Ilustrasi operasi senyap di BGN, dari Dadan Hindayana dicopot hingga jadi tersangka. [Suara.com/Iqbal]
Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak cuma mengejar aliran uang.
Aset para tersangka mulai diburu dan disita.
Nilainya disebut mencapai Rp8,43 miliar.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.
Rolex Rp300 Juta Ikut Disita
Salah satu aset yang disita berasal dari Dadan Hindayana, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
Penyidik menyita sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052.
Nilai jam tangan tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Tak hanya jam tangan.
Satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam juga ikut diamankan penyidik.
Namun yang lebih mencolok adalah uang tunai yang ditemukan di sejumlah kendaraan.
Ratusan Ribu Dolar Ditemukan
Dari Dadan, penyidik menyita USD240 ribu.
Uang tersebut ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry Pickup yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Belum berhenti.
Penyidik juga menemukan USD20 ribu beserta sejumlah uang rupiah di mobil Honda WRV.
Kemudian ada uang tunai Rp24,5 juta yang ditemukan di mobil Toyota Avanza.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.
Tumpukan uang dan aset tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.
Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Kehilangan Aset
Penyitaan juga dilakukan terhadap tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Dari SS, penyidik menyita sebuah jam tangan Bell & Ross dengan nomor 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Tak cuma jam tangan.
Sejumlah perhiasan dan batu permata juga ikut disita.
Di antaranya cincin Natural Blue Sapphire atau Corundum dan cincin Natural Hessonite atau Garnet.
Aset-aset tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
BMW dan Alphard Milik Pihak Swasta Disita
Penyidik juga menyasar aset tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS).
Dua mobil langsung diamankan.
Yakni:
BMW 740 LI AT
Toyota Alphard 2.5X A/T
Selain kendaraan mewah, penyidik menyita uang tunai USD8.658 dan USD1.800 dari AYS.
Pertanyaannya tentu saja sederhana.
Dari mana semua aset dan uang tersebut berasal?
Itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah penyidik.
Bukan Sekadar Barang Bukti
Kejagung menegaskan penyitaan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar.
Seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Yang menarik, aset-aset tersebut nantinya bukan sekadar disimpan sebagai barang bukti.
Kejagung menyatakan seluruh aset yang disita akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
Uang Pengganti Jadi Ujung Perburuan
Langkah Kejagung menyita aset menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi MBG juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara.
Mobil mewah, jam tangan, perhiasan hingga uang tunai kini ikut masuk dalam radar penyidik.
Namun publik tentu masih menunggu satu hal.
Seberapa besar sebenarnya kerugian negara dalam perkara ini?
Dan yang tak kalah penting:
Apakah aset senilai Rp8,43 miliar tersebut baru sebagian kecil dari harta yang berkaitan dengan perkara?
Kejagung menyatakan penyidikan masih berjalan.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan penyidik masih akan menelusuri aset maupun aliran dana lainnya.
Sebab dalam perkara korupsi, menangkap tersangka saja belum cukup.
Uang negara harus dikejar. Aset harus ditelusuri. Dan kalau terbukti berasal dari hasil kejahatan, harus dikembalikan.
Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.