Jejak Rp111 Miliar Koba Tin: Ada Kreditur Terima Rp12,4 Miliar, Uang Reklamasi Dibagi ke Siapa?
Sabila JP•
Hukrim
ilustrasi gedung BNI. Foto: Dok BNI
Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin senilai sekitar Rp111 miliar mulai membuka jejak yang lebih mengejutkan.
Setelah dua pejabat BNI ditetapkan sebagai tersangka, perhatian kini bergerak ke aliran dana setelah deposito dicairkan.
Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang mencairkan.
Tetapi siapa saja yang menerima uang tersebut?
Informasi yang dihimpun dari dokumen yang sedang ditelusuri menyebut sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan proses kepailitan PT Koba Tin tercantum bersama nominal pembagian dana.
Di antaranya CV BJL sekitar Rp3,5 miliar, PT BP sekitar Rp7,9 miliar, PT TJ sekitar Rp7,4 miliar, CV MI sekitar Rp12,4 miliar dan CV KM sekitar Rp4,3 miliar.
Total dari lima nominal tersebut saja mencapai sekitar Rp35,5 miliar.
Namun penting ditegaskan, informasi mengenai nama dan nominal tersebut masih dalam proses konfirmasi dan verifikasi. Status sebuah perusahaan sebagai penerima pembayaran juga tidak otomatis berarti perusahaan tersebut melakukan tindak pidana.
Justru karena itulah pertanyaan hukumnya menjadi semakin penting:
Atas dasar apa uang tersebut dibagikan?
Rp12,4 Miliar Mengalir ke CV MI?
Salah satu angka yang paling mencolok adalah nominal sekitar Rp12,4 miliar yang dalam dokumen yang ditelusuri tercantum untuk CV MI.
Kemudian ada PT BP sekitar Rp7,9 miliar, PT TJ Rp7,4 miliar, CV KM Rp4,3 miliar dan CV BJL Rp3,5 miliar.
Jika seluruh pembayaran tersebut benar terjadi, nilainya tidak kecil.
Sekitar Rp35,5 miliar sudah muncul hanya dari lima nama yang disebut.
Pertanyaannya:
Apakah pembayaran tersebut benar merupakan pembayaran utang kepada kreditur?
Jika iya, apa dasar hukumnya?
Apakah pembayaran tersebut masuk dalam daftar piutang yang telah diverifikasi?
Siapa yang menetapkan besaran tagihan?
Dan yang paling penting:
Apakah dana yang digunakan untuk membayar kreditur memang boleh berasal dari dana jaminan pascatambang?
Inilah yang harus dijawab penyidik.
Dana Reklamasi Kok Bisa Masuk ke Kreditur?
Kejati Babel menyatakan dana jaminan reklamasi/pascatambang tersebut bukan bagian dari boedel pailit PT Koba Tin.
Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas menyebut dana tersebut berada dalam penguasaan Ditjen Minerba dan ditempatkan di BNI sebagai jaminan kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Menurut Corneles, ketika kegiatan reklamasi mencapai 100 persen, dana tersebut baru dikembalikan sesuai mekanismenya.
Namun penyidik menduga dana tersebut justru dinyatakan sebagai bagian dari boedel pailit sehingga kemudian dapat dicairkan.
Kalau konstruksi penyidik tersebut nantinya terbukti di pengadilan, maka muncul pertanyaan besar:
Bagaimana dana yang memiliki tujuan khusus bisa berubah fungsi menjadi sumber pembayaran kepada kreditur?
Di titik inilah seluruh dokumen kepailitan perlu dibuka dan diperiksa.
Siapa yang Menentukan Dana Itu Milik Kreditur?
Kasus ini tidak cukup hanya melihat rekening terakhir yang menerima uang.
Penyidik harus mundur satu langkah.
Siapa yang pertama kali menyatakan dana pascatambang sebagai bagian dari harta pailit?
Siapa yang memasukkannya dalam perhitungan boedel?
Dan siapa yang kemudian menentukan perusahaan mana yang memperoleh pembayaran?
Sebab kalau dana tersebut memang bukan aset perusahaan, maka sumber pembayaran kepada kreditur menjadi persoalan hukum tersendiri.
Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada pejabat yang berada di ujung transaksi.
Pangkal keputusannya juga harus dibongkar.
Ada Puluhan Nama yang Muncul
Dokumen yang ditelusuri media juga menyebut sejumlah perusahaan lain yang berkaitan dengan PT Koba Tin dan proses kepailitannya.
Nama yang disebut antara lain CV SM, CV SS, CV TB, CV IB, CV IPS, CV SP, CV LB, CV SA, CV KM, CV BJL, CV GM, CV DV, PT BP, PT ASR, PT TJ, CV MI dan sejumlah nama lainnya.
