Rp273 Juta Suwito Bergerak Lintas Bank dalam Hitungan Menit, Jejak Uang Makin Panjang
Sabila JP•
Hukrim
Ketua Yayasan Garda 08 Letkol (Purn) TNI Suwito, korban Pembobolan rekening bank. Foto: Harum/Rohman
Suarapantura.com - Jejak dana sekitar Rp273 juta milik Letkol (Purn) Suwito (61) semakin melebar. Dana yang sebelumnya dilaporkan berpindah dari rekening BCA miliknya ternyata tidak berhenti di satu rekening. Dalam hitungan menit, uang tercatat bergerak ke sejumlah rekening di MNC Bank hingga Bank Nationalnobu.
Kasus dugaan penipuan digital yang dialami Suwito kini bukan lagi sekadar soal uang hilang dari rekening nasabah.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih besar:
Uang Rp273 juta itu sebenarnya bergerak ke mana? Siapa penerima akhirnya? Dan seberapa cepat sistem perbankan mampu menghentikan alirannya?
Berdasarkan pembaruan data transaksi per 1 Oktober 2026, sebagian aliran dana yang dilaporkan Suwito tercatat berpindah melalui beberapa rekening dan bank.
“Sejumlah transaksi selanjutnya terhubung dengan rekening di MNC Bank hingga Bank Nationalnobu,” kata Suwito dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Dari BCA ke MNC Bank, Lalu Berpindah Lagi
Dokumen pembaruan status transaksi yang diterima redaksi menunjukkan adanya transaksi yang sudah berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”.
Namun ada pula transaksi yang masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Perbedaan status tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa penanganan terhadap aliran dana belum seluruhnya berada pada tahap yang sama.
Salah satu transaksi tercatat pada pukul 09.42.29 WIB.
Dana dari rekening BCA berakhiran 957 tercatat berpindah menuju rekening MNC Bank berakhiran 426.
Dalam dokumen, transaksi tersebut berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan.”
Namun persoalannya belum selesai.
Hanya sekitar satu menit kemudian, tepatnya pukul 09.43.34 WIB, rekening MNC Bank berakhiran 426 kembali tercatat melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970.
Ironisnya, transaksi berikutnya tersebut masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi.”
Artinya, jejak uang tidak berhenti setelah berpindah dari rekening BCA.
Uang bergerak lagi.
Dan bergerak lagi.
Belum Selesai, Uang Kembali Bergerak
Rangkaian transaksi lain tercatat pada pukul 09.58.45 WIB.
Rekening BCA berakhiran 957 kembali tercatat mengirim dana menuju rekening MNC Bank berakhiran 630.
Status transaksi tersebut tercatat “Penundaan Transaksi Dilakukan.”
Sekitar sepuluh menit kemudian, pukul 10.08.27 WIB, rekening MNC Bank berakhiran 630 kembali tercatat melakukan transaksi menuju rekening MNC Bank berakhiran 426.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan bernomor STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korban juga telah melakukan pengaduan kepada pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kini, dengan munculnya data transaksi lintas rekening, kasus tersebut memasuki fase yang lebih penting.
Bukan hanya:
“Bagaimana uang itu bisa keluar?”
Tetapi juga:
“Bagaimana uang itu bergerak setelah keluar?”
Dan pertanyaan berikutnya:
“Apakah uang tersebut masih bisa diselamatkan?”
Bank Disebut, Tapi Bukan Berarti Bank Pelaku
Nama BCA, MNC Bank dan Bank Nationalnobu muncul dalam rangkaian transaksi yang disebut dalam dokumen penelusuran.
Namun penyebutan sejumlah bank tersebut tidak berarti bank-bank tersebut merupakan pelaku penipuan.
Peran masing-masing pihak harus dibedakan secara jelas.
Bank merupakan bagian dari sistem transaksi yang rekeningnya digunakan dalam perpindahan dana. Sementara siapa yang mengendalikan rekening, siapa yang memerintahkan transaksi, bagaimana rekening tersebut diperoleh, serta ke mana dana akhirnya pergi merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Karena itu, justru aparat penegak hukum perlu membongkar rantai tersebut secara menyeluruh.
Jangan berhenti pada rekening penampung.
Cari pengendali rekening.
Cari penerima akhir.
Telusuri transaksi berikutnya.
Dan bila ada pihak yang menggunakan rekening orang lain sebagai tempat menampung dana hasil kejahatan, hal tersebut juga perlu dibongkar berdasarkan bukti.
Modus Digital, Kejarannya Harus Sama Cepat
Kasus ini memperlihatkan satu persoalan yang semakin penting di era perbankan digital.
Tetapi proses penanganannya bisa membutuhkan waktu jauh lebih panjang.
Di satu sisi, transaksi berlangsung cepat.
Di sisi lain, korban harus membuat laporan, menghubungi bank, melapor kepada regulator, dan menunggu proses penelusuran.
Di sinilah efektivitas mekanisme anti-penipuan dan penyelamatan dana benar-benar diuji.
Sebab bagi korban, Rp273 juta bukan sekadar angka dalam laporan transaksi.
Itu adalah uang nyata yang sebelumnya berada di rekening dan kemudian berpindah tanpa sepengetahuan pemiliknya, menurut laporan korban.
Sekarang Tinggal Tunggu: Seberapa Jauh Uang Ini Bisa Dilacak?
Status penundaan terhadap sejumlah transaksi memang memberikan perkembangan.
Tetapi pekerjaan belum selesai.
Publik membutuhkan kejelasan apakah dana yang ditahan benar-benar masih tersedia dan apakah sebagian dana telah berpindah sebelum dilakukan penundaan.
Aparat juga perlu menelusuri hubungan antara rekening-rekening tersebut.
Siapa pemiliknya?
Siapa pengendalinya?
Dari mana rekening tersebut mendapatkan dana?
Ke mana dana itu dipindahkan berikutnya?
Dan akhirnya:
Siapa yang menikmati uang Rp273 juta tersebut?
Kasus Suwito kini menjadi ujian bukan hanya bagi aparat, tetapi juga bagi sistem perlindungan konsumen perbankan di era transaksi digital.
Sebab kalau uang bisa berpindah dari satu rekening ke rekening lain hanya dalam hitungan menit, maka sistem pelacakannya juga harus mampu bergerak sama cepatnya.
Rp273 juta bukan hilang begitu saja. Uang itu meninggalkan jejak transaksi.
Tugas berikutnya adalah memastikan jejak tersebut tidak berhenti di atas kertas.
Telusuri sampai rekening terakhir. Bongkar sampai pengendali terakhir. Dan kalau dana masih bisa diselamatkan, jangan sampai terlambat.