Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Perubahan jabatan di Polri menimbulkan kekhawatiran publik karena berlangsung saat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki fase persidangan. Irjen Totok Suharyanto, yang memimpin Kortastipidkor saat penyidikan mencapai penetapan tersangka, resmi digantikan Irjen Arie Ardian Rishadi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Sebelumnya, Totok menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada konferensi pers 11 Juli 2026, ia menegaskan kemajuan penyidikan tersebut. Namun, pada saat persidangan dijadwalkan dimulai 7 Oktober 2026, Totok sudah tidak lagi memimpin unit tersebut dan ditempatkan sebagai Kapolda Sulawesi Barat.
Polri menjelaskan mutasi tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan kasus Febrie. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan dinamika internal Polri.
Kegelisahan publik muncul karena pergantian pimpinan terjadi menjelang babak penting proses hukum. Pertanyaan utama adalah bagaimana kesinambungan penanganan perkara akan terjaga di bawah pimpinan baru, mengingat kasus ini telah menarik sorotan nasional.
Mutasi Totok merupakan bagian dari perombakan 88 Pati dan Pamen Polri yang juga melibatkan pergantian posisi strategis lainnya, seperti Komjen Asep Edi Suheri yang menjadi Irwasum Polri dan penunjukan Irjen Asep Safrudin sebagai Kabareskrim. Meskipun demikian, dampak langsung terhadap proses persidangan Febrie masih menjadi fokus perhatian masyarakat.