KPK Bongkar Dugaan Uang Korupsi Bank BJB Dipakai “Urus” Audit BPK
Sabila JP•
Hukrim
ilustrasi gambar gemini Ai
Suarapantura.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kini memasuki babak yang lebih serius.
Bukan cuma soal anggaran iklan yang diduga bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengendus dugaan penggunaan dana non-budgeter untuk mengurus temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan perkara pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya fakta terkait upaya “pengurusan” temuan audit.
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dana Non-Budgeter Jadi Sorotan
Yang membuat perkara ini semakin panas adalah sumber dana yang diduga digunakan.
KPK menduga dana non-budgeter tersebut berasal dari agensi pemenang pengadaan iklan dan dikelola melalui corporate secretary Bank BJB.
Dana itu kemudian diduga digunakan untuk mengurus temuan-temuan audit BPK yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik.
Namun, KPK belum membuka secara rinci berapa uang yang digunakan, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
KPK sebelumnya mengungkap Bank BJB menempatkan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui enam agensi.
Namun, dalam realisasinya, KPK menyebut hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan penayangan iklan.
Sementara sekitar Rp223,6 miliar kemudian menjadi angka kerugian negara yang dihitung penyidik.
Enam agensi yang disebut mendapatkan anggaran tersebut yakni PT CKSB, PT CKMB, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan PT BSC Advertising.
KPK menduga proses pemilihan agensi juga telah diatur untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
Lima Tersangka, Empat Sudah Ditahan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Mereka ditahan untuk masa awal 20 hari.
Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatan dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Perkembangan terbaru ini membuat penyidikan Bank BJB semakin menarik untuk dicermati.
Sebab, penyidik kini tidak hanya memburu dugaan aliran dana dalam pengadaan iklan, tetapi juga mencoba membongkar ke mana dana non-budgeter tersebut mengalir.
Jika ditemukan bukti bahwa uang hasil dugaan penyimpangan digunakan untuk memengaruhi atau mengondisikan proses pemeriksaan, maka konstruksi perkara dapat berkembang lebih jauh.
Namun, sejauh ini KPK belum mengungkap pihak dari BPK yang diduga terlibat ataupun bentuk konkret “pengurusan” temuan tersebut. KPK menyatakan materi tersebut masih didalami.
Publik Menunggu Siapa yang Akan Terseret
Kasus Bank BJB kini memasuki wilayah yang sensitif.
Satu sisi, KPK harus membuktikan dugaan korupsi pengadaan iklan dan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Di sisi lain, penyidik harus membongkar apakah dana non-budgeter benar digunakan untuk mengurus temuan audit BPK dan siapa saja yang menikmati atau mengendalikan uang tersebut.
Sebab, jika uang yang berasal dari proyek bermasalah kemudian digunakan untuk “membereskan” persoalan hasil pemeriksaan, maka ada dugaan mata rantai baru yang tidak boleh berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang proyek, dana non-budgeter, temuan audit dan pihak yang mengurusnya kini menjadi empat simpul yang harus dibuka KPK.
Dan publik tentu menunggu satu jawaban: siapa sebenarnya yang berada di balik aliran uang tersebut?
Untuk saat ini, dugaan pengondisian audit BPK masih dalam proses penyidikan KPK. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu dari BPK terlibat. Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.