Ilustrasi motor listrik operasional Kepala SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan digunakan untuk mendukung mobilitas dan kinerja di lapangan dalam program pemenuhan gizi nasional
Suarapantura.com - Pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menyisakan persoalan serius. Pengadaan 19.269 unit kendaraan telah dibayar lunas, tetapi ribuan unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Seluruh motor roda dua yang diserahkan juga disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Berdasarkan hasil audit yang disampaikan Kejaksaan Agung, perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Nilai itu bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan gambaran besarnya persoalan yang harus dipertanggungjawabkan dalam penggunaan uang negara.
Pengadaan yang dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) itu mencakup 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit skuter atau bebek. Namun, menurut keterangan Kejagung, realisasi kendaraan yang tercatat hanya 2.117 unit dari total 19.269 unit pengadaan.
Masalah kelengkapan kendaraan juga mencolok. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Sementara itu, kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Dibayar Lunas, Manfaatnya Justru Dipertanyakan
Di sinilah persoalan pengadaan tersebut menjadi sorotan. Ketika pembayaran telah dilunasi, publik berhak mempertanyakan apakah pemeriksaan barang, verifikasi spesifikasi, penerimaan hasil pekerjaan, dan pengawasan kontrak telah berjalan sebagaimana mestinya.
Jika kendaraan yang dibeli tidak lengkap dan tidak bisa digunakan, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi, tetapi juga bagaimana barang dengan persoalan mendasar seperti itu dapat melewati tahapan pengadaan hingga pembayarannya diselesaikan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengurai rantai tanggung jawab: mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, sampai persetujuan pembayaran. Semua tahapan itu perlu diuji berdasarkan dokumen dan bukti, bukan berhenti pada penetapan tersangka.
Kejanggalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang manfaat belanja bagi program MBG. Kendaraan yang tidak dapat digunakan tentu tidak memenuhi tujuan operasional sebagaimana diharapkan. Namun, besarnya kerugian dan pihak yang bertanggung jawab harus tetap mengacu pada hasil audit serta pembuktian hukum.
Lima Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Kejagung pada Jumat, 9 Oktober 2026, menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II itu menandai berlanjutnya perkara dari penyidikan menuju proses penuntutan.
Kelima tersangka terdiri atas Kolonel Cpl Budi Utomo, yang disebut pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta empat pihak swasta yang terkait dengan perusahaan penyedia dan pihak perusahaan lainnya.
Mereka adalah Andri Mulyono, komisaris PT ASE sekaligus PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA dan GB, yang disebut menjabat sebagai direktur pada PT ASE. Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana disampaikan Kejagung.
Pelimpahan perkara bukan berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah. Penuntut umum masih harus meneliti berkas dan barang bukti, menyusun dakwaan, lalu membawa perkara ke pengadilan untuk diuji dalam persidangan.
Publik Menunggu Pertanggungjawaban yang Terang
Kasus ini menyisakan persoalan yang lebih luas daripada sekadar jumlah motor yang tidak lengkap. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, transparansi mengenai proses pengadaan, penerimaan barang, pembayaran, dan pengawasan menjadi hal yang tidak bisa dikesampingkan.
Publik perlu mengetahui bagaimana pengadaan dalam jumlah besar itu dapat berujung pada kendaraan yang sebagian tidak memiliki baterai dan tidak dilengkapi pelat dinas. Penegakan hukum juga perlu mengurai tanggung jawab setiap pihak berdasarkan peran dan bukti, tanpa menganggap seluruh pihak yang terkait otomatis bersalah.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara ini tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang diseret ke pengadilan. Yang juga harus terungkap adalah bagaimana kerugian negara terjadi, siapa yang bertanggung jawab menurut pembuktian hukum, dan apakah mekanisme pengadaan serta pengawasan diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang.
Uang negara telah dibayarkan, tetapi manfaat pengadaan justru dipertanyakan. Kini, proses hukum harus menjawab bagaimana hal itu bisa terjadi dan siapa yang terbukti bertanggung jawab.