Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Kali ini, penyidik KPK memanggil anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi.
Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Bebizie diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci alasan pemanggilan maupun materi yang akan didalami penyidik terhadapnya.
Bukan Hanya Bebizie
Dalam pemeriksaan hari itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya.
Mereka yakni Noval Elfarveisa, seorang advokat, serta Agus Mujianto, Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK belum menjelaskan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana, hubungan para saksi dengan perusahaan yang tengah disidik, atau informasi lain yang dibutuhkan untuk membongkar konstruksi perkara.
Namun, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengurai dugaan aliran gratifikasi yang diterima Rita.
Gratifikasi Batu Bara Jadi Pintu Masuk
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari.
KPK menduga Rita kembali terlibat dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi dengan besaran sekitar US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara.
Nilai tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri total penerimaan yang diduga masuk kepada Rita.
Tak berhenti di dugaan gratifikasi, KPK juga menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Rita diduga menyamarkan penerimaan tersebut.
Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi
Perkara ini juga semakin menarik karena KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut yakni:
PT Alamjaya Bara Pratama
PT Sinar Kumala Naga
PT Bara Kumala Sakti
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Keterlibatan korporasi membuat penyidikan tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada bagaimana aktivitas perusahaan diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
Nama-Nama Lain Ikut Dipanggil
Pemeriksaan terhadap Bebizie bukan satu-satunya pemanggilan yang dilakukan KPK dalam pengembangan perkara Rita.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk menggali informasi mengenai dugaan gratifikasi batu bara tersebut.
Pemeriksaan terhadap berbagai latar belakang saksi menunjukkan penyidik masih berupaya mengurai jaringan, transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, dipanggil sebagai saksi tidak berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat tindak pidana.
Hingga pemeriksaan Bebizie dilakukan, KPK belum mengungkap apakah politikus PAN tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rita.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kasus ini selanjutnya masih bergulir di KPK, dengan fokus penyidik mengungkap dugaan gratifikasi batu bara, pencucian uang, serta peran tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.