Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kredit KPR Rp237 Miliar Bermasalah, Pejabat Bank Ikut Jadi Tersangka

Sabila JP•
Hukrim

Kejari Karawang menetapkan DMP, RRO Bank Himbara, sebagai tersangka kelima kasus KPR fiktif PT BAS setelah diduga menerima aliran dana Rp1,45 miliar. Foto : Istimewa

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Karawang makin melebar. Kali ini, pejabat bank pelat merah ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang pejabat salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berinisial DMP sebagai tersangka baru.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR ini kini menjadi lima orang.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menyampaikan, DMP saat ini menjabat sebagai Retail Risk Officer pada bank tersebut.

Penetapan DMP menjadi sorotan karena posisi tersebut berkaitan dengan fungsi penilaian dan pengelolaan risiko kredit.

Pertanyaannya pun muncul: bagaimana kredit bernilai jumbo bisa lolos jika fungsi pengawasan risiko sudah dijalankan?

Empat Orang dari Pengembang Sudah Jadi Tersangka

Sebelum DMP, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya berinisial VY, HJ, OH dan HH, yang merupakan pejabat dan pegawai PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

PT BAS diketahui merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Kasus ini pun bukan perkara kecil.

Kejaksaan menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar.

Pejabat Bank Kini Masuk Pusaran

Munculnya DMP sebagai tersangka membuat perkara ini semakin menarik perhatian.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Sebab, sebelumnya sorotan berada pada pihak pengembang.

Kini, dugaan persoalan juga mengarah ke internal bank pemberi kredit.

DMP yang menjabat sebagai Retail Risk Officer diduga memiliki peran dalam proses penyaluran fasilitas KPR tersebut.

Namun, detail mengenai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan DMP belum dijelaskan secara rinci dalam informasi yang tersedia.

Yang jelas, Kejari Karawang terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap bagaimana fasilitas kredit dengan nilai besar tersebut dapat disalurkan hingga kemudian diduga menimbulkan kerugian negara.

Rp237 Miliar Bukan Angka Receh

Nilai kerugian negara sekitar Rp237 miliar membuat perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar kredit macet biasa.

Ada pertanyaan yang harus dijawab dalam proses hukum.

Bagaimana pengajuan kredit dinilai?

Siapa yang melakukan analisis?

Siapa yang memberikan persetujuan?

Bagaimana pengawasan penggunaan fasilitas kredit tersebut?

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh prosedur perbankan telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Masuknya pejabat bank sebagai tersangka menunjukkan penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi penerima fasilitas kredit.

Mata rantai internal bank juga mulai ditelusuri.

KPR untuk Proyek Perumahan

Fasilitas kredit tersebut berkaitan dengan pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Klari, Karawang.

Kedua proyek tersebut dikembangkan PT BAS.

Dalam perkara ini, kejaksaan sebelumnya telah menetapkan empat pejabat dan pegawai perusahaan pengembang sebagai tersangka.

Kini seorang pejabat bank ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Artinya, penyidikan berpotensi membongkar hubungan antara pengembang, proses analisis kredit, fungsi risiko, hingga keputusan penyaluran pembiayaan.

Apakah ada prosedur yang dilanggar?

Apakah ada dokumen atau informasi yang tidak sesuai?

Ataukah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit?

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyidikan.

Jangan Sampai Cuma Debitur yang Disorot

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa kredit bermasalah tidak selalu cukup dilihat dari sisi debitur.

Jika proses pemberian kredit diduga bermasalah, maka pihak-pihak yang berada di balik proses analisis, verifikasi dan persetujuan juga patut diperiksa sesuai kewenangannya.

Terlebih, jika fasilitas tersebut berasal dari bank milik negara.

Sebab, ketika kredit bermasalah dan berujung pada dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah, publik tentu ingin mengetahui di mana letak masalahnya sejak awal.

Apakah sistem risk management berjalan?

Apakah analisis kredit benar-benar dilakukan?

Dan siapa yang akhirnya bertanggung jawab ketika dana dalam jumlah besar terlanjur keluar?

Kini Kejari Karawang masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh mata rantai perkara tersebut.

Penetapan DMP sebagai tersangka baru menunjukkan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka dari PT BAS.

Bukan tidak mungkin masih ada fakta lain yang akan terbuka dalam proses penyidikan.

Namun, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Kejari Karawang#Bank Himbara#BUMN#Korupsi#KPR
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…