Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dana Pascatambang Koba Tin Rp111 Miliar: Bilyet Hilang, Dua Pejabat BNI Ditahan, Uangnya Mengalir ke Mana?

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gedung BNI. Foto: BNI

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin kini bukan lagi sekadar cerita tentang dua pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di balik penahanan dua pejabat BNI itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar:

Bagaimana dana sekitar Rp111 miliar bisa keluar dari penguasaan negara, masuk ke proses kepailitan, lalu membuat kegiatan pascatambang PT Koba Tin hanya mencapai 52,12 persen?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah BNI mengungkap bahwa bilyet deposito yang berkaitan dengan transaksi tersebut dilaporkan hilang oleh tim kurator pada Desember 2023.

Kurator kemudian disebut menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung. BNI menyatakan proses transaksi tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan Marina, penyelia customer service, dan Eva Dwi Yulyani, Wakil Kepala Cabang/Pimpinan Bidang Pelayanan, sebagai tersangka. Keduanya ditahan pada 1 Oktober 2026.

Kasus ini pun memasuki pertanyaan yang jauh lebih dalam.

Rp111 Miliar Bukan Uang Biasa

Dana yang dipersoalkan bukan sekadar saldo perusahaan yang bebas digunakan.

Menurut Kejati Babel, dana tersebut merupakan jaminan pascatambang PT Koba Tin yang ketika itu berada dalam penguasaan Ditjen Minerba.

Penyidik menyebut dana tersebut secara melawan hukum dicairkan kepada kurator untuk dijadikan bagian dari harta pailit PT Koba Tin.

Padahal, menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejati, jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak semestinya masuk sebagai boedel pailit.

Di sinilah persoalan menjadi serius.

Sebab dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak tambang.

Namun penyidik menyebut kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai 52,12 persen.

Artinya, masih ada pekerjaan pemulihan yang belum mencapai tingkat penyelesaian penuh.

Kalau Bilyet Hilang, Kok Transaksi Bisa Berjalan?

Pernyataan BNI mengenai bilyet deposito yang hilang justru membuka pertanyaan baru.

Menurut BNI, pada Desember 2023 kurator PT Koba Tin dalam pailit memberitahukan bahwa bilyet deposito hilang dan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

BNI menyebut telah melakukan penelusuran terhadap dokumen dan proses yang berlangsung ketika permohonan penutupan deposito diajukan.

Namun publik tentu berhak bertanya:

Apa prosedur berikutnya setelah bilyet dinyatakan hilang?

Siapa yang memverifikasi identitas dan kewenangan pihak yang mengajukan transaksi?

Dokumen apa saja yang digunakan sebagai pengganti?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Siapa yang memberikan persetujuan?

Dan yang paling penting:

Siapa yang memastikan bahwa dana tersebut memang boleh dicairkan kepada kurator?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan BNI telah melakukan pelanggaran.

Tetapi setelah dua pejabat BNI ditetapkan sebagai tersangka, mekanisme internal yang terjadi saat transaksi itu berlangsung menjadi bagian penting yang patut dibongkar penyidik.

Kejati Sudah Geledah Kantor BNI

Perkara ini sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda serius jauh sebelum dua pejabat BNI ditahan.

Pada 24 Juni 2026, penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan penggeledahan di kantor BNI di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin periode 2014–2025. Penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa jejak transaksi perbankan menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara.

Jika hanya persoalan administrasi kepailitan, mengapa dokumen perbankan sampai harus ditelusuri penyidik?

Jawabannya tentu harus datang dari hasil penyidikan.

Dan publik kini menunggu apakah dokumen yang diamankan tersebut mampu menjawab siapa sebenarnya yang menginisiasi, memproses dan menerima dana.

Dua Pejabat Ditahan, Kurator Masih Didalami

Kejati Babel sendiri belum menutup perkara hanya pada dua tersangka.

Aspidsus Corneles Geeb Paulus Heydemas menyatakan peran kurator masih didalami.

Ini penting.

Sebab berdasarkan keterangan BNI, justru tim kurator yang pada Desember 2023 menyampaikan bahwa bilyet deposito hilang dan menyerahkan surat kehilangan sebagai salah satu dokumen pendukung.

Maka rangkaian peristiwa yang harus dibongkar setidaknya mencakup:

bilyet hilang → surat kehilangan → permohonan penutupan deposito → verifikasi bank → pencairan dana → penerimaan oleh kurator → penggunaan dana → pembayaran kepada pihak lain.

