Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BTN Digugat Rp3 Miliar di PN Denpasar, Mantan Karyawan Klaim Rugi Barang Mewah hingga Rp1 Miliar

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gambar gemini Ai

Suarapantura.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Nilai gugatan yang diajukan seorang mantan karyawan berinisial NKA (43) tersebut mencapai Rp3 miliar.

Gugatan terdaftar pada 15 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, BTN Pusat tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan BTN Kantor Cabang Denpasar menjadi Tergugat II.

Selain BTN, sejumlah lembaga turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Klaim Kerugian Barang Mewah Rp1 Miliar

Dalam dokumen gugatan, NKA mendalilkan mengalami kerugian akibat tindakan yang dinilainya sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan sejumlah barang miliknya yang disebut telah diambil atau dikuasai.

Barang yang disebut dalam gugatan antara lain pakaian, tas dan arloji mewah.

Penggugat menaksir nilai kerugian atas barang-barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Selain kerugian materiil, NKA juga mencantumkan biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Dengan demikian, total tuntutan kerugian yang diajukan mencapai Rp3 miliar.

Singgung Dugaan Kasus Pidana

Dalam gugatan tersebut, NKA juga menyinggung adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Menurut dalil yang tercantum dalam gugatan, perkara pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di Denpasar pada periode 2023 hingga 2025.

Namun, penyebutan perkara pidana tersebut masih merupakan bagian dari dalil penggugat dalam perkara perdata.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan.

Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih harus dilihat berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperiksa oleh pihak berwenang.

Penggugat Persoalkan Asas Praduga Tak Bersalah

NKA juga mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah.

Dalam gugatannya, ia mendalilkan terdapat tindakan selama proses hukum yang menurutnya telah merugikan hak-haknya, termasuk berkaitan dengan penguasaan barang miliknya.

Gugatan PMH tersebut antara lain menggunakan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Penggugat kemudian meminta majelis hakim menguji apakah tindakan para pihak yang digugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak.

Minta Ganti Rugi Rp3 Miliar

Dalam petitum, NKA meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Ia juga meminta para tergugat dihukum membayar secara tanggung renteng:

  • Rp1 miliar kerugian materiil;

  • Rp2 miliar kerugian immateriil.

Totalnya mencapai Rp3 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta dilakukan sita terhadap objek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Penggugat turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.

BTN: Gugatan Memang Ada

Legal BTN KC Denpasar, Herik Risma Sunarta, membenarkan adanya gugatan yang diajukan NKA.

Menurut Herik, perkara tersebut masih berjalan dan penanganan aspek hukum dilakukan oleh kantor pusat melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Herik menjelaskan NKA sebelumnya merupakan karyawan BTN pada bagian funding.

Sementara BTN Kantor Cabang Denpasar disebut memberikan dukungan operasional, sedangkan penanganan perkara dilakukan oleh kantor pusat.

Lawyer BTN Sudah Hadir di Persidangan

Kuasa hukum BTN dari Jakarta juga disebut telah hadir dalam persidangan di PN Denpasar pada 12 Agustus 2026.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Namun, BTN belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pembelaan maupun bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan NKA.

Herik menegaskan perkara tersebut masih dalam proses.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” katanya.

Dengan demikian, posisi perkara saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Belum Ada Putusan

Gugatan mantan karyawan BTN tersebut belum menghasilkan putusan.

Artinya, klaim kerugian Rp3 miliar, dugaan penguasaan barang, serta dalil mengenai tindakan yang dianggap sebagai PMH masih merupakan materi gugatan yang harus dibuktikan di persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai bukti dan keterangan dari seluruh pihak sebelum menentukan apakah gugatan tersebut beralasan secara hukum.

BTN juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi perkara tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Tags:
#Bank BTN#Pegawai#OJK#Bank Indonesia#Danantara
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…