Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Dicairkan, Empat Tersangka Ditahan: Kurator dan Pejabat BNI Disorot

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gedung Bank BNI. Foto: Dok: BNI

Suarapantura.COM – Dana yang seharusnya menjadi jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang PT Koba Tin justru berujung perkara korupsi. Sebesar Rp112,54 miliar diduga dicairkan dan dimasukkan ke dalam harta pailit perusahaan, padahal dana tersebut berada di bawah penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Kasus ini kini menyeret empat tersangka dari dua kelompok berbeda: dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) dan dua kurator PT Koba Tin dalam proses kepailitan. Keempatnya telah ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Dua pejabat BNI yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Eva Dwi Yuliani, mantan Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI Tebet, dan Marina, Penyelia Customer Service. Sementara itu, dua kurator yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka ialah David Togap Marsaor dan Romario Palayukan.

Penetapan empat tersangka tersebut membuka pertanyaan serius: bagaimana dana jaminan pascatambang yang bukan merupakan aset perusahaan bisa dicairkan, kemudian diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit?

Dana untuk reklamasi justru masuk pusaran kepailitan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat tindakan melawan hukum dalam pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dikuasai Ditjen Minerba.

Menurut penyidik, dana tersebut kemudian dijadikan bagian dari boedel pailit atau harta yang masuk dalam proses kepailitan perusahaan.

Padahal, dana jaminan pascatambang bukan aset bebas milik PT Koba Tin yang dapat diperlakukan seperti harta perusahaan untuk memenuhi kepentingan kepailitan. Dana itu diperuntukkan bagi pelaksanaan kewajiban pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

“Bahwa jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” kata Corneles, sebagaimana diberitakan media lokal.

Penyidik menyebut pencairan dilakukan tanpa persetujuan Ditjen Minerba. Dalam konstruksi perkara yang sedang diusut, peran kurator dan pejabat bank menjadi sorotan karena dana tersebut tidak hanya berpindah dari simpanan, tetapi juga masuk ke dalam proses kepailitan.

Empat tersangka, tetapi bagaimana pencairan bisa terjadi?

Penetapan tersangka dari dua kelompok berbeda memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu sisi transaksi. Pejabat bank diduga berperan dalam proses pencairan, sedangkan kurator diduga berkaitan dengan pengalihan dana tersebut menjadi harta pailit.

Namun, sejumlah pertanyaan penting masih perlu dijawab melalui proses hukum.

Siapa yang mengajukan pencairan? Dokumen dan dasar kewenangan apa yang digunakan? Bagaimana verifikasi dilakukan terhadap status dana yang berada di bawah penguasaan Ditjen Minerba? Apakah persetujuan dari pihak yang berwenang diminta dan diperiksa sebelum transaksi dilaksanakan?

Pertanyaan itu bukan berarti membuktikan adanya kesalahan sistemik di BNI. Namun, dalam perkara yang melibatkan dana lebih dari Rp112 miliar, mekanisme otorisasi dan pengawasan internal patut diperiksa secara menyeluruh.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Publik juga perlu mengetahui apakah pencairan tersebut melibatkan keputusan individual, kelemahan prosedur, atau persoalan lain yang masih didalami penyidik. Jawabannya penting agar perkara ini tidak berhenti pada penahanan empat orang, sementara alur pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban transaksi belum terang.

Reklamasi baru 52,12 persen, masyarakat ikut menanggung dampak

Dampak perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Ada persoalan lingkungan dan sosial yang ikut membayangi.

Kejati Babel menyebut indikasi kerugian negara mencapai USD6.262.719,71 atau sekitar Rp112,54 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan penyidik. Sementara itu, tingkat penyelesaian kegiatan pascatambang PT Koba Tin dilaporkan baru mencapai 52,12 persen, belum 100 persen seperti yang seharusnya dituntaskan.

Corneles mengatakan hilangnya dana jaminan tersebut menghambat penyelesaian kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar yang terdampak.

Artinya, dana yang seharusnya menjadi penopang pemulihan lingkungan justru menjadi pusat perkara hukum. Ketika reklamasi belum tuntas, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan lahan dan dampak sosialnya tidak boleh tenggelam di tengah proses penyidikan.

Penyelesaian perkara pidana dan pemulihan kewajiban lingkungan merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi tidak otomatis selesai bersamaan. Penahanan tersangka belum dengan sendirinya mengembalikan dana ataupun menuntaskan reklamasi.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Ke mana aliran dana itu berakhir?

Kejati Babel menyatakan seluruh dana sekitar Rp112,54 miliar telah dicairkan melalui para kurator. Penyidik juga masih mendalami penguasaan sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar oleh kurator secara kelembagaan, termasuk untuk apa dana tersebut digunakan.

Informasi tersebut membuat penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dari pengusutan. Siapa saja yang menerima dana, berapa nilai yang diterima masing-masing pihak, dan apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan harus dibuktikan melalui dokumen serta pemeriksaan saksi.

Penyidik Kejati Babel sebelumnya juga menyatakan telah meminta keterangan lebih dari 30 saksi dari berbagai kelompok, termasuk unsur ESDM, perusahaan, perbankan, dan kurator. Penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan bukti yang ditemukan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang mencairkan uang. Inti persoalannya adalah bagaimana dana yang diperuntukkan bagi pemulihan pascatambang bisa masuk ke dalam proses kepailitan dan mengapa kewajiban reklamasi masih jauh dari tuntas.

Proses pengadilan nantinya harus menguji peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti. Sementara itu, publik berhak menunggu jawaban yang terang mengenai aliran dana, pertanggungjawaban transaksi, dan langkah konkret untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan tidak terus terbengkalai.

Tags:
#PT Koba TIN#Bank BNI#Kurator#Nasabah#Minerba
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…