Suarapantura.com - Persoalan antara nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Kantor Cabang Purwakarta belum juga menemui titik terang.
Merasa haknya sebagai nasabah belum mendapatkan penyelesaian, kuasa hukum YP kembali mendatangi kantor BTN Purwakarta untuk menyerahkan somasi ketiga sekaligus somasi terakhir, Rabu (12/8/2026).
Somasi tersebut dilayangkan setelah surat somasi pertama dan kedua yang sebelumnya disampaikan kepada pihak BTN dinilai belum mendapatkan respons dan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kuasa hukum YP, Saepul Bachri alias Aphonk, menyayangkan sikap manajemen BTN Purwakarta yang menurutnya belum memberikan kepastian terkait persoalan yang dihadapi kliennya.
"Hari ini kami kembali mendatangi Kantor BTN Cabang Purwakarta untuk menyerahkan surat somasi ketiga yang merupakan somasi terakhir. Kami sangat menyayangkan sikap manajemen yang terus bungkam dan mengabaikan hak-hak nasabah," ujar Aphonk kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Persoalan Sertifikat Rumah
Perselisihan tersebut berkaitan dengan dokumen kepemilikan rumah atau sertifikat milik YP yang menurut kuasa hukum masih menjadi persoalan setelah kewajiban KPR diselesaikan.
Aphonk menilai, persoalan dokumen kepemilikan rumah setelah nasabah menyelesaikan kewajiban kredit semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pelayanan administrasi yang baik.
Menurut dia, masalah tersebut tidak seharusnya berlarut-larut hingga nasabah harus mengirimkan somasi secara berulang.
"Persoalan penahanan dokumen kepemilikan rumah (sertifikat) pasca-pelunasan kewajiban KPR seharusnya dapat diselesaikan secara cepat melalui komunikasi yang baik tanpa harus berlarut-larut," tegasnya.
Kuasa Hukum Soroti Sikap BTN
Kuasa hukum YP juga menilai tidak adanya penyelesaian yang konkret menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan kepada nasabah.
Ia berharap BTN Purwakarta dapat segera memberikan penjelasan mengenai status dokumen milik kliennya serta langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Aphonk, nasabah memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai layanan perbankan yang digunakannya, terlebih menyangkut dokumen penting seperti sertifikat rumah.
Somasi ketiga ini sekaligus menjadi batas terakhir yang diberikan pihak YP kepada BTN Purwakarta untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
BTN Diberi Kesempatan Beri Penyelesaian
Dengan dilayangkannya somasi ketiga, kuasa hukum YP meminta manajemen BTN Purwakarta memberikan kepastian hukum dan penyelesaian konkret atas persoalan yang terjadi.
Pihak YP masih membuka ruang komunikasi sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh.
Namun, apabila somasi terakhir tersebut kembali tidak mendapatkan respons atau penyelesaian yang dianggap memadai, kuasa hukum menyatakan siap membawa perkara ke jalur hukum.
"Apabila somasi terakhir ini kembali diabaikan, pihaknya siap melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana," ujar Aphonk.
Sebelum menempuh langkah tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Berlanjut ke Jalur Hukum?
Persoalan antara YP dan BTN Purwakarta kini memasuki tahap yang lebih serius setelah tiga kali somasi dilayangkan.
Somasi ketiga diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus masuk ke meja hijau.
Namun jika tidak ada titik temu, langkah hukum sebagaimana disampaikan kuasa hukum YP berpotensi menjadi babak berikutnya dalam sengketa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen BTN Purwakarta mengenai somasi ketiga maupun tudingan yang disampaikan kuasa hukum YP.