Suarapantura.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Rektor Unsoed Profesor Akhmad Sodiq bersama sejumlah petinggi kampus diamankan KPK dalam operasi yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Kabar OTT tersebut dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi mengenai perkara yang menjadi dasar operasi penindakan di lingkungan Unsoed.
“Dugaan ya terhadap penerimaan mahasiswa baru,” kata Setyo kepada RMOL, Jumat pagi, 21 Agustus 2026.
Rektor Sudah Dibawa ke Gedung KPK
Setyo mengungkapkan, bukan hanya rektor yang diamankan.
KPK turut mengamankan delapan orang lainnya dalam operasi tersebut.
“Rektornya sudah di Gedung Merah Putih,” ujar Setyo.
Informasi tersebut menunjukkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan telah bergeser ke tahap pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta.
Sejumlah nama petinggi Unsoed juga disebut ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Wakil Rektor Ikut Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan antara lain Wakil Rektor I Unsoed Profesor Noor Farid dan Wakil Rektor III Unsoed Profesor Norman Arie Prayoga.
Selain pejabat kampus, terdapat pula pihak lain yang ikut diamankan, yakni Adhi Wiharto dan Mulyono alias Nano.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap duduk perkara yang menjadi dasar OTT.
Dugaan Korupsi Berkaitan dengan PMB
KPK sejauh ini baru menyampaikan bahwa perkara yang didalami berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Belum ada penjelasan lebih rinci mengenai modus, nilai uang, maupun bentuk dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah perkara tersebut berkaitan dengan proses seleksi, penerimaan mahasiswa melalui jalur tertentu, pungutan, atau bentuk transaksi lainnya.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam
OTT menjadi salah satu metode penindakan yang digunakan KPK ketika penyidik memiliki informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung atau baru terjadi.
Setelah mengamankan pihak-pihak terkait, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dalam periode tersebut, penyidik akan memeriksa para pihak, mencocokkan keterangan dengan bukti yang ditemukan, serta menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum.
Artinya, status hukum Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan pihak lain yang diamankan masih menunggu keputusan resmi KPK.
KPK Belum Ungkap Barang Bukti
Hingga informasi ini disampaikan, KPK belum membeberkan secara lengkap barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
Begitu pula dengan nilai uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai siapa pihak yang diduga menerima uang, siapa pemberi, berapa nilai transaksinya, serta bagaimana modus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Jika nantinya perkara ini terbukti berkaitan dengan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru, kasus tersebut akan menjadi sorotan serius karena menyentuh langsung integritas proses pendidikan tinggi.
Namun, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Mereka juga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK sendiri dijadwalkan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang diamankan selesai.