Rp111 Miliar Dana Pascatambang Koba Tin Mengalir ke Mana? Kurator dan Kreditur Kini Dibidik
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi Gedung BNI. (Dok. BNI)
Suarapantura.com - Penetapan dua pejabat BNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin baru membuka pintu pertama.
Kini pertanyaan yang jauh lebih besar mulai mengarah kepada ke mana sebenarnya dana sekitar Rp111 miliar itu mengalir setelah dicairkan?
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik bahkan mulai mendalami peran kurator PT Koba Tin dalam kepailitan, yang diduga memiliki posisi penting dalam proses pencairan dana tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, menyebut penyidik akan memperdalam pihak yang menyatakan dana jaminan reklamasi tersebut sebagai bagian dari boedel pailit sehingga kemudian dapat dicairkan.
Artinya, perkara ini berpotensi tidak berhenti pada dua nama dari BNI.
Jejak uangnya kini mulai ditarik lebih jauh.
Dari Dana Pascatambang Menjadi Harta Pailit
Konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Babel menyebut dua pejabat BNI diduga melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba kepada kurator.
Dana tersebut kemudian diposisikan sebagai bagian dari harta pailit PT Koba Tin.
Padahal, menurut penyidik, dana jaminan pascatambang bukan aset PT Koba Tin yang dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Di sinilah letak persoalan besarnya.
Kalau sejak awal dana itu bukan aset perusahaan, siapa yang menyatakan sebaliknya?
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menyetujui?
Dan siapa yang akhirnya menerima uang tersebut?
Kejati: Sebagian Dana Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Perkembangan terbaru membuat kasus ini semakin serius.
Menurut keterangan Aspidsus Kejati Babel, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian dana sekitar Rp111 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya dibagikan kepada kreditur.
Pernyataan ini masih merupakan bagian dari hasil penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Namun jika nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi atau kekeliruan memasukkan dana ke dalam boedel pailit.
Ada pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh manfaat dari uang yang semestinya digunakan untuk pascatambang tersebut.
Inilah alasan mengapa penelusuran aliran dana menjadi sangat penting.
Sebab menetapkan tersangka hanya menjawab pertanyaan “siapa yang diduga melakukan”.
Belum menjawab pertanyaan:
“Uangnya sekarang ada di mana?”
Puluhan Kreditur Ikut Masuk Radar
Informasi mengenai aliran dana juga mengarah kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai kreditur PT Koba Tin.
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan pembagian dana kepada kreditur dalam jumlah besar. Namun status penerima sebagai kreditur tidak otomatis berarti mereka melakukan tindak pidana.
Setiap pembayaran harus dilihat berdasarkan dokumen, dasar hukum, perintah pembayaran, serta proses verifikasinya.
Justru di sinilah penyidik mempunyai pekerjaan besar.
Jika memang ada dana yang dibagikan kepada kreditur, harus bisa dijelaskan:
Berapa total dana yang masuk ke kreditur?
Siapa saja penerimanya?
Berapa nominal yang diterima masing-masing?
Atas dasar dokumen apa pembayaran dilakukan?
Siapa yang memerintahkan pembayaran?
Siapa yang menyetujui?
Apakah penerima mengetahui sumber dana tersebut?
Apakah penerima memiliki dasar hukum untuk memperoleh dana tersebut?
Semakin besar nominalnya, semakin besar pula kebutuhan untuk membuka jejak transaksinya.
BNI Sudah Terseret, Tapi Jangan Berhenti di Bank
Dua pejabat BNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Marina, penyelia customer service, dan Eva Dwi Yulyani, Wakil Kepala Cabang/Pimpinan Bidang Pelayanan.
Keduanya telah ditahan oleh Kejati Babel.
BNI sendiri menyatakan menghormati proses hukum, kooperatif memberikan data dan informasi kepada aparat penegak hukum, serta memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait perkara tersebut.
BNI juga mengungkap bahwa pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin menyampaikan bahwa bilyet deposito hilang dan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.
Pernyataan tersebut justru membuat publik memiliki pertanyaan baru.
Bagaimana prosedur pencairan deposito ketika bilyet dinyatakan hilang?
Siapa yang memverifikasi dokumen pengganti?
Bagaimana bank memastikan pihak yang meminta pencairan memang memiliki kewenangan?
Dan bagaimana bank memastikan dana tersebut secara hukum dapat diserahkan kepada pihak yang meminta?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan BNI bersalah.
Tetapi setelah dua pejabat BNI menjadi tersangka, mekanisme internal yang terjadi dalam transaksi tersebut jelas menjadi bagian penting yang harus diuji di pengadilan.
Bilyet Hilang, Uang Tetap Bisa Keluar?
Inilah salah satu titik yang layak diperiksa secara serius.
BNI menyatakan bilyet deposito dilaporkan hilang pada Desember 2023 dan kurator menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Namun publik tentu ingin mengetahui lebih jauh:
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan deposito ketika bilyet asli tidak ada?
Apakah dilakukan verifikasi tambahan?
Apakah ada pemeriksaan kewenangan kurator?
Apakah ada persetujuan pejabat berlapis?
Apakah ada dokumen dari pengadilan niaga atau hakim pengawas?
Dan siapa yang pada akhirnya membubuhkan persetujuan atas transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar US$6,2 juta atau sekitar Rp111 miliar. Kejati menyebut angka tersebut sebagai potensi kerugian keuangan negara.
Karena itu, publik berhak berharap proses verifikasinya juga tidak sederhana.
Mengapa Kurator Mulai Dibidik?
Peran kurator kini menjadi salah satu titik paling menarik.
Kejati Babel menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan kurator, termasuk pihak yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi tersebut sebagai bagian dari boedel pailit.
Kalau nantinya penyidik menemukan bukti bahwa ada pihak yang secara sadar memasukkan dana yang bukan aset perusahaan ke dalam harta pailit, maka konstruksi perkara bisa semakin melebar.
Namun sebaliknya, bila ternyata tindakan tersebut dilakukan berdasarkan interpretasi hukum tertentu dan tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus dijelaskan.
Jangan sampai proses hukum hanya menghasilkan kambing hitam.
Yang harus dibongkar adalah seluruh rantai keputusan.
Mulai dari siapa yang menyatakan dana tersebut sebagai aset pailit, siapa yang mengajukan pencairan, siapa yang memproses transaksi di bank, siapa yang menerima dana, sampai ke mana dana itu kemudian berpindah.
Reklamasi Baru 52,12 Persen
Dampak perkara ini tidak berhenti di rekening dan dokumen.
Kejati menyebut kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai 52,12 persen.
Artinya, masih terdapat kewajiban pemulihan yang belum terselesaikan.
Padahal dana jaminan pascatambang memang disiapkan untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan.
Jika dana tersebut kemudian masuk ke pusaran kepailitan, pertanyaan paling pahitnya adalah:
Siapa yang akan membiayai reklamasi yang belum selesai?
Negara?
Masyarakat?
Atau kembali menggunakan uang publik?
Inilah yang membuat kasus Koba Tin jauh lebih serius dibanding sekadar sengketa dana.
Ada lingkungan yang harus dipulihkan.
Ada masyarakat sekitar tambang.
Ada lahan bekas operasi yang membutuhkan penanganan.
Dan ada kewajiban pascatambang yang tidak otomatis hilang hanya karena perusahaan sudah masuk proses kepailitan.
Jangan Cuma Hitung Kerugian Negara
Angka Rp111 miliar memang penting.
Tetapi penyidikan seharusnya tidak berhenti pada menghitung berapa kerugian negara.