Namun sekali lagi, munculnya nama perusahaan dalam dokumen bukan bukti bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana.
Bisa saja mereka merupakan kreditur yang memiliki piutang sah.
Bisa pula pembayaran memiliki dasar hukum tertentu dalam proses kepailitan.
Karena itu, yang perlu dibongkar bukan sekadar daftar nama.
Yang harus dibuka adalah dasar pembayaran dan asal uangnya.
Kalau Ini Utang, Berapa Utangnya?
Pertanyaan berikutnya sangat sederhana tetapi sangat penting.
Jika sebuah perusahaan menerima Rp12,4 miliar, misalnya, maka harus ada dasar yang menjelaskan:
Utangnya berapa?
Apakah Rp12,4 miliar merupakan nilai piutang yang telah diverifikasi?
Apakah ada putusan atau penetapan yang mendasarinya?
Apakah pembayaran dilakukan sekaligus atau bertahap?
Siapa yang menyusun daftar pembayarannya?
Dan apakah seluruh pembayaran tersebut memang menggunakan dana yang berasal dari deposito pascatambang?
Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan dokumen.
Karena itu, publik seharusnya menunggu audit aliran dana dan dokumen kepailitan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
BNI Punya Pertanyaan Sendiri
Sementara itu, dua pejabat BNI telah menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kejati Babel menyebut kedua pejabat tersebut diduga mencairkan dana jaminan pascatambang kepada kurator untuk dijadikan bagian dari harta pailit.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan terhadap proses internal bank.
Apalagi BNI sebelumnya menyampaikan bahwa pada Desember 2023 pihak kurator melaporkan bilyet deposito hilang dan menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.
Maka ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting:
Setelah bilyet dinyatakan hilang, bagaimana proses pencairan deposito bernilai sekitar Rp111 miliar dilakukan?
Dan apakah pihak bank mengetahui bahwa dana tersebut merupakan jaminan pascatambang yang berada di bawah penguasaan Ditjen Minerba?
Penetapan dua pejabat BNI sebagai tersangka membuat pertanyaan tersebut semakin relevan untuk dijawab melalui proses hukum.
Namun penetapan tersangka tentu belum berarti keduanya terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan di pengadilan.
Kurator Kini Jadi Titik Panas
Kejati Babel sendiri sudah memberi sinyal bahwa perkara ini belum selesai.
Aspidsus Corneles mengatakan penyidik masih mendalami peran kurator dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Sekitar 30 saksi telah diperiksa.
Penyidik juga menyebut telah menemukan fakta hukum yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak perbankan maupun kurator.
Ini membuat posisi kurator menjadi sangat penting dalam pengungkapan perkara.
Sebab jika benar ada pihak yang menyatakan dana jaminan reklamasi sebagai bagian dari boedel pailit, maka keputusan tersebut menjadi salah satu pintu masuk untuk menjelaskan mengapa dana bisa dicairkan dan kemudian dibagikan.
Namun sampai saat ini, keterlibatan pidana kurator masih dalam tahap pendalaman.
Belum ada dasar untuk menyatakan kurator atau para kreditur sebagai pelaku tindak pidana.
Rp35,5 Miliar Sudah Disebut, Lalu Sisanya?
Ini yang membuat kasus tersebut semakin menarik.
Dari lima nominal yang disebut dalam dokumen yang ditelusuri, nilainya sekitar Rp35,5 miliar.
Sementara total dana yang menjadi pokok perkara sekitar Rp111 miliar.
Artinya masih terdapat selisih sekitar Rp75,5 miliar.
Tentu selisih ini tidak otomatis berarti seluruhnya telah dibagikan kepada pihak lain. Bisa terdapat pembayaran lain, biaya proses, saldo, atau penggunaan lain yang harus dibuktikan.
Tetapi secara jurnalistik dan hukum, pertanyaan tersebut sangat layak diajukan:
Rp75,5 miliar sisanya berada di mana?
Apakah masih dalam rekening?
Sudah dibagikan kepada pihak lain?
Digunakan untuk pembayaran kreditur lainnya?
Masuk ke pihak tertentu?
Atau terdapat mekanisme lain dalam proses kepailitan?
Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui rekening koran, dokumen pencairan, daftar pembayaran, dan dokumen kepailitan.
Jangan Sampai Uang Negara Hilang, Kreditur Untung, Negara yang Menanggung
Inilah sisi paling keras dari perkara Koba Tin.
Jika dana tersebut memang terbukti sebagai dana jaminan pascatambang dan bukan aset perusahaan, maka penggunaan dana itu untuk kepentingan lain akan menimbulkan persoalan serius.