Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letnan Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. (Instagram/@kemenhanri)
Isu keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di markas Badan Intelijen Negara (BIN) dibantah langsung Kepala BIN Muhammad Herindra. Bantahan itu muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keterangan Nusron dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat tanah.
Di tengah perkara yang telah menjerat delapan tersangka, posisi Nusron menjadi perhatian karena penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh. Namun, KPK mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan politikus Partai Golkar tersebut.
Kepala BIN Muhammad Herindra menegaskan kabar yang menyebut Nusron berada di markasnya tidak berdasar. Dengan demikian, informasi tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.
Sementara itu, KPK berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. Penyidik membutuhkan keterangannya sebagai bagian dari pendalaman dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan. Namun kami meyakini kepada NW (Nusron Wahid) ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2026).
KPK Butuh Keterangan Nusron
Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026 dengan alasan memiliki agenda dinas. KPK kemudian mengirimkan surat panggilan ulang dan menjadwalkan pemeriksaan kembali pada pekan ini.
KPK menegaskan keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik menjelaskan rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidikan menyangkut dugaan suap dalam pengurusan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Meski demikian, kebutuhan penyidik untuk meminta keterangan Nusron tidak berarti dirinya telah dinyatakan bersalah. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat kementerian dan pihak swasta.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka diduga berperan dalam menghimpun atau menyalurkan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah.
Dugaan peran tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap hubungan antarpihak dan alur transaksi dalam perkara ini.
Namun, penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang bersangkutan maupun atasannya terlibat dalam tindak pidana. KPK masih harus membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti.
Publik Menunggu Kejelasan Perkara
Bantahan Kepala BIN terhadap isu keberadaan Nusron tidak menjawab substansi perkara yang sedang ditangani KPK. Di sisi lain, pengakuan KPK bahwa penyidik belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron membuat pemanggilan ulang menjadi perhatian.
Kini, hal yang dinantikan adalah kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan, keterangan yang dapat membantu penyidikan, serta perkembangan pengungkapan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
Penanganan perkara ini harus tetap bertumpu pada bukti, bukan spekulasi tentang keberadaan seseorang. KPK perlu menuntaskan penyidikan secara profesional, sementara pihak yang dipanggil diharapkan memenuhi proses hukum sesuai ketentuan.
Bantahan soal markas BIN boleh menghentikan satu rumor, tetapi pengusutan perkara suap tetap membutuhkan jawaban berdasarkan bukti. Fokus publik kini tertuju pada kelanjutan penyidikan dan bagaimana KPK mengungkap perkara tersebut secara terang.