KPR BTN Karawang Diduga Dibobol Joki, Data Debitur Dimanipulasi hingga 843 Nasabah Dipanggil
Sabila JP•
Hukrim
ilustrasi gambar Gemini Ai
Suarapantura.com - Dugaan praktik manipulasi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menemukan indikasi penggunaan debitur joki atau pinjam nama, hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit rumah.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran KPR BTN kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence pada periode 2021-2024.
Kejari Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kini masih membongkar bagaimana praktik tersebut bisa terjadi dan siapa saja yang diduga terlibat.
Yang bikin perkara ini semakin serius, penyidik menemukan indikasi bahwa dokumen persyaratan KPR diduga dimanipulasi untuk membuat pengajuan kredit terlihat memenuhi persyaratan.
Dokumen KPR Diduga Diutak-atik
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan penyidik menemukan indikasi manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan KPR.
Dokumen administrasi yang menjadi persyaratan kredit diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur.
Tak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan dugaan adanya tim KPR khusus yang dibentuk PT BAS.
Tim tersebut diduga memiliki tugas mengedit hingga membuat dokumen yang dipergunakan untuk mendukung pengajuan kredit.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar 8 perusahaan yang nama perusahaannya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki," kata Sigit, Senin (17/8/2026).
HRD Perusahaan Diduga Ikut Terseret
Modus dugaan joki KPR tersebut diduga tidak berdiri sendiri.
Pihak developer disebut diduga bekerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit.
Dengan cara seperti itu, seseorang yang sebenarnya bukan pekerja pada perusahaan tertentu dapat seolah-olah memiliki pekerjaan dan penghasilan yang memenuhi persyaratan pengajuan KPR.
Kejari Karawang kini memanggil sekitar delapan perusahaan yang nama dan identitasnya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur joki.
269 Saksi Sudah Diperiksa
Penyidikan perkara ini juga telah menyeret ratusan saksi.
Kejari Karawang menyebut 269 orang telah diperiksa.
Mereka terdiri dari berbagai pihak, mulai dari developer, Bank BTN, debitur, notaris, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pihak HRD perusahaan.
Dari pihak PT BAS, sebanyak 30 orang telah diperiksa. Mereka terdiri dari komisaris, direksi, general manager, manager, staf hingga admin KPR.
Sementara dari pihak BTN terdapat 44 orang yang diperiksa, termasuk pejabat BTN pusat, pimpinan dan jajaran manajerial BTN KC Karawang periode 2021-2024 serta karyawan yang memproses aplikasi kredit.
Yang tak kalah penting, penyidik juga telah memeriksa 171 debitur dari total 843 debitur yang dipanggil.
Ada Debitur yang Mengaku Tak Pernah Beli Rumah
Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan fakta yang cukup mengejutkan.
Setidaknya terdapat tiga kategori debitur.
Pertama, pembeli asli.
Kedua, pembeli topengan atau joki.
Ketiga, orang yang tercatat sebagai debitur tetapi mengaku tidak pernah membeli rumah.
Artinya, angka kerugian negara dalam perkara ini masih belum dapat dipastikan.
Begitu pula dengan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Belum Ada Tersangka
Kejari Karawang menegaskan hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti.
"Untuk status tersangka dalam perkara ini, hingga saat siaran pers ini disampaikan, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka," ujar Sigit.
Menurutnya, proses pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, berbagai pihak yang telah diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PT BAS Klaim Kooperatif
Sementara itu, PT Bumi Arta Sedayu menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Karawang.
Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby, mengatakan perusahaan akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan terhadap proses penyidikan.
“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang. Kami mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” ujar Bobby.
Kini bola berada di tangan penyidik.
Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang membuat atau menggunakan dokumen diduga palsu, tetapi juga bagaimana sistem pengajuan KPR bisa ditembus hingga debitur joki dan bahkan orang yang mengaku tidak pernah membeli rumah dapat tercatat sebagai debitur.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar: mulai dari proses verifikasi dokumen, pemeriksaan kemampuan debitur, peran developer, hingga mekanisme persetujuan kredit di internal perbankan.
Namun untuk saat ini, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.