BPK Bongkar 20 Masalah di Bank Indonesia: Fraud BI-FAST Lolos Deteksi, Rp4,83 Triliun Dana Pensiun Jadi Sorotan
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Suarapantura.com - Bank Indonesia (BI) menghadapi sederet catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari sistem pendeteksi kecurangan BI-FAST yang dinilai tidak efektif, pembayaran iuran tambahan Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi) senilai Rp4,83 triliun, hingga persoalan akurasi kurs referensi rupiah terhadap dolar AS.
Temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2025 itu menampar aspek penting tata kelola bank sentral: seberapa kuat pengendalian internal, seberapa akurat data yang digunakan, dan seberapa efektif mekanisme pengawasan terhadap risiko keuangan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkap 16 temuan yang memuat 20 permasalahan. Sebanyak 17 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI), sementara tiga lainnya menyangkut ketidakpatuhan.
Angka tersebut menjadi peringatan bahwa pekerjaan rumah BI bukan sekadar urusan administrasi laporan keuangan. Sejumlah kelemahan menyentuh sistem pembayaran, pengelolaan dana pensiun, pembentukan kurs referensi, hingga pengaturan cadangan keuangan.
Sistem Anti-Fraud BI-FAST Dinilai Tak Efektif
Salah satu temuan paling krusial menyasar Fraud Detection System (FDS) pada layanan BI-FAST. Sistem yang semestinya menjadi salah satu lapisan pengamanan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan justru dinilai belum efektif menjalankan fungsinya.
BPK secara tegas menyatakan, “Desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS) Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi.”
Catatan ini tidak bisa dipandang enteng. Ketika sistem pendeteksi anomali tidak bekerja efektif, risiko transaksi bermasalah tidak teridentifikasi sejak dini menjadi persoalan yang harus segera ditangani. Pengamanan sistem pembayaran bukan hanya perkara teknologi, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap infrastruktur transaksi keuangan.
BPK bahkan memperingatkan kemungkinan insiden serupa kembali terjadi apabila kelemahan tersebut tidak segera dibenahi.
“Akibatnya, insiden fraud dengan anomali tidak terdeteksi dan potensi insiden serupa dapat terulang,” demikian catatan BPK.
BPK meminta Gubernur BI mengevaluasi secara menyeluruh keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST.
Rekomendasi ini menempatkan efektivitas pengawasan transaksi sebagai pekerjaan mendesak. Publik membutuhkan kepastian bahwa sistem pembayaran yang memfasilitasi transfer dana secara cepat juga ditopang pengendalian yang mampu mengenali dan mencegah pola transaksi tidak wajar.
Rp4,83 Triliun untuk Dapenbi, Risiko Defisit Membayangi
Sorotan berikutnya menyangkut pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun untuk Dapenbi. BPK menilai pembayaran tersebut, bersama penetapan batas kerugian investasi oleh BI selaku pendiri dana pensiun, belum didukung pengelolaan yang memadai.
“Pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun dan penetapan batas limit kerugian pada Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi) oleh BI selaku pendiri belum memadai,” ungkap BPK dalam laporannya.
Nilai triliunan rupiah itu menempatkan pengelolaan dana pensiun dalam sorotan serius. Persoalannya bukan semata-mata besarnya uang yang sudah dibayarkan, tetapi juga risiko kebutuhan pendanaan tambahan kembali muncul untuk menutup defisit Dapenbi.
BPK turut mengingatkan adanya potensi kerugian dari pelepasan investasi yang menggunakan mekanisme batas limit kerugian.
“Akibatnya, terdapat potensi berulangnya pembayaran iuran tambahan untuk menutup defisit pendanaan Dapenbi oleh BI dan potensi kerugian Dapenbi atas pelepasan investasi yang menggunakan mekanisme batas limit kerugian.”
BPK merekomendasikan pemeriksaan terhadap pengelolaan investasi, tata kelola, dan kinerja investasi Dapenbi. BI juga diminta mengevaluasi batas kerugian investasi yang telah ditetapkan.
