Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

11 Tersangka Korupsi MBG, Tapi Siapa Pengendali dan Penikmat Uangnya?

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi MBG. Foto: Ist

Suarapantura.com - Sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun semakin perkara dibuka, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul: apakah 11 nama itu benar-benar sudah menyentuh seluruh mata rantai permainan anggaran MBG?

Kasus MBG kini bukan lagi sekadar dugaan penyimpangan administrasi.

Kejaksaan Agung telah mengungkap dua klaster perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan motor listrik.

Di klaster ini, penyidik menyebut anggaran pengadaan sekitar Rp1,2 triliun.

Yang membuat publik tercengang bukan hanya nilainya.

Tetapi angka realisasinya.

Kejagung mengungkap bahwa target awal pengadaan mencapai sekitar 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun sampai sekitar Maret 2026, realisasi disebut hanya 2.117 unit.

Ironisnya, laporan dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Kalau angka tersebut terbukti dalam persidangan, persoalannya bukan lagi sekadar barang kurang.

Pertanyaannya: bagaimana ribuan unit yang tidak ada bisa terlihat seolah-olah ada dalam laporan?

21.800 di Laporan, 2.117 di Lapangan

Inilah salah satu bagian paling mengganggu dari perkara MBG.

Kejagung menyebut realisasi hanya 2.117 unit, tetapi angka yang dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit.

Ada selisih sekitar 19.683 unit antara realisasi 2.117 dan angka 21.800 yang disebut dalam laporan.

Tentu angka tersebut belum otomatis sama dengan kerugian negara.

Kejagung sendiri masih menghitung kerugian negara khusus klaster pengadaan motor tersebut.

Namun pertanyaan hukumnya sangat serius:

Siapa yang membuat laporan?

Siapa yang memeriksa?

Siapa yang menerima laporan?

Siapa yang menyatakan pekerjaan selesai?

Dan bagaimana sebuah sistem pemerintahan bisa menerima angka yang begitu jauh dari kondisi riil?

Kalau benar terjadi manipulasi, maka yang harus dicari bukan hanya tangan yang mengerjakan.

Harus dicari pula siapa yang memberikan jalan agar laporan tersebut bisa dipercaya.

Lima Tersangka di Klaster Motor

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik.

Mereka adalah Kolonel Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BGN, Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku direktur PT YAT, serta AA dan GB yang disebut sebagai direktur PT ASE.

Penyidik menduga Budi Utomo bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan.

Mulai dari pemenang, spesifikasi hingga harga perkiraan sendiri atau HPS disebut ikut dikondisikan untuk memenangkan PT YAT.

Di sinilah penyidikan seharusnya tidak berhenti.

Karena kalau pemenang sudah diarahkan, spesifikasi sudah dikondisikan dan HPS juga dipermainkan, pertanyaan berikutnya adalah:

Siapa yang menikmati hasilnya?

Jangan Berhenti di Orang yang Menandatangani

Sebelas tersangka dalam perkara MBG berasal dari berbagai posisi.

Ada mantan pimpinan BGN, pejabat BGN, orang yang disebut dekat dengan pejabat, hingga pengusaha swasta.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup sejumlah pengadaan seperti motor, sepatu, tablet dan televisi.

Maka pertanyaan publik menjadi semakin besar.

Apakah yang terbongkar baru lapisan pelaksana?

Sebab dalam perkara dengan anggaran besar, uang biasanya tidak berhenti pada orang yang melakukan transaksi terakhir.

Ada keputusan.

Ada kewenangan.

Ada dokumen.

Ada persetujuan.

Ada perusahaan.

Ada rekening.

Dan ada pihak yang memperoleh manfaat.

Karena itu, penyidikan harus mengikuti tiga jalur sekaligus:

Follow the money.

Follow the decision.

Follow the authority.

Follow the Money: Uangnya Mengalir ke Mana?

Ini pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting.

Kalau negara mengeluarkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk pengadaan motor, maka penyidik harus mampu menggambarkan perjalanan uangnya secara utuh.

Dari rekening pemerintah.

Ke siapa pembayaran dilakukan.

Berapa yang masuk ke perusahaan.

Ke mana uang tersebut kemudian bergerak.

Apakah ada transfer kepada pihak lain?

Apakah ada perusahaan perantara?

Apakah ada rekening pribadi?

Apakah ada pembelian aset?

Dan apakah aset yang sekarang disita berkaitan dengan aliran dana tersebut?

Kejagung sendiri telah menyita uang sekitar Rp24,97 miliar, sejumlah dokumen dan berbagai aset, termasuk pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, kendaraan Hino, kendaraan BYD dan Lexus LM500.

Penyitaan itu tentu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari uang korupsi.

Tetapi penyitaan menunjukkan bahwa penyidik sedang mengejar jejak aset, bukan hanya orang.

Dan itu harus terus dilanjutkan.

Follow the Decision: Siapa yang Memutuskan?

Pertanyaan kedua adalah siapa yang mengambil keputusan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dalam kasus pengadaan, tidak cukup hanya mencari siapa yang menerima uang.

