Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Siapa di Balik PT Alamjaya Bara Pratama? Nama Endri Erawan Muncul, KPK Telusuri Saham Keluarga Rita Widyasari

Sabila JP•
Hukrim

Ilustrasi gambar Gemini Ai

Suarapantura.com - Nama PT Alamjaya Bara Pratama (AJB) kini ikut menjadi sorotan dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bukan tanpa alasan. Perusahaan tambang tersebut telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka korporasi. Yang membuat perkara ini semakin menarik, KPK kini secara khusus mendalami dugaan kepemilikan saham keluarga Rita Widyasari di PT AJB.

KPK Mulai Bongkar Kepemilikan Saham

Pendalaman mengenai siapa yang berada di balik PT AJB dilakukan KPK saat memeriksa seorang pihak swasta berinisial SLA pada 16 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi mengenai kepemilikan saham keluarga Rita di perusahaan tersebut.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB,” kata Budi.

KPK juga memeriksa saksi lain untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan dana berdasarkan produksi batu bara serta dugaan pemberian jatah kepada Rita maupun keluarganya.

Artinya, penyidik kini tidak hanya mengejar aliran uang, tetapi juga mencoba menjawab pertanyaan penting: siapa sebenarnya pemilik dan pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut?

Nama Endri Erawan Muncul

Salah satu nama yang paling menonjol adalah Endri Erawan.

Dalam data perusahaan pertambangan yang dipublikasikan Kementerian ESDM untuk 2021, Endri Erawan tercatat sebagai Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama.

Dokumen yang sama mencatat Silvi Agustina sebagai Komisaris Utama dan Trias Slamet Prihadi sebagai Manager.

Nama Endri kemudian semakin menjadi perhatian karena ia bukan hanya pejabat di perusahaan tambang.

KPK menyebut Endri sebagai kakak ipar Rita Widyasari. Ia juga dikenal sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Pada Maret 2026, KPK bahkan memanggil Endri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita.

Hubungan Keluarga Jadi Sorotan

Hubungan keluarga tersebut tentu menjadi bagian yang menarik dalam penyidikan.

Namun, perlu digarisbawahi: hubungan keluarga maupun jabatan seseorang di perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Endri dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi, sementara proses penyidikan masih berjalan.

Yang sedang dicari penyidik adalah apakah terdapat hubungan antara struktur kepemilikan perusahaan, aktivitas produksi batu bara, serta dugaan aliran dana kepada Rita atau keluarganya.

Rita: Perusahaan Keluarga Sudah Ada Sebelum Menjabat

Di tengah penyidikan tersebut, Rita Widyasari sebelumnya memberikan penjelasan mengenai sejarah perusahaan-perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara.

Rita menyatakan perusahaan seperti PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama dan PT Bara Kumala Sakti telah ada sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Juni 2026, Rita menyebut perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan sejarah usaha keluarganya.

Sumber lain yang mengutip pernyataan Rita menyebut ia menjelaskan bahwa PT AJB merupakan perusahaan milik kakaknya, sementara PT Bara Kumala Sakti disebut milik orang tuanya.

Namun, pernyataan mengenai kepemilikan tersebut perlu dibedakan dengan hasil penyidikan KPK. Sampai saat ini, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan kepemilikan saham keluarga Rita di PT AJB, bukan menyatakan seluruh struktur kepemilikan perusahaan tersebut telah terbukti sebagai bagian dari tindak pidana.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi

PT Alamjaya Bara Pratama tidak berdiri sendiri dalam perkara ini.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiganya yakni:

  • PT Sinar Kumala Naga

  • PT Alamjaya Bara Pratama

  • PT Bara Kumala Sakti

KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menjadi alat untuk menerima gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

Dugaan Gratifikasi Per Metrik Ton

Perkara ini berawal dari pengembangan kasus Rita Widyasari.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya penerimaan dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.

Dari sinilah penyidik kemudian mengembangkan perkara, termasuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Kini, penyidikan bergerak lebih jauh.

Bukan hanya soal berapa uang yang diduga mengalir, tetapi juga siapa yang menerima, melalui perusahaan mana, siapa pemiliknya, dan bagaimana hubungan antara perusahaan dengan keluarga Rita Widyasari.

Dari Perusahaan Tambang ke Jejak Keluarga

Inilah bagian yang membuat PT Alamjaya Bara Pratama menjadi salah satu titik penting dalam perkara Rita.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Di satu sisi, dokumen ESDM 2021 mencatat Endri Erawan sebagai Direktur Utama.

Di sisi lain, KPK menyebut Endri memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar Rita Widyasari dan telah memanggilnya sebagai saksi.

Kemudian pada Juli 2026, KPK secara eksplisit menyatakan sedang mendalami kepemilikan saham keluarga Rita di PT AJB.

Rangkaian fakta tersebut membuat struktur kepemilikan dan hubungan bisnis perusahaan menjadi salah satu bagian yang menarik untuk ditunggu hasil penyidikannya.

Tetapi sampai ada keputusan hukum, semua dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Pertanyaan Besar yang Kini Ada di Meja KPK

Kasus ini akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan besar.

Siapa pemegang saham PT Alamjaya Bara Pratama saat ini?

Apakah terdapat saham keluarga Rita Widyasari di perusahaan tersebut?

Bagaimana posisi Endri Erawan dalam struktur perusahaan?

Dan yang paling penting, apakah struktur kepemilikan tersebut memiliki kaitan dengan dugaan aliran gratifikasi batu bara yang sedang dibongkar KPK?

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil penyidikan.

Yang jelas, setelah tiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan KPK mulai menelusuri dugaan saham keluarga Rita di PT AJB, peta perkara gratifikasi batu bara Rita Widyasari kini tidak lagi hanya berbicara tentang seorang kepala daerah dan uang per ton batu bara. Jejaknya mulai mengarah ke perusahaan, kepemilikan saham, dan lingkaran keluarga.

Tags:
#PT Alamjaya Bara Pratama#Rita Widyasari#KPK#Korupsi#Batu Bara
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…