Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing PT TPL, 2 Pemeriksa Pajak Jadi Tersangka, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

Sabila JP•
Hukrim

Ilustrasi gambar Gemini AI

Suarapantura.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi nilai transaksi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut berlangsung bertahun-tahun. Dua orang pemeriksa pajak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR, yang disebut berstatus sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara dan memeriksa 111 orang saksi.

"Tim penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu malam (12/8/2026).

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Kejagung juga telah meminta auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada tim penyidik," ujar Saiful.

Dugaan Permainan Harga Produk Pulp

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas bisnis PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi sejak 2008 ketika PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

Dalam transaksi tersebut, Kejagung menduga terjadi praktik under invoicing, yakni nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Produk yang diekspor dari Indonesia tersebut dalam dokumen ekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Namun, menurut Kejagung, berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

"Padahal secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah," jelas Saiful.

Perubahan klasifikasi produk tersebut diduga berdampak pada nilai transaksi yang dilaporkan.

Produk Disebut Dijual dengan Nama Berbeda

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada transaksi ekspor.

Untuk periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya.

Produk Dissolving Pulp tersebut disebut menggunakan nama High Alpha Pulp.

Menurut penyidik, cara tersebut diduga berdampak terhadap nilai pajak badan yang harus dibayarkan kepada negara.

"Dengan demikian berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara," kata Saiful.

Dua Pemeriksa Pajak Diduga Bantu PT TPL

Dalam penyidikan, Kejagung menduga PT TPL tidak bekerja sendirian.

Penyidik menduga perusahaan meminta bantuan kepada BP yang saat itu bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023.

Sementara tersangka SR disebut berperan dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.

Keduanya diduga memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan pajak perusahaan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Namun, menurut Kejagung, kedua tersangka justru diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah kewajiban mengawasi dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pemeriksaan tersebut juga diduga tidak dilakukan berdasarkan audit program yang telah disusun.

Diduga Terima Uang dari PT TPL

Kejagung menduga penyimpangan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan PT TPL.

Saiful menyebut kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," ungkapnya.

Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci berapa nominal uang yang diduga diterima masing-masing tersangka.

Besaran penerimaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.

Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

Dampak perkara ini tergolong besar.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Angka tersebut masih merupakan penghitungan sementara dan proses audit terhadap kerugian negara masih berjalan.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Kejagung menyebut hasil penghitungan auditor nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara.

Dua Tersangka Langsung Ditahan

Penetapan kedua tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan TAP-47, masing-masing tertanggal 12 Agustus 2026.

Keduanya kemudian langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026.

Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dari Transfer Pricing ke Dugaan Korupsi

Perkara ini kini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan bukan hanya berkaitan dengan transaksi perusahaan, tetapi juga menyentuh proses pemeriksaan pajak.

Penyidik masih akan mendalami alur transaksi, pihak-pihak yang menerima uang, mekanisme pemeriksaan pajak, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, terbuka kemungkinan penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Perkara masih dalam proses penyidikan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membela diri sesuai proses hukum yang berlaku.

Tags:
#Kejagung#PT Toba Pulp Lestari#Korupsi#Pajak#KPK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…