Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sinarmas Agro hingga Kencana Cakra Terseret dalam Dakwaan Febrie Adriansyah, Siapa di Balik Aliran Uang?

Sabila JP•
Hukrim

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Ist)

Suarapantura.com - Perkara dugaan penerimaan uang dan aset oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyisakan pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan menghitung nominal transaksi. Jika uang benar mengalir dari sejumlah pihak swasta, siapa yang menginisiasi pemberian, apa kepentingannya, dan adakah kaitan dengan penanganan perkara hukum?

Nama PT Sinarmas Agro, PT Kencana Cakra, Bandung Indah Gemilang, hingga Sinarmas Asset Management disebut dalam uraian transaksi yang diberitakan berdasarkan surat dakwaan. Sejumlah nilai yang dicantumkan mencapai miliaran rupiah. Namun, munculnya nama perusahaan dalam dakwaan bukan bukti otomatis bahwa badan usaha atau seluruh pengurusnya melakukan tindak pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Prof. Aan Eko Widiarto, menegaskan pihak yang memberikan uang kepada seorang pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur suap dan pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau kewenangan pejabat tersebut.

"Kalau ada penerimaan uang dari pihak lain dan Pak Febrie pada waktu itu jabatannya sebagai jaksa, Jampidsus, dan bisa dibuktikan terkait dengan penanganan perkara, maka pihak-pihak ketiga yang memberikan uang itu bisa dikenakan pidana," kata Aan saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan itu menempatkan pembuktian sebagai kunci. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang diduga menerima uang, tetapi juga harus mengungkap siapa yang menyerahkan, untuk kepentingan apa, serta apakah transaksi tersebut berkaitan dengan tindakan atau keputusan pejabat.

Jangan Berhenti pada Penerima, Telusuri Pemberi dan Motifnya

Besarnya uang yang disebut dalam dakwaan memang menyita perhatian. Namun, nominal saja tidak cukup untuk menentukan apakah sebuah transaksi merupakan suap, pemerasan, atau memiliki konstruksi hukum lain.

Aan menjelaskan, salah satu aspek penting untuk membedakan suap dan pemerasan adalah inisiatif serta konteks transaksi.

"Kalau yang punya intensi itu adalah pihak pemberi, kualifikasinya adalah suap. Tapi kalau intensinya dari pihak penerima, maka kualifikasinya adalah pemerasan," ujarnya.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Karena itu, penuntut umum perlu mengurai hubungan antara pemberian uang, kepentingan pihak yang menyerahkan, dan kewenangan pejabat yang diduga menerima. Tanpa rangkaian pembuktian yang utuh, penilaian terhadap transaksi berisiko hanya bertumpu pada potongan informasi.

Aan menyebut rekaman pembicaraan, hasil penyadapan yang diperoleh secara sah, surat elektronik, pesan percakapan, dan keterangan saksi dapat membantu menjelaskan siapa yang lebih dahulu menginisiasi transaksi serta apa maksudnya.

"Pembuktian yang paling baik dan objektif adalah melalui rekaman, kalau ada hasil penyadapan atau pembicaraan. Di dalam pembicaraan itu bisa dilihat siapa yang punya maksud lebih dahulu," katanya.

Bukti-bukti tersebut harus diuji bersama alat bukti lain. Sebab, niat dan peran setiap pihak tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya transfer atau penyerahan aset.

Sinarmas Agro hingga Kencana Cakra Muncul dalam Uraian Transaksi

Dalam uraian dakwaan yang diberitakan, terdapat penerimaan uang senilai Rp3,2 miliar yang dikaitkan dengan PT Sinarmas Agro.

Bandung Indah Gemilang juga disebut melakukan 14 kali transaksi dengan total Rp558,9 juta melalui rekening yang dikaitkan dengan Kantor Hukum DR Law Firm.

Sementara itu, PT Kencana Cakra disebut memberikan uang sebesar Rp500 juta. Sinarmas Asset Management juga disebut terkait dengan penerimaan uang senilai Rp2,31 miliar sepanjang 2022 dan 2023.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Angka-angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai latar belakang transaksi, pihak yang memerintahkan atau melaksanakannya, penerima manfaat, dan kemungkinan hubungan dengan penanganan perkara hukum.

Namun, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang sah. Nama perusahaan yang tercantum dalam dakwaan tidak otomatis membuktikan adanya kesepakatan suap ataupun kesalahan pidana korporasi.

Untuk menentukan pertanggungjawaban, penegak hukum perlu mengidentifikasi tindakan dan peran masing-masing pihak, termasuk apakah unsur tindak pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.

Uang Rp20 Miliar dan Sertifikat Hotel The Nyaman Bali Ikut Disorot

Uraian dakwaan juga menyebut uang senilai Rp20 miliar yang dikaitkan dengan Tria Bellitonito Aturbumi dan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP), perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU Suralaya.

Selain itu, jaksa menguraikan dugaan setoran Lebaran sebesar Rp600 juta serta penyerahan tiga sertifikat asli properti Hotel The Nyaman Bali dengan nilai total yang disebut mencapai Rp19,98 miliar.

Rangkaian tersebut menambah pentingnya penelusuran asal-usul uang dan aset, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta alasan penyerahannya.

Jika pemberian berkaitan dengan upaya memengaruhi tindakan pejabat, hubungan tersebut harus dibuktikan secara terperinci. Sebaliknya, jika muncul dugaan pemaksaan oleh penerima, fakta dan unsur hukumnya juga wajib diuji secara objektif.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dengan kata lain, setiap transaksi harus diperiksa satu per satu. Besarnya nilai uang atau aset tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Hakim Harus Menguji Peran Setiap Pihak

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menekankan bahwa konstruksi perkara harus menjelaskan peran setiap pihak, motif transaksi, serta kaitannya dengan kewenangan jabatan.

"Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah," paparnya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/10/2026).

Menurut Hudi, pengungkapan penerima uang saja tidak cukup apabila fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan. Namun, penindakan terhadap pemberi juga tidak boleh dilakukan semata-mata karena nama atau perusahaannya tercantum dalam dokumen perkara.

Penyidik dan penuntut umum tetap harus membuktikan peran, niat, serta hubungan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana. Majelis hakim kemudian menguji seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum.

Ujian Penegakan Hukum: Bongkar Rantai Transaksi Secara Utuh

Perkara Febrie Adriansyah kini menuntut penjelasan yang lebih menyeluruh mengenai rangkaian transaksi yang diuraikan dalam dakwaan. Publik perlu mengetahui bukan hanya siapa yang diduga menerima uang atau aset, melainkan juga konteks pemberian dan keterkaitannya dengan kewenangan jabatan.

Jika bukti menunjukkan adanya suap, pihak pemberi maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum. Jika ditemukan unsur pemerasan, konstruksi itu juga harus dibuktikan tanpa mengabaikan hak setiap pihak.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab di persidangan adalah apakah transaksi-transaksi tersebut merupakan suap, pemerasan, atau tindak pidana lain berdasarkan fakta yang terbukti.

Pengusutan yang menyeluruh harus mampu menelusuri aliran uang, menjelaskan kepentingan di balik transaksi, dan membedakan dugaan dari fakta yang terbukti. Ketegasan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya nama yang disebut, tetapi dari kemampuan membuktikan peran setiap pihak secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Tags:
#Febrie Adriansyah#Sinarmas Agro#Kencana Cakra#Suap
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…