Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Rp273 Juta Suwito Berpindah Lintas Bank, Uang Sudah Terlacak Tapi Mampukah Diselamatkan?

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi foto Letkol (Purn) TNI Suwito. (Sumber: poskota.co)

Suarapantura.com - Jejak uang Rp273 juta milik Letkol (Purn) TNI Suwito (61) mulai terbuka. Dana yang sebelumnya dilaporkan berpindah dari rekening BCA miliknya ternyata tidak berhenti di rekening penerima pertama.

Dalam hitungan menit, dana tersebut tercatat bergerak melalui sejumlah rekening di MNC Bank hingga menuju rekening Bank Nationalnobu.

Persoalannya kini bukan lagi sekadar bagaimana uang itu bisa keluar dari rekening korban.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa jauh uang tersebut sudah berpindah, siapa yang menguasai dana itu, dan apakah masih ada yang bisa diselamatkan?

Berdasarkan pembaruan data transaksi per 1 Oktober 2026, sebagian transaksi tercatat berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”, sementara transaksi lainnya masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi”. Data serupa mengenai pergerakan dana lintas rekening juga telah diberitakan sebelumnya.

Dari BCA ke MNC Bank, Lalu Bergerak Lagi

Dalam dokumen pembaruan transaksi, rekening BCA berakhiran 957 tercatat mengirim dana ke sejumlah rekening MNC Bank.

Salah satu transaksi terjadi pukul 09.42.29 WIB, ketika rekening BCA tersebut mengirim dana ke rekening MNC Bank berakhiran 426.

Transaksi itu tercatat berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan.”

Namun sekitar satu menit kemudian, rekening MNC Bank berakhiran 426 kembali melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970.

Status transaksi tersebut masih tercatat “Menunggu Penundaan Transaksi.”

Jejak berikutnya juga menunjukkan pola serupa.

Pada pukul 09.58.45 WIB, rekening BCA berakhiran 957 kembali melakukan transaksi menuju rekening MNC Bank berakhiran 630. Transaksi tersebut tercatat sudah dalam status penundaan.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Sekitar 10 menit kemudian, rekening MNC Bank berakhiran 630 tercatat kembali mengirim dana ke rekening MNC Bank berakhiran 426.

Belum selesai.

Rekening 426 kemudian tercatat kembali melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970 pada pukul 10.10.20 WIB dan 10.11.33 WIB.

Keduanya masih tercatat “Menunggu Penundaan Transaksi.”

Uangnya Sudah Terlihat Jejaknya, Mengapa Belum Selesai?

Di sinilah kasus tersebut menjadi semakin penting.

Status penundaan transaksi tidak otomatis berarti uang sudah kembali ke tangan korban. Sebaliknya, status “Menunggu Penundaan Transaksi” menunjukkan masih terdapat proses yang harus ditindaklanjuti.

Karena itu, keberadaan jejak transaksi seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan fund tracing secara lebih cepat dan menyeluruh.

Setiap rekening yang dilalui dana dapat menjadi titik penting untuk mengungkap rantai transaksi.

Pertanyaannya sederhana tetapi krusial:

Ketika transaksi sudah diketahui bergerak dari satu rekening ke rekening lain, seberapa cepat rekening berikutnya dapat diamankan?

Apalagi dalam kasus penipuan digital, kecepatan menjadi faktor penting. Dana dapat berpindah berkali-kali sebelum korban menyadari rekeningnya telah berkurang.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Bukan Sekadar Mencari Pelaku

Suwito sebelumnya melaporkan kehilangan sekitar Rp273 juta setelah diduga menjadi korban penipuan digital yang mengatasnamakan ASABRI.

Ia mengaku diarahkan untuk melakukan proses melalui situs dan aplikasi yang disebut berkaitan dengan pembaruan layanan ASABRI. Setelah proses tersebut, muncul transaksi yang menurutnya tidak pernah diperintahkan.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Suwito juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada perbankan, OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kini perkara tersebut menghadapi persoalan lanjutan.

Pelaku memang harus dicari. Tetapi uang korban juga harus dikejar.

Sebab mengungkap siapa yang melakukan transaksi tidak otomatis mengembalikan kerugian.

Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai ke mana dana bergerak, rekening mana yang menerima, transaksi mana yang berhasil ditunda, berapa dana yang masih tersedia, dan bagian mana yang sudah berpindah lebih jauh.

BCA, MNC Bank dan Nationalnobu Harus Dibedakan Perannya

Munculnya nama BCA, MNC Bank dan Bank Nationalnobu dalam rangkaian transaksi tersebut tidak dengan sendirinya berarti ketiga bank tersebut melakukan atau terlibat dalam penipuan.

Bank-bank tersebut perlu ditempatkan sesuai perannya dalam rantai transaksi.

Namun, justru karena terdapat perpindahan dana lintas bank, penelusuran menjadi semakin penting.

Dokumen transaksi menunjukkan adanya aliran dari rekening BCA ke rekening MNC Bank, kemudian menuju rekening Bank Nationalnobu. Artinya, jejak digital transaksi sudah memberikan sejumlah titik yang dapat ditelusuri.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Yang kini ditunggu bukan sekadar siapa pemilik rekening.

Yang lebih penting adalah apakah dana yang dilaporkan hilang masih dapat diamankan.

Rp273 Juta Bukan Sekadar Angka

Bagi korban, Rp273 juta bukan sekadar angka dalam laporan transaksi.

Itulah sebabnya perkembangan status “Penundaan Transaksi Dilakukan” dan “Menunggu Penundaan Transaksi” menjadi sangat penting.

Jika masih ada dana yang dapat diamankan, proses tersebut menjadi peluang untuk memperkecil kerugian.

Namun jika dana kembali berpindah sebelum langkah pengamanan efektif dilakukan, rantainya akan semakin panjang dan proses pemulihan berpotensi semakin rumit.

Kasus Suwito pada akhirnya tidak hanya menguji kemampuan aparat mengungkap dugaan penipuan digital.

Kasus ini juga menjadi ujian terhadap kecepatan koordinasi antarlembaga dan antarbank ketika transaksi mencurigakan sudah dilaporkan dan jejak dana mulai terlihat.

Pertanyaan akhirnya tetap sama:

Rp273 juta itu sekarang berada di mana, berapa yang masih bisa diamankan, dan kapan korban mendapat kepastian mengenai nasib uangnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui bahwa uang itu pernah berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya.

Tags:
#Bank Nationalnobu#Bank BCA#MNC Bank#Suwito#OJK#Fraud
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…