Rekomendasi itu penting untuk memastikan keputusan investasi memiliki dasar pengelolaan risiko yang memadai. Tanpa evaluasi menyeluruh, potensi defisit dan kebutuhan pembayaran tambahan dapat kembali menjadi persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, temuan BPK tersebut tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Yang menjadi sorotan adalah kecukupan tata kelola, pengendalian risiko investasi, serta langkah untuk mencegah persoalan pendanaan berulang.
Akurasi Kurs JISDOR Ikut Disorot
Masalah lain muncul dalam pembentukan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), kurs referensi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang menjadi salah satu acuan di pasar keuangan.
BPK menemukan data melalui aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar) belum sepenuhnya benar dan lengkap.
Dalam laporannya, BPK menyebut pembentukan kurs referensi melalui Modul JISDOR pada aplikasi Sismontavar “belum sepenuhnya diperoleh dari data yang benar dan lengkap”.
Temuan ini menggarisbawahi pentingnya kualitas data dalam proses pembentukan kurs referensi. Apabila data yang digunakan tidak sepenuhnya benar dan lengkap, terdapat risiko nilai yang dipublikasikan tidak mencerminkan keseluruhan transaksi real spot yang seharusnya menjadi dasar perhitungan.
Karena itu, BPK meminta BI mengkaji keselarasan waktu transaksi valuta asing, proses konfirmasi transaksi, dan penerbitan kurs JISDOR.
Akurasi kurs referensi bukan urusan teknis yang boleh diabaikan. Data dan proses pembentukannya harus dapat dipertanggungjawabkan agar publikasi kurs didukung informasi transaksi yang memadai.
BPK turut menyoroti pengelolaan cadangan keuangan BI. Penambahan realisasi Cadangan Tujuan ke dalam Cadangan Umum dinilai belum sesuai dengan ketentuan pembagian surplus hasil kegiatan bank sentral.
Akibatnya, menurut BPK, akumulasi Cadangan Umum BI belum sesuai dengan pengaturan pembagian surplus yang berlaku.
BPK meminta Gubernur BI menetapkan pengaturan alokasi Cadangan Umum sesuai ketentuan.
Temuan ini memperluas daftar persoalan yang perlu dibenahi. Bukan hanya sistem pendeteksi kecurangan dan dana pensiun, tetapi juga ketepatan pengelolaan cadangan keuangan yang harus mengikuti aturan.
Jika dirangkum, 20 permasalahan yang ditemukan BPK memperlihatkan sejumlah titik lemah yang perlu mendapat tindak lanjut serius: pengendalian internal, keamanan sistem pembayaran, pengelolaan investasi, kualitas data kurs referensi, serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan cadangan.
Laporan Keuangan Wajar Bukan Berarti Semua Masalah Tuntas
BPK menegaskan berbagai permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian LKTBI Tahun 2025.
Namun, penilaian atas kewajaran laporan keuangan tidak berarti seluruh kelemahan pengendalian dan risiko yang ditemukan otomatis selesai. Keduanya merupakan persoalan berbeda: laporan keuangan dapat dinilai wajar, sementara sejumlah aspek operasional dan tata kelola tetap membutuhkan perbaikan.
Karena itu, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi ujian bagi BI. Evaluasi sistem deteksi fraud, pembenahan tata kelola dana pensiun, perbaikan proses pembentukan JISDOR, dan penyesuaian pengaturan cadangan harus diterjemahkan menjadi langkah nyata.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban administratif atas temuan pemeriksaan. BI perlu memastikan kelemahan yang sudah teridentifikasi benar-benar ditangani, risiko berulang ditekan, dan mekanisme pengendalian bekerja sebagaimana mestinya.
Catatan BPK ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola BI: kewajaran laporan keuangan saja tidak cukup jika kelemahan pengendalian dan risiko keuangan masih menuntut pembenahan.