Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPR BTN Karawang Diduga Dibobol Joki, Data Debitur Dimanipulasi hingga 843 Nasabah Dipanggil

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gambar Gemini Ai

Suarapantura.com - Dugaan praktik manipulasi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menemukan indikasi penggunaan debitur joki atau pinjam nama, hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit rumah.

Perkara ini berkaitan dengan penyaluran KPR BTN kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence pada periode 2021-2024.

Kejari Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kini masih membongkar bagaimana praktik tersebut bisa terjadi dan siapa saja yang diduga terlibat.

Yang bikin perkara ini semakin serius, penyidik menemukan indikasi bahwa dokumen persyaratan KPR diduga dimanipulasi untuk membuat pengajuan kredit terlihat memenuhi persyaratan.

Dokumen KPR Diduga Diutak-atik

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan penyidik menemukan indikasi manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan KPR.

Dokumen administrasi yang menjadi persyaratan kredit diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur.

Tak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan dugaan adanya tim KPR khusus yang dibentuk PT BAS.

Tim tersebut diduga memiliki tugas mengedit hingga membuat dokumen yang dipergunakan untuk mendukung pengajuan kredit.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar 8 perusahaan yang nama perusahaannya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki," kata Sigit, Senin (17/8/2026).

HRD Perusahaan Diduga Ikut Terseret

Modus dugaan joki KPR tersebut diduga tidak berdiri sendiri.

Pihak developer disebut diduga bekerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit.

Dengan cara seperti itu, seseorang yang sebenarnya bukan pekerja pada perusahaan tertentu dapat seolah-olah memiliki pekerjaan dan penghasilan yang memenuhi persyaratan pengajuan KPR.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Kejari Karawang kini memanggil sekitar delapan perusahaan yang nama dan identitasnya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur joki.

269 Saksi Sudah Diperiksa

Penyidikan perkara ini juga telah menyeret ratusan saksi.

Kejari Karawang menyebut 269 orang telah diperiksa.

Mereka terdiri dari berbagai pihak, mulai dari developer, Bank BTN, debitur, notaris, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pihak HRD perusahaan.

Dari pihak PT BAS, sebanyak 30 orang telah diperiksa. Mereka terdiri dari komisaris, direksi, general manager, manager, staf hingga admin KPR.

Sementara dari pihak BTN terdapat 44 orang yang diperiksa, termasuk pejabat BTN pusat, pimpinan dan jajaran manajerial BTN KC Karawang periode 2021-2024 serta karyawan yang memproses aplikasi kredit.

Yang tak kalah penting, penyidik juga telah memeriksa 171 debitur dari total 843 debitur yang dipanggil.

Ada Debitur yang Mengaku Tak Pernah Beli Rumah

Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan fakta yang cukup mengejutkan.

Setidaknya terdapat tiga kategori debitur.

Pertama, pembeli asli.

Kedua, pembeli topengan atau joki.

Ketiga, orang yang tercatat sebagai debitur tetapi mengaku tidak pernah membeli rumah.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Temuan terakhir tentu menjadi pertanyaan besar.

Bagaimana seseorang bisa tercatat sebagai debitur KPR jika yang bersangkutan merasa tidak pernah membeli rumah?

Pertanyaan inilah yang kini harus dijawab melalui penyidikan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Kejaksaan Geledah Tiga Lokasi

Untuk menguatkan penyidikan, Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan sebanyak tiga kali.

Penggeledahan pertama dilakukan pada 6 April 2026 di Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Galeri PT BAS di Karawang.

Kemudian pada 14 April 2026, penyidik menggeledah Kantor BTN Cabang Karawang.

Penggeledahan ketiga dilakukan pada 22 Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.

Dari tiga rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 409 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Namun, hingga kini belum ditemukan barang bukti berupa uang tunai.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Bagaimana dengan kerugian negara?

Kejari Karawang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Namun sampai saat ini, hasil perhitungan tersebut belum diterima penyidik.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Artinya, angka kerugian negara dalam perkara ini masih belum dapat dipastikan.

Begitu pula dengan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Belum Ada Tersangka

Kejari Karawang menegaskan hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti.

"Untuk status tersangka dalam perkara ini, hingga saat siaran pers ini disampaikan, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka," ujar Sigit.

Menurutnya, proses pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Dengan demikian, berbagai pihak yang telah diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PT BAS Klaim Kooperatif

Sementara itu, PT Bumi Arta Sedayu menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Karawang.

Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby, mengatakan perusahaan akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan terhadap proses penyidikan.

“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang. Kami mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” ujar Bobby.

Kini bola berada di tangan penyidik.

Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang membuat atau menggunakan dokumen diduga palsu, tetapi juga bagaimana sistem pengajuan KPR bisa ditembus hingga debitur joki dan bahkan orang yang mengaku tidak pernah membeli rumah dapat tercatat sebagai debitur.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar: mulai dari proses verifikasi dokumen, pemeriksaan kemampuan debitur, peran developer, hingga mekanisme persetujuan kredit di internal perbankan.

Namun untuk saat ini, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Tags:
#Bank BTN#KPR#Nasabah#Debitur
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…