Rp203 Miliar Lewat Kantor Hukum, SGD5 Juta untuk Tak Jadi Tersangka: Dakwaan Febrie Buka Jejak Uang
Sabila JP•
Hukrim
Febrie Adriansyah jelang sidang dakwaan di PN Jakpus (Mulia/detikcom)
Suarapantura.com - Dakwaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membuka gambaran yang jauh lebih besar daripada sekadar dugaan penerimaan uang.
Jaksa menguraikan dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah, penggunaan sejumlah rekening kantor hukum, pembelian aset, hingga dugaan permintaan 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026, jaksa mendakwa penerimaan uang yang dikaitkan dengan Febrie mencapai Rp346,743 miliar dan USD440.990. Di dalamnya terdapat komponen penerimaan Rp203,469 miliar dari sejumlah pihak yang menurut jaksa berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Angka tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar berbicara tentang satu transaksi.
Yang sedang diuji di persidangan adalah dugaan pola aliran uang yang bersinggungan dengan kewenangan penanganan perkara hukum.
Rp203 Miliar Masuk Lewat Banyak Rekening
Jaksa menyebut penerimaan Rp203,469 miliar tersebut mengalir melalui sedikitnya sejumlah rekening yang terkait dengan kantor hukum dan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
Salah satu rekening yang disorot adalah rekening BCA atas nama DR Law Firm, yang menurut dakwaan menerima sekitar Rp79,842 miliar.
Jaksa kemudian merinci sejumlah penerimaan dari pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara yang pernah ditangani Febrie.
Di antaranya berasal dari Indonesia Exim, LPEI, Krakatau Steel, Sinarmas Asset Management, Sinarmas Agro, Jasa Marga, Waskita Beton Precast dan sejumlah pihak lainnya.
Jaksa mendalilkan penerimaan tersebut dilakukan bersama Don Ritto alias Idon, Managing Partner DR Law Firm dan AVR Law Office, serta Ferry Yanto Hongkiriwang, Partner Prime Solution Associate.
Dalam konstruksi dakwaan, uang tersebut disebut seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum, sementara jaksa mengaitkannya dengan penyalahgunaan kewenangan Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat penegak hukum.
Namun, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan di persidangan.
Yang Lebih Mengguncang: SGD5 Juta
Jika Rp203 miliar menggambarkan besarnya nilai aliran uang yang didalilkan jaksa, perkara Tan Kian membawa persoalan yang berbeda.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar.
Uang itu disebut diberikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan perkara korupsi Jiwasraya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tan Kian memberikan uang tersebut agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Jika dakwaan itu nantinya terbukti, maka persoalannya menjadi sangat serius karena uang tersebut diduga dikaitkan langsung dengan keputusan atau ancaman penggunaan kewenangan penegakan hukum.
Jaksa bahkan menguraikan bahwa setelah menerima uang, Ferry melaporkan kepada Febrie bahwa uang telah diterima.
Jaksa juga mendalilkan uang tersebut kemudian diminta “didinginkan” dan disimpan di KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Detail tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian yang harus diuji di hadapan majelis hakim.
Ketika Kantor Hukum Jadi Jalur Uang
Bagian yang paling menarik perhatian dari dakwaan bukan hanya besarnya nominal.
Tetapi jalur uangnya.
Jaksa menguraikan penggunaan sejumlah rekening yang berkaitan dengan kantor hukum, antara lain DR Law Firm, AVR Law Office, serta Prime Solution Associate.
Di atas kertas, rekening kantor hukum tentu dapat digunakan untuk menerima pembayaran jasa hukum.
Namun dalam perkara ini, jaksa justru mendalilkan sebagian penerimaan tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani Febrie sebagai pejabat penegak hukum.
Di sinilah pembuktian menjadi sangat penting.
Apakah benar pembayaran tersebut merupakan jasa hukum?
Jika memang jasa hukum, siapa kliennya?
Apa pekerjaannya?
Apa dasar kontraknya?