Setiap mata rantai memiliki pertanyaan sendiri.

Dan setiap mata rantai membutuhkan bukti.

Lalu Uangnya Pergi ke Mana?

Inilah pertanyaan terbesar dalam kasus Rp111 miliar tersebut.

Penetapan tersangka penting, tetapi mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis menjawab ke mana uang pergi.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Penyidik perlu mengurai rekening tujuan dan penerima manfaat.

Apakah seluruh dana masuk ke rekening kurator?

Apakah kemudian dibayarkan kepada kreditur?

Apakah ada dana yang berpindah lagi?

Siapa penerima akhirnya?

Dan apakah seluruh pembayaran memiliki dasar hukum yang sah?

Sejumlah laporan terbaru menyebut adanya dugaan pembayaran kepada kreditur dan bahkan ada penerima yang disebut menerima miliaran rupiah. Namun penerimaan dana oleh suatu pihak tidak otomatis berarti pihak tersebut melakukan tindak pidana. Legalitas setiap transaksi tetap harus dibuktikan satu per satu.

Justru karena itu, follow the money menjadi sangat penting.

Jangan hanya mengikuti siapa yang menandatangani dokumen.

Ikuti uangnya sampai rekening terakhir.

Mengapa Reklamasi Berhenti di 52,12 Persen?

Angka 52,12 persen seharusnya tidak hanya menjadi angka dalam konferensi pers.

Di balik angka itu ada wilayah bekas tambang, lingkungan, masyarakat dan kewajiban perusahaan yang belum sepenuhnya selesai.

Kejati Babel menyebut dana pascatambang seharusnya digunakan Ditjen Minerba untuk kegiatan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak. Karena dana tersebut dipersoalkan dalam perkara, kegiatan pascatambang disebut belum dapat diselesaikan hingga 100 persen.

Maka kasus ini mempunyai dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar kerugian keuangan negara.

Jika uang reklamasi hilang, siapa yang membiayai pemulihan lingkungan yang belum selesai?

Apakah negara kembali harus mengeluarkan uang?

Apakah masyarakat sekitar tambang harus menunggu lebih lama?

Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pemulihan yang tertinggal?

Pertanyaan itu harus dijawab bersamaan dengan proses pidananya.

BNI: Hormati Proses Hukum dan Dampingi Pegawai

BNI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo juga mengatakan bank memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait perkara tersebut serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

BNI menegaskan komitmennya terhadap tata kelola dan integritas dalam operasional.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Namun di titik inilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret.

Bukan sekadar apakah BNI menghormati proses hukum.

Tetapi bagaimana mekanisme internal saat transaksi tersebut diproses?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Apakah ada pemeriksaan berlapis?

Apakah transaksi tersebut masuk kategori transaksi yang membutuhkan persetujuan pejabat tertentu?

Apakah ada sistem peringatan?

Dan apakah setelah bilyet dinyatakan hilang terdapat prosedur khusus sebelum deposito bernilai besar ditutup atau dicairkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini hanya menyangkut dugaan perbuatan individu atau juga membuka persoalan yang lebih besar mengenai pengawasan internal dan tata kelola transaksi bernilai jumbo.

Jangan Berhenti di Dua Nama

Dua pejabat BNI kini menjadi tersangka.

Namun kasus Rp111 miliar ini belum selesai.

Kejati Babel telah memeriksa sekitar 30 saksi, sementara peran kurator masih didalami.

Karena itu, publik layak menunggu perkembangan berikutnya.

Jika ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti ternyata memiliki peran, tentu harus diproses sesuai hukum.

Jika ada pihak yang menerima dana secara sah, hal itu juga harus dijelaskan agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.

Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang berada di balik meja ketika transaksi dilakukan, tetapi siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima uang dan siapa yang menikmati manfaatnya.

Sebab Rp111 miliar bukan angka kecil.

Dan dana pascatambang bukan uang biasa.

Ada reklamasi yang belum selesai. Ada masyarakat yang terdampak. Ada kewajiban lingkungan yang masih menunggu.

Maka kasus ini tidak boleh berhenti pada kalimat “dua pejabat BNI telah ditahan.”

Publik menunggu babak berikutnya:

Siapa sebenarnya yang membuka jalan keluarnya dana Rp111 miliar, ke mana uang itu mengalir, dan siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya?

Tags:
#PT Koba Tin#Bank BNI#dana pascatambang#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…