Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Bongkar Dugaan Uang Korupsi Bank BJB Dipakai “Urus” Audit BPK

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gambar gemini Ai

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kini memasuki babak yang lebih serius.

Bukan cuma soal anggaran iklan yang diduga bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengendus dugaan penggunaan dana non-budgeter untuk mengurus temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan perkara pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya fakta terkait upaya “pengurusan” temuan audit.

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dana Non-Budgeter Jadi Sorotan

Yang membuat perkara ini semakin panas adalah sumber dana yang diduga digunakan.

KPK menduga dana non-budgeter tersebut berasal dari agensi pemenang pengadaan iklan dan dikelola melalui corporate secretary Bank BJB.

Dana itu kemudian diduga digunakan untuk mengurus temuan-temuan audit BPK yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik.

Namun, KPK belum membuka secara rinci berapa uang yang digunakan, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Semua itu masih menjadi materi pendalaman penyidik.

Jangan Sampai Temuan Audit “Dibereskan” dengan Uang

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.

Sebab, perkara tidak lagi sekadar berbicara mengenai pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara.

Ada dugaan penggunaan uang di luar anggaran resmi untuk menghadapi atau mengurus temuan pemeriksaan lembaga audit negara.

Inilah bagian yang kini menjadi sorotan tajam.

Mengapa harus ada dana non-budgeter? Dari mana uangnya? Siapa yang mengelola? Dan untuk siapa uang tersebut digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab penyidik secara terang.

KPK sendiri masih menegaskan bahwa dugaan pengondisian audit tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum mengungkap seluruh detailnya.

Berawal dari Anggaran Iklan Rp409 Miliar

Kasus ini bermula dari pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

KPK sebelumnya mengungkap Bank BJB menempatkan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui enam agensi.

Namun, dalam realisasinya, KPK menyebut hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan penayangan iklan.

Sementara sekitar Rp223,6 miliar kemudian menjadi angka kerugian negara yang dihitung penyidik.

Enam agensi yang disebut mendapatkan anggaran tersebut yakni PT CKSB, PT CKMB, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan PT BSC Advertising.

KPK menduga proses pemilihan agensi juga telah diatur untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.

Lima Tersangka, Empat Sudah Ditahan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Mereka ditahan untuk masa awal 20 hari.

Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatan dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Jejak Uang Kini Jadi Kunci

Perkembangan terbaru ini membuat penyidikan Bank BJB semakin menarik untuk dicermati.

Sebab, penyidik kini tidak hanya memburu dugaan aliran dana dalam pengadaan iklan, tetapi juga mencoba membongkar ke mana dana non-budgeter tersebut mengalir.

Jika ditemukan bukti bahwa uang hasil dugaan penyimpangan digunakan untuk memengaruhi atau mengondisikan proses pemeriksaan, maka konstruksi perkara dapat berkembang lebih jauh.

Namun, sejauh ini KPK belum mengungkap pihak dari BPK yang diduga terlibat ataupun bentuk konkret “pengurusan” temuan tersebut. KPK menyatakan materi tersebut masih didalami.

Publik Menunggu Siapa yang Akan Terseret

Kasus Bank BJB kini memasuki wilayah yang sensitif.

Satu sisi, KPK harus membuktikan dugaan korupsi pengadaan iklan dan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Di sisi lain, penyidik harus membongkar apakah dana non-budgeter benar digunakan untuk mengurus temuan audit BPK dan siapa saja yang menikmati atau mengendalikan uang tersebut.

Sebab, jika uang yang berasal dari proyek bermasalah kemudian digunakan untuk “membereskan” persoalan hasil pemeriksaan, maka ada dugaan mata rantai baru yang tidak boleh berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang proyek, dana non-budgeter, temuan audit dan pihak yang mengurusnya kini menjadi empat simpul yang harus dibuka KPK.

Dan publik tentu menunggu satu jawaban: siapa sebenarnya yang berada di balik aliran uang tersebut?

Untuk saat ini, dugaan pengondisian audit BPK masih dalam proses penyidikan KPK. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu dari BPK terlibat. Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Tags:
#Bank BJB#Korupsi#Ikin Asikin Dulmanan#Sophan Jaya Kusuma#BPK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…