Dua Pejabat BNI Ditahan, Rp111 Miliar Koba Tin Jangan Berhenti di Dua Nama
Sabila JP•
Hukrim
Dua pegawai bankBNI saat digiring dari Kejati Babel, Kamis (1/10/2026). Foto: Ilustrasu
Suarapantura.com - Penahanan dua pejabat BNI dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar dua nama yang kini mendekam sebagai tersangka.
Ada dana sekitar Rp111 miliar yang dipersoalkan.
Ada deposito yang menurut BNI dilaporkan hilang.
Ada proses pencairan yang kini masuk dalam penyidikan.
Dan ada kegiatan pascatambang PT Koba Tin yang disebut baru mencapai 52,12 persen.
Karena itu, tuntutan masyarakat lingkar tambang agar penyidik tidak berhenti pada dua pejabat BNI menjadi semakin relevan.
Kalau Rp111 miliar bisa berpindah dari dana jaminan pascatambang, siapa sebenarnya yang membuka jalan pencairannya?
Dua Pejabat BNI Sudah Ditahan
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan dan menahan dua pejabat BNI, yakni Eva Dwi Yulyani, yang pernah menjabat Wakil Kepala Cabang/Pimpinan Bidang Pelayanan, serta Marina, penyelia customer service.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin periode 2014–2025.
Namun, penetapan dua tersangka itu justru menimbulkan pertanyaan baru.
Apakah seluruh rangkaian pencairan Rp111 miliar memang hanya bisa dijelaskan melalui dua pejabat tersebut?
Atau masih ada pihak lain yang mempunyai kewenangan, pengetahuan, kepentingan, atau keuntungan dari proses tersebut?
Pertanyaan itu bukan tuduhan kepada pihak tertentu.
Justru itulah yang harus dijawab melalui penyidikan.
Dana Jaminan Pasca Tambang Bukan Uang Biasa
Persoalan menjadi sensitif karena dana yang dipersoalkan bukan sekadar uang perusahaan yang bebas dipindahkan.
Menurut konstruksi perkara Kejati Babel, dana tersebut merupakan jaminan reklamasi dan pascatambang yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba dan dititipkan melalui rekening BNI.
Penyidik menduga dana tersebut kemudian diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit PT Koba Tin sehingga dapat dicairkan kepada kurator. Padahal, menurut keterangan penyidik, dana tersebut bukan boedel pailit.
Sebab jika dana itu memang diperuntukkan bagi kegiatan reklamasi dan pascatambang, maka persoalannya bukan hanya mengenai uang yang keluar.
Ada konsekuensi terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah bekas tambang.
Kejati Babel menyebut kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai 52,12 persen, sementara dana jaminan tersebut seharusnya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak.
Bilyet Hilang, Tapi Dana Bisa Dicairkan?
Salah satu bagian paling mengundang pertanyaan adalah soal bilyet deposito.
BNI menyatakan bahwa pada Desember 2023, tim kurator PT Koba Tin yang dalam kondisi pailit mengajukan permohonan penutupan deposito dengan menyampaikan bahwa bilyet deposito telah hilang.
Sebagai dokumen pendukung, kurator disebut menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
BNI menyatakan telah melakukan penelusuran internal terhadap dokumen permohonan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga menyatakan kooperatif serta memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait perkara.
Namun bagi publik, informasi tersebut justru melahirkan pertanyaan baru:
Jika bilyet dinyatakan hilang, bagaimana prosedur penggantiannya?
Siapa yang memverifikasi kehilangan tersebut?
Siapa yang memastikan pihak yang mengajukan pencairan memiliki kewenangan?
Siapa yang memastikan dana jaminan pascatambang memang boleh dicairkan?
Dan pada titik mana keputusan pencairan tersebut mendapatkan persetujuan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp111 miliar.
Jangan Hanya Berhenti pada Orang yang Menjalankan Transaksi
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba menilai penetapan dua pejabat BNI belum cukup untuk membongkar perkara secara menyeluruh.
Perwakilan mereka, Syahrial, menyebut proses pencairan dana jaminan pascatambang tidak mungkin dilihat hanya dari satu pihak karena melibatkan sejumlah pihak dalam konteks kepailitan dan pengelolaan dana tersebut. Mereka mendesak penyidik mengusut seluruh pihak yang terlibat dan tidak tebang pilih.
Tuntutan itu patut diuji melalui proses hukum.
Sebab dalam perkara dengan nilai Rp111 miliar, publik tentu tidak hanya membutuhkan jawaban:
“Siapa yang mencairkan?”
Tetapi juga:
Siapa yang meminta?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang menerima?
Ke mana dana tersebut kemudian mengalir?
Dan yang paling penting:
Siapa yang paling diuntungkan?
Kejati Sudah Geledah Kantor BNI
Penyidikan perkara ini juga tidak dimulai kemarin.
Pada 24 Juni 2026, penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan penggeledahan di kantor BNI di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara PT Koba Tin.
Artinya, jejak dokumen dan mekanisme transaksi perbankan memang menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Kini publik menunggu apakah dokumen-dokumen tersebut mampu membuka keseluruhan rantai transaksi.
Sebab menetapkan dua orang sebagai tersangka hanyalah satu tahap.
Membongkar seluruh konstruksi perkara adalah tahap yang jauh lebih penting.
Kalau Hanya Dua Orang, Banyak Pertanyaan Masih Menggantung
Kejati Babel sendiri masih mendalami peran pihak lain, termasuk kurator dalam proses yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut.
Ini menjadi titik penting.
Sebab jika penyidik menemukan bahwa terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam mengubah status atau memperlakukan dana jaminan tersebut sebagai bagian dari boedel pailit, maka seluruh rantai proses harus dibuka secara terang.
Jangan sampai perkara Rp111 miliar hanya berakhir pada dua nama sementara pertanyaan mengenai siapa yang menginisiasi, siapa yang memfasilitasi, siapa yang menerima dan ke mana uang itu berakhir tetap menjadi misteri.
BNI telah menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Pernyataan itu penting, tetapi publik tentu menunggu pembuktian proses hukum yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan sekadar berapa banyak tersangka yang ditetapkan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah Rp111 miliar dapat ditelusuri, dipulihkan sesuai ketentuan, dan kewajiban pascatambang yang belum selesai dapat dituntaskan.
Karena di balik angka Rp111 miliar itu bukan hanya rekening dan dokumen.
Ada lingkungan yang harus dipulihkan, masyarakat sekitar tambang yang terdampak, serta kewajiban pascatambang yang menurut penyidik baru mencapai 52,12 persen.
Maka pertanyaan terbesar kasus Koba Tin sekarang bukan lagi:
“Mengapa dua pejabat BNI ditahan?”
Melainkan:
“Siapa saja yang membuat Rp111 miliar bisa keluar dari jalurnya, ke mana uang itu pergi, dan apakah seluruh aktor dalam rantai tersebut akan dibuka tanpa pandang bulu?”