BRI Panakkukang Dibobol Orang Dalam Rp2,3 Miliar, 47 Nasabah Jadi Korban
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi gambar Gemini Ai
Suarapantura.com - Kasus pembobolan dana nasabah di sektor perbankan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kasus yang terjadi di BRI Cabang Panakkukang, Toddopuli, Makassar, disebut melibatkan orang dalam bank dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan pembobolan bukan dilakukan dari luar sistem perbankan, melainkan memanfaatkan akses yang dimiliki seorang karyawan bank.
Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, menilai kasus semacam ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan kriminal biasa. Menurutnya, ketika dana nasabah di bank milik negara dapat dibobol, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
“Ketika uang di bank milik negara saja bisa dibobol, lalu ke mana lagi rakyat bisa meletakkan kepercayaan dalam menyimpan uang?” ujar Jusuf Rizal dalam keterangannya, Agustus 2026.
47 Nasabah, 50 Rekening Terdampak
Kasus BRI Panakkukang tersebut disebut melibatkan 47 nasabah dengan sedikitnya 50 nomor rekening yang terdampak.
Kerugian yang dihimpun dalam perkara itu mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Kasus ini menjadi semakin mengundang perhatian lantaran sosok yang disebut sebagai pelaku merupakan karyawan BRI sendiri.
Rika Dwi Merdekawati, yang saat itu bekerja sebagai teller, disebut memanfaatkan posisinya untuk melakukan manipulasi terhadap transaksi rekening nasabah.
Dalam perkara tersebut, suaminya, Rendi, juga disebut ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Teller Diduga Manfaatkan Akses Perbankan
Modus yang diungkap dalam perkara tersebut disebut memanfaatkan akses teller terhadap transaksi nasabah.
Salah satu modus yang disebut dilakukan adalah memanipulasi slip transaksi, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah pada dokumen penarikan atau setoran.
Selain itu, terdapat dugaan pencatatan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dana nasabah disebut dapat diambil secara fisik tanpa dibukukan sebagaimana mestinya dalam sistem perbankan.
Jika modus tersebut benar terbukti dalam proses hukum, kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal.
Sebab, seorang karyawan dengan akses terhadap transaksi nasabah diduga dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Uang Dipakai Beli Barang Mewah
Dana yang diduga berasal dari pembobolan rekening nasabah tersebut disebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Di antaranya pembelian kendaraan dan barang-barang bernilai tinggi seperti perhiasan.
Saat perkara tersebut terbongkar dan pelaku ditangkap aparat Polda Sulawesi Selatan, uang yang disebut telah dikembalikan kepada pihak bank baru sekitar Rp200 juta dalam bentuk tunai.
Artinya, masih terdapat selisih besar dibandingkan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp2,3 miliar.
Bukan Sekadar Soal Rp2,3 Miliar
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal bank.
Bagaimana transaksi dapat dilakukan berulang kali?
Bagaimana dugaan manipulasi dokumen dapat berlangsung?
Dan yang paling penting, bagaimana sistem pengawasan dapat mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum kerugian nasabah membesar?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena bank merupakan lembaga yang berdiri di atas kepercayaan.
Nasabah menyerahkan uang kepada bank dengan keyakinan bahwa sistem, teknologi, dan petugas yang bekerja di dalamnya mampu menjaga dana tersebut.
Ketika justru orang dalam diduga memanfaatkan aksesnya untuk mengambil dana nasabah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang.
Kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Dijerat UU Perbankan
Dalam perkara tersebut, pelaku disebut dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara untuk ketentuan yang diterapkan.
Sementara itu, keterlibatan pihak lain juga diproses sesuai dugaan peran masing-masing, termasuk dugaan pencucian uang.
Proses hukum menjadi penting untuk mengungkap secara terang bagaimana modus tersebut dilakukan, berapa jumlah dana yang sebenarnya berpindah, siapa saja yang menikmati hasilnya, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal bank berjalan saat kejadian berlangsung.
Alarm Keras bagi Bank Pelat Merah
Jusuf Rizal menilai kasus pembobolan dana nasabah di bank milik negara harus menjadi bahan evaluasi serius.
Menurutnya, tidak boleh ada celah yang memungkinkan pegawai memanfaatkan kewenangan dan akses terhadap rekening nasabah untuk kepentingan pribadi.
Sebab, kasus seperti ini dapat menimbulkan efek domino.
Nasabah bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga dapat kehilangan rasa aman ketika menyimpan dana di lembaga perbankan.
Uang bisa dihitung dan diganti. Tetapi kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan.
Karena itu, kasus BRI Panakkukang semestinya menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan untuk memperketat pengawasan, memperkuat audit internal, serta memastikan setiap transaksi nasabah dapat ditelusuri secara transparan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: jika orang dalam saja bisa membobol rekening nasabah, seberapa kuat sebenarnya benteng pengawasan bank?
Catatan: Artikel ini mengacu pada informasi dan pernyataan yang terdapat dalam materi sumber. Status hukum setiap pihak, jumlah kerugian, serta rangkaian perbuatan tetap mengacu pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.