Harus dibongkar pula:

Siapa yang menentukan kebutuhan?

Siapa yang menentukan spesifikasi?

Siapa yang membuat HPS?

Siapa yang menentukan pemenang?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang memeriksa hasil pekerjaan?

Dan siapa yang menyatakan pekerjaan telah selesai?

Sebab jika barang yang nyata hanya 2.117 unit tetapi laporan seolah mencapai 21.800 unit, maka publik berhak mengetahui rantai pemeriksaan dan persetujuan yang membuat laporan tersebut bisa berjalan.

Follow the Authority: Seberapa Jauh Rantai Kewenangannya?

Inilah bagian yang paling sensitif.

Jabatan tinggi tidak otomatis berarti seseorang terlibat.

Begitu pula hubungan dekat dengan pejabat tidak otomatis menjadi bukti tindak pidana.

Semua keterlibatan harus dibuktikan dengan alat bukti.

Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya:

Jangan sampai jabatan atau posisi seseorang membuat penyidik berhenti terlalu cepat.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa pihak lain ikut mengatur, membantu, menikmati atau turut serta melakukan tindak pidana, maka keterlibatannya harus diuji berdasarkan hukum.

Bukan berdasarkan jabatan.

Bukan berdasarkan kedekatan.

Bukan berdasarkan asumsi.

Tetapi berdasarkan bukti.

Rp10 Triliun Disebut dalam Perkara yang Lebih Besar

Kasus ini juga tidak berdiri hanya pada satu pengadaan.

Penyidik mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG secara lebih luas.

Sejumlah pemberitaan menyebut estimasi kerugian negara dalam perkara besar tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun, sementara untuk klaster pengadaan motor listrik sendiri penghitungan kerugian masih berlangsung.

Perbedaan ini penting.

Rp1,2 triliun adalah nilai anggaran pengadaan motor, bukan otomatis kerugian negara.

Begitu pula angka Rp10 triliun merupakan estimasi yang masih berada dalam proses penanganan perkara, bukan angka kerugian final yang telah diputus pengadilan.

Tetapi justru karena skalanya besar, penyidikan tidak boleh kehilangan jejak uang.

Yang Harus Dibongkar Bukan Cuma “Siapa”, Tapi “Siapa di Belakang Siapa”

Sebelas tersangka memang angka yang besar.

Tetapi dalam perkara dugaan korupsi dengan rantai pengadaan dan tata kelola yang panjang, jumlah tersangka bukan ukuran utama keberhasilan pengusutan.

Yang lebih penting adalah seberapa utuh konstruksi perkaranya dibongkar.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Siapa yang menginisiasi?

Siapa yang mengatur?

Siapa yang menjalankan?

Siapa yang menandatangani?

Siapa yang memeriksa?

Siapa yang menerima?

Siapa yang menikmati?

Dan apakah ada pihak lain yang berada di belakang perusahaan atau yayasan tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui alat bukti.

Jangan Sampai Korupsi MBG Berhenti di “Oknum”

Program MBG menggunakan uang negara dan menyasar kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah yang menyimpang bukan sekadar persoalan administrasi.

Ada anak sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Ada anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk makanan bergizi.

Ada kendaraan yang seharusnya membantu distribusi.

Ada yayasan dan SPPG yang menjalankan program.

Dan ada masyarakat yang menunggu program tersebut berjalan dengan benar.

Kalau benar terjadi korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya APBN.

Yang dirugikan adalah tujuan programnya.

Dan semakin besar dugaan penyimpangannya, semakin penting memastikan pengusutan tidak berhenti pada nama-nama yang sudah diumumkan.

Kejagung Sekarang Punya Pekerjaan Lebih Besar

Sebelas tersangka sudah ditetapkan.

Enam di antaranya telah dilimpahkan untuk proses persidangan, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

Sementara klaster pengadaan motor listrik membuka fakta baru tentang dugaan manipulasi laporan dan pengondisian pengadaan.

Maka pekerjaan Kejagung sekarang bukan sekadar menambah daftar tersangka.

Pekerjaan terbesarnya adalah membuktikan konstruksi perkara secara utuh.

Siapa pengendalinya?

Siapa pengambil keputusannya?

Ke mana uangnya?

Siapa yang menikmati manfaatnya?

Dan apakah seluruh pihak yang terlibat sudah terpetakan?

Jika jawabannya dapat dibuktikan dengan alat bukti, maka kasus MBG tidak berhenti sebagai cerita tentang sejumlah “oknum”.

Tetapi menjadi pembongkaran menyeluruh terhadap bagaimana anggaran negara diduga dimainkan.

Sebab dalam perkara sebesar ini, publik tidak hanya ingin tahu siapa yang ditangkap.

Publik ingin tahu siapa yang mengatur, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan ke mana uang negara itu berakhir.

Tags:
#MBG#BGN#Korupsi#SPPG#PT Yasa Artha Trimanunggal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…