Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan membawa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Budi Dias (DIS) ke ranah etik internal lembaga antirasuah.
DIS diketahui merupakan anggota Polri yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Dewan Pengawas KPK tidak dapat memproses dugaan pelanggaran etik DIS karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai insan KPK.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi.”
Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Diduga Bocorkan Informasi Penyelidikan
Perkara ini menjadi perhatian karena DIS diduga memiliki akses terhadap informasi penyelidikan ketika masih bertugas di KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, DIS diduga membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sang ayah untuk melakukan pemerasan.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang pada 28 Juli 2026.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Tak Ada Sanksi Etik, KPK Tetap Evaluasi
Meski tidak dapat menjatuhkan sanksi etik kepada DIS, KPK menegaskan bukan berarti persoalan tersebut dibiarkan begitu saja.
Menurut Budi, KPK bersama Dewan Pengawas tetap melakukan evaluasi terhadap mekanisme internal, khususnya proses administrasi dan pengamanan informasi.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi dalam proses penyelidikan tidak mudah bocor kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi.”
Jadi Celah di Internal KPK?
Kasus DIS sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap personel yang memiliki akses terhadap informasi perkara.
Sebab, informasi penyelidikan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Jika informasi tersebut sampai keluar dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, konsekuensinya bisa sangat serius.
Namun, status dugaan tersebut tetap harus dibedakan dengan putusan pengadilan. Sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, DIS tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
KPK sendiri kini memilih memperbaiki sistem internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Bagi publik, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya sanksi etik terhadap seorang mantan personel KPK. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana informasi sensitif dalam perkara korupsi bisa dijaga dan siapa yang bertanggung jawab apabila informasi tersebut bocor.
Kasus Pemalang pun kini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa sistem pengamanan informasi internalnya mampu menutup celah kebocoran dari dalam.