Anggota DPR, Satori, setelah diperiksa KPK di kasus korupsi dana CSR BI (Adrial/detikcom)
Suarapantura.com - Anggota DPR RI Satori kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8/2026).
Padahal, politikus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satori sedianya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Satori akan dijadwalkan kembali.
"Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR (Satori) dan juga MMN (Muhamad Mumin selaku staf administrasi Komisi XI DPR) hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya," kata Budi.
Satori Belum Ditahan
Ketidakhadiran Satori menjadi perhatian karena status hukumnya sudah meningkat menjadi tersangka.
Selain itu, hingga kini Satori juga belum menjalani penahanan oleh KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori.
Keduanya diduga menggunakan jaringan yayasan yang berada di bawah pengelolaan rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.
Namun, penyidik KPK menduga pelaksanaan kegiatan sosial tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal.
Satori Diduga Terima Rp12,52 Miliar
KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran dana kepada yayasan yang berkaitan dengan Heri Gunawan dan Satori selama periode 2021 hingga 2023.
Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar.
Sementara Satori diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar yang bersumber dari program sosial BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja lainnya.
KPK masih mendalami penggunaan dana tersebut dan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan maupun penyalurannya.
Dana Diduga Mengalir ke Kepentingan Pribadi
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menduga sebagian dana yang diterima Satori digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan tersebut antara lain dikaitkan dengan penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga pembelian sejumlah aset lainnya.
KPK juga mendalami dugaan adanya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar aliran dana tidak mudah diketahui.
KPK Diminta Tegas
Mangkirnya Satori dari pemeriksaan membuat publik kembali mempertanyakan langkah KPK dalam menangani perkara tersebut.
Meski demikian, ketidakhadiran dalam satu pemanggilan tidak otomatis berarti tersangka menghindari proses hukum. KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali.
Publik kini menunggu apakah Satori akan memenuhi panggilan berikutnya dan bagaimana perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana sosial BI dan OJK tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial, tetapi menurut dugaan penyidik justru mengalir ke berbagai kepentingan lain.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.