Lelang Proyek Kereta Api Diduga Diatur, PT KAPM Tebar Suap Rp1,125 Miliar
Sabila JP•
Hukrim
Stasiun Sawah Besar, stasiun KRL yang juga menaungi kantor pusat PT KAPM (Sumber: wikipedia).
Suarapantura.com - Proyek perlintasan kereta api Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022 diduga sudah diarahkan sejak sebelum lelang. PT KA Properti Manajemen (KAPM) bersama dua petingginya didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub agar mendapat paket pekerjaan.
Jaksa penuntut umum KPK mengungkap dugaan permainan tersebut dalam surat dakwaan terhadap PT KAPM, Yoseph Ibrahim selaku mantan Direktur Utama, dan Parjono yang saat itu menjabat Vice President.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2026), jaksa menyebut ketiganya didakwa turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berkaitan dan berlanjut.
Uang diberikan secara bertahap dengan total Rp1,125 miliar.
Proyek Disebut Sudah Diarahkan
Kasus ini bermula pada Desember 2021.
Saat itu, PT KAPM yang merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), menemui Harno Trimadi, Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam pertemuan tersebut, KAPM disebut menagih realisasi proyek penanganan banjir di Lemah Abang sekaligus menyampaikan keinginan menjadi badan usaha prasarana perkeretaapian.
Namun, proyek penanganan banjir belum bisa direalisasikan.
Sebagai gantinya, menurut dakwaan jaksa, Harno menjanjikan paket pekerjaan perbaikan perlintasan di Jawa dan Sumatera untuk PT KAPM.
Tak berhenti di situ.
Harno disebut mengarahkan pihak KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4, untuk urusan teknis pelaksanaan hingga pengaturan pelelangan.
Uang disebut diberikan agar PT KAPM mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Dari pekerjaan tersebut, PT KAPM disebut memperoleh pertambahan harta sekitar Rp2,41 miliar.
Artinya, perkara ini bukan hanya bicara soal uang yang diduga mengalir ke pejabat.
Jaksa juga menyoroti adanya keuntungan yang diperoleh korporasi dari paket pekerjaan tersebut.
Pertanyaan besarnya kini: apakah proses lelang benar-benar berlangsung fair, atau sejak awal pemenangnya sudah diarahkan?
PT KAPM Jadi Terdakwa Korporasi
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menjerat individu.
PT KA Properti Manajemen (KAPM) juga menjadi terdakwa sebagai korporasi.
PT KAPM didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Dakwaan jaksa tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Status terdakwa juga bukan berarti seluruh dakwaan otomatis terbukti. Pengadilan nantinya yang akan menilai alat bukti dan menentukan apakah PT KAPM maupun pihak-pihak yang didakwa benar terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.