Apa nilai jasanya?
Dan apakah pembayaran tersebut memiliki hubungan yang sah dengan layanan hukum yang diberikan?
Sebaliknya, jika jaksa dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut hanyalah cara untuk menyamarkan penerimaan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, maka fungsi rekening kantor hukum dalam perkara ini akan menjadi salah satu bagian penting dari konstruksi TPPU.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar, uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan yang dikaitkan dengan sejumlah pihak.
Jaksa juga mendalilkan harta tersebut kemudian ditempatkan pada sejumlah rekening, digunakan untuk membeli tanah dan bangunan, kendaraan, emas, serta ditukarkan ke mata uang asing.
Karena itu, perkara Febrie juga berkembang menjadi perkara TPPU.
Pertanyaan penyidik dan jaksa bukan lagi sekadar:
“Berapa uang yang diterima?”
Tetapi juga:
“Dari mana asal uang tersebut, melalui siapa, masuk ke rekening mana, kemudian berubah menjadi aset apa?”
Rp346 Miliar Mengubah Skala Perkara
Angka Rp203,4 miliar yang muncul dalam dakwaan sebenarnya bukan keseluruhan.
Jaksa menyebut total penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346,743 miliar ditambah USD440.990.
Artinya, melihat perkara ini hanya sebagai dugaan penerimaan Rp203 miliar justru mengecilkan skala perkara yang sedang dibuktikan.
Ada komponen Rp203,4 miliar.
Ada dugaan SGD5 juta dari Tan Kian.
Ada dugaan Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi.
Ada saham senilai Rp14 miliar.
Ada Rp60 miliar serta aset tanah dan bangunan yang juga didalilkan dalam dakwaan.
Rangkaian tersebut membuat persidangan menjadi penting untuk menguji apakah seluruh transaksi itu benar memiliki hubungan dengan kewenangan Febrie atau memiliki sumber dan tujuan yang sah sebagaimana akan dibuktikan pihak terdakwa.
Febrie Bantah atau Siapkan Perlawanan?
Febrie melalui tim kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari untuk penyusunan nota perlawanan, dengan sidang berikutnya dijadwalkan 14 Oktober 2026.
Artinya, perkara ini belum sampai pada tahap putusan bersalah.
Dakwaan jaksa adalah konstruksi penuntutan yang masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.
Namun, satu hal sudah jelas:
dakwaan tersebut telah membuka peta aliran uang yang nilainya sangat besar dan dikaitkan jaksa dengan penanganan sejumlah perkara korupsi.
Dan justru di situlah pertanyaan paling beratnya.
Jika Penegakan Hukum Bisa Dihargai dengan Uang
Jika seluruh dakwaan terbukti, persoalannya tidak berhenti pada kerugian negara atau tindak pidana pencucian uang.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar:
bagaimana kewenangan penegakan hukum digunakan?
Sebab penegak hukum memegang kewenangan yang dapat menentukan apakah seseorang diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, atau berhadapan dengan proses pidana.
Karena itu, dugaan uang diberikan agar seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka—sebagaimana didalilkan jaksa dalam perkara Tan Kian—menjadi bagian yang sangat serius untuk dibuktikan.
Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar cerita tentang uang ratusan miliar.
Ini menyentuh pertanyaan tentang harga sebuah kewenangan hukum.
Tetapi jika tidak terbukti, maka seluruh tuduhan tersebut harus gugur sesuai proses pembuktian di pengadilan.
Pada akhirnya, persidangan Febrie akan diuji bukan oleh besarnya angka dalam dakwaan, melainkan oleh bukti transaksi, asal-usul dana, hubungan antara pemberi dan penerima, kewenangan yang digunakan, serta apakah seluruh rangkaian tersebut memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Dan untuk perkara sebesar ini, publik tentu berhak menunggu satu hal:
bukan hanya ke mana uang mengalir, tetapi apakah jaksa mampu membuktikan bahwa aliran uang tersebut benar-benar berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang didakwakan.