Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Rp111 Miliar Dana Pascatambang Koba Tin Disorot, Dua Pejabat BNI dan Dua Kurator Ditahan

Sabila JP•
Hukrim

Gedung Bank BNI. (DOK. BNI)

Suarapantura.com - Empat orang kini ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Nilainya sekitar Rp111 miliar, sementara reklamasi dan kegiatan pascatambang disebut baru mencapai 52,12 persen. Uang yang seharusnya menopang pemulihan lingkungan dan masyarakat justru menjadi pusat penyidikan.

Penyidikan dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin memasuki babak baru. Setelah dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) ditahan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kini menahan dua kurator perusahaan yang sedang dalam proses pailit.

Kedua kurator itu, David dan Romario, ditahan pada Kamis (8/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejati Babel. Keduanya diduga terlibat dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang menurut penyidik dialihkan menjadi bagian dari harta pailit PT Koba Tin.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua pejabat BNI, yakni Eva Dwi Yulyani, yang pernah menjabat wakil kepala cabang bidang pelayanan, serta Marina, penyelia customer service.

Penahanan empat orang dari dua pihak berbeda ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyentuh proses perbankan, tetapi juga pengelolaan dana dalam perkara kepailitan.

Namun, pertanyaan besarnya belum selesai: bagaimana dana jaminan pascatambang yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan bisa dicairkan dan dialihkan menjadi harta pailit?

Rp111 Miliar Dipersoalkan, Reklamasi Baru 52,12 Persen

Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas menyatakan, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang melibatkan pejabat bank dan pihak kurator.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Menurut konstruksi penyidik, dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba dicairkan dan dialihkan menjadi boedel pailit atau harta yang masuk dalam proses kepailitan PT Koba Tin.

Padahal, menurut Kejati Babel, dana jaminan tersebut bukan aset perusahaan yang dapat begitu saja dimasukkan ke dalam harta pailit.

Kejati Babel menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar 6,2 juta dolar AS atau setara Rp111 miliar. Angka itu masih merupakan nilai kerugian yang diperkirakan dalam penyidikan, bukan putusan akhir pengadilan.

Persoalannya bukan sekadar besarnya uang yang dipersoalkan. Dana tersebut memiliki tujuan khusus: membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Jika dana itu tidak tersedia sebagaimana mestinya, siapa yang menanggung konsekuensi pemulihan lingkungan yang belum tuntas?

Lingkungan dan Warga Ikut Menanggung Dampak

Corneles mengungkapkan, kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai tingkat keberhasilan 52,12 persen, belum 100 persen.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

“Seharusnya—bila tidak dikorupsi—dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” kata Corneles.

Pernyataan tersebut menempatkan perkara ini dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar dugaan penyalahgunaan dana.

Ada kewajiban pemulihan kawasan bekas tambang. Ada lingkungan yang harus ditangani. Ada pula masyarakat sekitar yang membutuhkan perhatian setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Karena itu, dugaan penyimpangan dana pascatambang menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa yang akan memastikan kewajiban pemulihan tersebut tetap dilaksanakan dan dari mana pembiayaannya jika dana jaminan tidak dapat digunakan sebagaimana direncanakan.

Dampak yang dikhawatirkan bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan juga tertundanya pemulihan lingkungan dan pemberdayaan warga. Kejati Babel sendiri menyebut perkara ini membawa dampak sosial bagi masyarakat di sekitar tambang.

Pengawasan Bank dan Proses Kepailitan Dipertanyakan

Penahanan dua pejabat BNI dan dua kurator membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian transaksi secara lebih menyeluruh.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Bagaimana prosedur pencairan dana dijalankan? Dokumen dan kewenangan apa yang digunakan? Siapa yang memeriksa dasar hukum transaksi? Ke mana saja dana mengalir setelah dicairkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan bukti penyidikan, bukan asumsi. Publik perlu mengetahui bagaimana dana dengan peruntukan khusus itu dapat masuk ke dalam proses kepailitan, sementara penyidik menyatakan dana jaminan tersebut bukan aset perusahaan.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menerima manfaat. Kejati Babel menyatakan telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari berbagai kelompok, termasuk unsur ESDM, perusahaan, perbankan, dan kurator. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara.

Dengan demikian, penahanan empat orang bukan akhir dari persoalan. Rangkaian transaksi, pihak yang memberi persetujuan, dan tujuan penggunaan dana masih harus diuji melalui proses hukum.

Jangan Berhenti pada Penahanan Empat Orang

Kasus ini menyangkut dana yang seharusnya menjamin kegiatan pascatambang, bukan sekadar dana komersial biasa. Karena itu, pengusutan perlu menjelaskan secara terang bagaimana pencairan berlangsung, siapa yang menerima dana, dan bagaimana kewajiban reklamasi tetap akan dipenuhi.

Penahanan para tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan bukti bahwa mereka telah bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan di pengadilan. Namun, besarnya dana yang dipersoalkan dan rendahnya capaian pascatambang membuat transparansi penyidikan menjadi penting.

Rp111 miliar bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Di baliknya ada kewajiban pemulihan kawasan tambang dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Publik kini menunggu jawaban yang lebih mendasar: ke mana dana tersebut mengalir, siapa saja yang bertanggung jawab menurut hasil penyidikan, dan bagaimana reklamasi yang baru mencapai 52,12 persen akan dituntaskan?

Tags:
#Bank BNI#Pascatambang#Nasabah#Kurator#PT Koba Tin
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…