Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Sita Aset Rp150 Miliar, Jejak Uang Kasus Silmy Karim Mulai Dibongkar

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gambar Gemini Ai

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar jejak harta dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imigrasi.

Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK telah menyita aset yang jika ditotal mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset tersebut terdiri dari kendaraan serta tanah dan bangunan. Namun, pekerjaan rumah KPK belum selesai. Penyidik kini masih mengusut dari mana aset-aset tersebut berasal dan siapa sebenarnya pemilik manfaat di balik kepemilikannya.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, sebagian aset yang disita bahkan tercatat atas nama orang lain.

“Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” kata Taufik, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan konfirmasi terhadap asal-usul aset tersebut. Langkah itu menjadi penting karena KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan Sekadar Sita, KPK Kejar Asal Uang

Penyitaan aset senilai Rp150 miliar menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus ini mulai bergerak lebih jauh.

KPK tidak hanya memburu dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, tetapi juga menelusuri ke mana uang hasil dugaan pemerasan tersebut mengalir.

Terlebih, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang yang diterima para pihak diduga tidak hanya diberikan secara langsung.

Penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain untuk menampung aliran uang.

Pola tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengurai apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul hasil dugaan tindak pidana.

Pertanyaan besarnya sederhana: uangnya dari mana, mengalir ke siapa, lalu berubah menjadi aset apa?

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Biro Jasa Keimigrasian Ikut Didalami

KPK juga masih mendalami posisi biro jasa keimigrasian dalam perkara tersebut.

Penyidik ingin mengetahui apakah biro jasa yang mengurus dokumen WNA mengetahui adanya dugaan “biaya ekstra” dalam proses pengurusan izin tinggal.

“Apakah biro jasa ini menyampaikan kepada kliennya warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga itu mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik.

Jika biro jasa ternyata berada dalam posisi korban, konstruksi perkara tentu akan berbeda dibandingkan apabila ditemukan bukti keterlibatan aktif dalam praktik tersebut.

Karena itu, KPK masih harus membuktikan satu per satu hubungan antara pemberi uang, perantara, pejabat, hingga penerima akhir.

Silmy Karim dan 7 Pejabat Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Mereka bahkan telah ditahan KPK pada 4 Juni 2026.

Selain Silmy, tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.

Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA.

Permohonan disebut berulang kali ditolak atau dipersulit sehingga pihak yang membutuhkan layanan kemudian diarahkan untuk membayar biaya tambahan.

Istilah “setiap klik ada harganya” bahkan disebut dalam konstruksi perkara KPK.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Biaya ekstra tersebut diduga ditarik dari WNA melalui biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.

Uang Diduga Capai Rp145,5 Miliar

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah nilai uang yang disebut KPK telah diterima para pihak.

Dalam periode 2022 hingga 2026, uang yang diduga diterima para pihak di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Uang tersebut diduga diterima melalui berbagai cara, mulai dari tunai, transfer, hingga melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan adanya pola pembagian uang secara berkala.

Silmy Karim disebut diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Namun, seluruh angka dan konstruksi tersebut merupakan bagian dari dugaan yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Gunakan Kode hingga Rekening Nominee

Untuk menyamarkan distribusi uang, KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode tertentu.

Salah satunya istilah “malaikat”, yang disebut digunakan dalam konteks distribusi uang kepada pejabat tertentu.

Selain itu, rekening nominee diduga digunakan sebagai rekening penampung sebelum uang tersebut dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari sini, penyitaan aset senilai Rp150 miliar menjadi semakin menarik untuk dicermati.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Sebab, aset yang telah disita bukan sekadar benda mati. Aset tersebut dapat menjadi petunjuk untuk menguji apakah terdapat hubungan antara harta kekayaan dengan dugaan aliran dana dalam perkara.

KPK Masih Harus Buktikan Hubungan Aset

Meski telah menyita aset dalam jumlah fantastis, KPK tetap harus membuktikan hubungan hukum antara aset tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.

Tidak semua aset milik tersangka otomatis merupakan hasil tindak pidana.

Apalagi KPK menyebut sebagian aset tercatat atas nama pihak lain. Karena itu, penyidik perlu membuktikan siapa pemilik sebenarnya, sumber dana pembelian, waktu perolehan, serta hubungan aset dengan aliran uang perkara.

Jika seluruh mata rantai tersebut berhasil dibuktikan, penyidikan TPPU dapat menjadi pintu untuk mengejar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Sebaliknya, jika terdapat aset yang tidak memiliki hubungan dengan perkara, pihak terkait tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum.

Kasus Belum Berakhir di Ruang Penyidikan

Kasus Silmy Karim kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai dugaan pungutan atau pemerasan dalam layanan keimigrasian.

Jejak uang menjadi medan perang berikutnya.

KPK sudah menyita aset sekitar Rp150 miliar. Penyidik juga mengaku masih menelusuri asal-usul aset serta transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Publik kini menunggu satu hal: apakah penyitaan tersebut nantinya mampu dibuktikan sebagai bagian dari hasil tindak pidana dan mengungkap siapa saja yang sebenarnya menikmati aliran uang tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan. Dengan demikian, seluruh dugaan terhadap Silmy Karim dan para tersangka lainnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Para tersangka juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi atas sangkaan yang dikenakan kepada mereka.

Tags:
#Silmy Karim#KPK#WNA#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…