Mutasi GBM Bank Mandiri Balai Kota Medan Disorot di Tengah Gugatan PT TSI Rp124,4 Miliar
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi gambar Gemini Ai
Suarapantura.com - Perpindahan jabatan seorang General Banking Manager (GBM) Bank Mandiri Balai Kota Medan menjadi sorotan. Pasalnya, mutasi tersebut terjadi ketika persoalan hukum antara Bank Mandiri dan PT TSI masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
GBM yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan penanganan persoalan PT TSI kini diketahui telah menempati posisi baru sebagai Service Quality Officer.
Perubahan posisi itu memunculkan pertanyaan. Mutasi biasa atau ada persoalan yang sedang dievaluasi?
Pertanyaan tersebut wajar muncul mengingat Bank Mandiri saat ini tengah menghadapi gugatan PT TSI dengan nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp124,4 miliar.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.
PT TSI meminta majelis hakim menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya itu. Perusahaan juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang muncul akibat transaksi tersebut.
Minta Uang Bunga Dikembalikan
PT TSI turut meminta pengembalian dana bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71.
Penggugat juga meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Persoalan kemudian melebar ke catatan kualitas kredit.
PT TSI meminta agar pencatatan kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan.
Dalam gugatan, status kolektibilitas kredit yang disebut berada pada kolektibilitas 4 atau diragukan diminta untuk dikembalikan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.
Menurut dalil penggugat, status tersebut bukan persoalan sepele karena dapat berdampak terhadap aktivitas bisnis dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Mutasi Jadi Sorotan
Di tengah perkara yang belum selesai itu, perubahan posisi GBM Bank Mandiri Balai Kota Medan menjadi Service Quality Officer kemudian menjadi perhatian.
Terlebih, terdapat pula informasi mengenai perpindahan sejumlah staf yang disebut berkaitan dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.
Publik akhirnya bertanya-tanya: apakah mutasi tersebut sekadar rotasi organisasi atau ada evaluasi internal di baliknya?
Namun, sampai saat ini belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa mutasi tersebut berkaitan langsung dengan gugatan PT TSI.
Karena itu, Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan secara terang.
Bukan sekadar soal siapa yang dimutasi, tetapi juga mengapa mutasi dilakukan, kapan keputusan itu dibuat, serta apakah sebelumnya terdapat pemeriksaan internal terhadap persoalan yang tengah bergulir.
Ada Dugaan Pemalsuan Surat
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya terdapat persoalan lain yang disebut menyeret nama RNM, terkait dugaan pemalsuan surat yang telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada putusan atau hasil pemeriksaan resmi.
Begitu pula dengan gugatan PT TSI.
Dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan merupakan posisi hukum penggugat dan masih harus diuji dalam proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bank Mandiri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan PT TSI.
Bank Mandiri Ditunggu Penjelasannya
Justru karena perkara masih berjalan, transparansi menjadi penting.
Bank Mandiri dapat menjelaskan apakah perpindahan GBM tersebut merupakan bagian dari rotasi rutin, penyegaran organisasi, promosi, evaluasi kinerja, atau keputusan manajemen lainnya.
Jika memang tidak ada hubungan dengan perkara PT TSI, penjelasan tersebut tentu dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila memang terdapat pemeriksaan atau evaluasi internal, publik juga berhak mengetahui bahwa perusahaan memiliki mekanisme pengawasan dan penanganan persoalan yang berjalan.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata soal mutasi seorang pejabat bank.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana Bank Mandiri memastikan proses pemberian, penggunaan, pencairan dan pengawasan fasilitas kredit berjalan sesuai prosedur.
Apalagi angka yang dipersoalkan bukan kecil. Rp124,4 miliar bukan angka yang bisa dianggap remeh dalam sebuah sengketa fasilitas kredit.
Jangan Sampai Mutasi Jadi Tanda Tanya
Perkara PT TSI kini masih berproses di PN Medan.
Di satu sisi, pengadilan akan menguji dalil dan bukti masing-masing pihak. Di sisi lain, Bank Mandiri memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi dan kebijakan internalnya.
Termasuk soal perpindahan jabatan GBM yang kini menjadi Service Quality Officer.
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan jawaban yang terang: apakah mutasi tersebut murni rotasi atau bagian dari evaluasi atas persoalan tertentu?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan maupun Bank Mandiri Menara Kota Medan mengenai alasan perpindahan jabatan tersebut, riwayat kewenangan pejabat yang bersangkutan ketika menangani persoalan PT TSI, serta ada atau tidaknya pemeriksaan internal.
Bank Mandiri dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.