Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Lelang Proyek Kereta Api Diduga Diatur, PT KAPM Tebar Suap Rp1,125 Miliar

Sabila JP•
Hukrim

Stasiun Sawah Besar, stasiun KRL yang juga menaungi kantor pusat PT KAPM (Sumber: wikipedia).

Suarapantura.com - Proyek perlintasan kereta api Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022 diduga sudah diarahkan sejak sebelum lelang. PT KA Properti Manajemen (KAPM) bersama dua petingginya didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub agar mendapat paket pekerjaan.

Jaksa penuntut umum KPK mengungkap dugaan permainan tersebut dalam surat dakwaan terhadap PT KAPM, Yoseph Ibrahim selaku mantan Direktur Utama, dan Parjono yang saat itu menjabat Vice President.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2026), jaksa menyebut ketiganya didakwa turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berkaitan dan berlanjut.

Uang diberikan secara bertahap dengan total Rp1,125 miliar.

Proyek Disebut Sudah Diarahkan

Kasus ini bermula pada Desember 2021.

Saat itu, PT KAPM yang merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), menemui Harno Trimadi, Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam pertemuan tersebut, KAPM disebut menagih realisasi proyek penanganan banjir di Lemah Abang sekaligus menyampaikan keinginan menjadi badan usaha prasarana perkeretaapian.

Namun, proyek penanganan banjir belum bisa direalisasikan.

Sebagai gantinya, menurut dakwaan jaksa, Harno menjanjikan paket pekerjaan perbaikan perlintasan di Jawa dan Sumatera untuk PT KAPM.

Tak berhenti di situ.

Harno disebut mengarahkan pihak KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4, untuk urusan teknis pelaksanaan hingga pengaturan pelelangan.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Tujuannya?

Menurut jaksa, agar paket pekerjaan tersebut dimenangkan PT KAPM.

Empat Perusahaan Ikut Lelang

Lelang kemudian digelar.

Empat perusahaan tercatat mengikuti proses tersebut.

PT Bilindo Andase mengajukan penawaran Rp20,5 miliar, PT KAPM Rp20,7 miliar, PT Gapura Karya Mandiri Rp22,8 miliar, dan PT Rafara Tiga Utama Rp23,2 miliar.

Secara harga, PT KAPM justru berada di posisi kedua.

Lantas bagaimana bisa menang?

Jaksa menduga dicari kesalahan peserta yang berada di posisi pertama, yakni PT Bilindo Andase.

Kesalahan itu kemudian ditemukan. PT Bilindo Andase disebut tidak mencantumkan nama manajer proyek dalam dokumen penawarannya.

Akibatnya, PT KAPM ditetapkan sebagai pemenang lelang.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Commitment Fee 5 Persen

Setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, muncul dugaan permintaan fee.

Menurut jaksa, Parjono menemui Fadliansyah dan menanyakan berapa uang yang harus disiapkan.

Jawabannya disebut cukup fantastis.

Commitment fee dipatok 5 persen dari nilai kontrak.

Dari situlah dugaan aliran uang mulai berjalan.

Sepanjang Mei hingga Desember 2022, PT KAPM melalui Parjono disebut memberikan uang secara bertahap kepada Harno dan Fadliansyah.

Nilainya mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat pemberian Rp125 juta untuk keperluan kedua pejabat Ditjen Perkeretaapian tersebut.

Jaksa juga mengungkap adanya penyerahan uang Rp240 juta kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.

Keluar Rp1,125 Miliar, Dapat Paket Rp2,41 Miliar

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bukan tanpa tujuan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Uang disebut diberikan agar PT KAPM mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Dari pekerjaan tersebut, PT KAPM disebut memperoleh pertambahan harta sekitar Rp2,41 miliar.

Artinya, perkara ini bukan hanya bicara soal uang yang diduga mengalir ke pejabat.

Jaksa juga menyoroti adanya keuntungan yang diperoleh korporasi dari paket pekerjaan tersebut.

Pertanyaan besarnya kini: apakah proses lelang benar-benar berlangsung fair, atau sejak awal pemenangnya sudah diarahkan?

PT KAPM Jadi Terdakwa Korporasi

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menjerat individu.

PT KA Properti Manajemen (KAPM) juga menjadi terdakwa sebagai korporasi.

PT KAPM didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Dakwaan jaksa tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Status terdakwa juga bukan berarti seluruh dakwaan otomatis terbukti. Pengadilan nantinya yang akan menilai alat bukti dan menentukan apakah PT KAPM maupun pihak-pihak yang didakwa benar terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Tags:
#PT KAPM#KPK#Suap#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…