Polisi Masih Selidiki Dugaan Perzinaan Pegawai BNI Nunukan, Bukti Dikumpulkan
Sabila JP•
Hukrim
ilustrasi gambar Gemini Ai
Suarapantura.com - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang pegawai bank di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial RP, belum menemui titik akhir.
Polisi masih melakukan penyelidikan setelah Dewi Indah Mustika, yang mengaku sebagai istri sah RP, melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan pada 8 Agustus 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/117/VIII/2026/Unit Reskrim dengan perihal dugaan perzinahan.
Namun, hingga perkembangan terakhir, polisi belum menyatakan bahwa dugaan tersebut terbukti. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.
Polisi: Masih Dugaan, Belum Ada Bukti yang Memastikan
Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi, kata dia, belum menemukan bukti yang dapat memastikan dugaan sebagaimana disampaikan pelapor.
“Iya, masih tahap penyelidikan. Belum ada bukti, masih dugaan saja,” ujar Disco Barasa saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2026).
Penyidik kini masih mencari petunjuk tambahan untuk menguji laporan tersebut.
Sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara juga akan dimintai keterangan.
“Kita mau cari dulu bukti-buktinya, apakah ada petunjuk lain. Akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.
Artinya, sampai saat ini belum ada kesimpulan hukum bahwa RP melakukan perzinahan seperti yang dilaporkan.
Istri Sah Tempuh Dua Jalur
Dewi tidak hanya membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Febrianus Felis, S.H., C.Med., pihak Dewi juga menyampaikan pengaduan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Kantor Cabang Nunukan.
Pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kantor Wilayah 09 BNI Banjarmasin.
Ada dua jalur yang ditempuh.
Pertama, jalur kepolisian untuk menguji apakah dugaan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
Kedua, jalur internal perusahaan untuk meminta BNI memeriksa apakah fakta yang dilaporkan memiliki kaitan dengan kode etik, disiplin, integritas, profesionalisme atau tata perilaku pegawai.
Felis menegaskan pihaknya tidak menyatakan RP telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kami tidak mengatakan yang bersangkutan pasti melanggar kode etik BNI. Itu kewenangan perusahaan,” ujarnya.
Ada Bukti Percakapan dan Transfer
Kuasa hukum Dewi menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Bukti tersebut antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi video, keterangan atau pengakuan yang diperoleh klien, serta bukti transaksi transfer dana.
Namun, Felis tidak menjadikan satu bukti sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, seluruh bukti akan diserahkan kepada penyidik agar dinilai sesuai hukum acara.
“Satu bukti transaksi tidak serta-merta membuktikan adanya perzinahan. Karena itu seluruh bukti akan kami serahkan kepada penyidik untuk dinilai sesuai hukum acara yang berlaku,” jelas Felis.
Muncul Nama RE dan BS
Dalam pengaduan tersebut, muncul pula nama perempuan berinisial RE yang disebut oleh pihak pelapor memiliki hubungan khusus dengan RP.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan hubungan tersebut disebut berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri sah pria berinisial BS.
BS juga disebut pernah tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan di BNI Cabang Nunukan.
Meski demikian, kuasa hukum Dewi secara tegas menyatakan pihaknya tidak menyimpulkan adanya hubungan otomatis antara status BS sebagai debitur dengan dugaan persoalan pribadi tersebut.
Fakta tersebut, menurutnya, disampaikan kepada pihak berwenang untuk diklarifikasi dan dinilai lebih lanjut.
Kuasa Hukum: Kami Bawa Bukti, Bukan Vonis
Felis meminta agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.
Menurut dia, pengaduan yang dibuat Dewi merupakan permintaan agar fakta diperiksa, bukan untuk menentukan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai.
“Kami membawa bukti, bukan membawa vonis,” tegasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Jika nantinya penyidik menemukan unsur pidana, pihaknya berharap perkara diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti, pihak Dewi juga menyatakan siap menghormati keputusan tersebut.
BNI Diminta Tak Abaikan Pengaduan
Di sisi lain, pihak kuasa hukum berharap BNI menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan melalui mekanisme internal perusahaan.
Fokusnya bukan untuk menjadikan persoalan rumah tangga sebagai pelanggaran etik secara otomatis, melainkan meminta perusahaan menilai apakah terdapat fakta yang relevan dengan aturan internal.
Pihak kuasa hukum juga menyadari adanya kewajiban menjaga kerahasiaan data perbankan.
Karena itu, informasi mengenai data debitur, nomor rekening, fasilitas kredit maupun data pribadi lainnya tidak akan dibuka kepada publik.
Belum Ada Tersangka
Dengan perkembangan tersebut, posisi perkara saat ini masih cukup jelas: laporan telah diterima, penyelidikan masih berjalan, bukti masih dikumpulkan, dan belum ada tersangka maupun kesimpulan bahwa dugaan perzinahan terbukti.
Polisi masih akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menggali fakta dan mencari petunjuk tambahan.
Sementara itu, pengaduan internal kepada BNI juga menjadi jalur lain yang dinantikan perkembangannya.
Kasus ini selanjutnya akan ditentukan oleh bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan maupun pemberitaan.
Baik RP maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan membela diri selama proses hukum berlangsung.