KUR BRI Karimun Diduga Jadi Bancakan: 30 Nama Dicatut, Rp740 Juta Raib, Dua Calo Masuk DPO
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi: Gedung BRI di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Suarapantura.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya menjadi jalan bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan bisnis, bukan justru meninggalkan beban utang kepada warga yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit. Namun, dugaan penyimpangan KUR Mikro di BRI Kantor Cabang Tanjungbalai Karimun periode 2017–2019 kini menyeret tiga orang sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp740 juta.
Yang membuat perkara ini patut disorot bukan semata nilai kerugiannya. Penyidik menduga 30 nama diajukan sebagai penerima KUR, meski sebagian besar orang yang bersangkutan tidak menerima dana pencairan. Mereka justru tercatat memiliki tunggakan kredit, sementara uang yang semestinya menopang usaha mikro diduga dikuasai pihak lain.
Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tiga tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Mereka adalah VS, mantan tenaga pemasaran BRI, serta J dan H yang diduga bertindak sebagai perantara pencari nasabah. VS telah ditahan selama 20 hari, sedangkan J dan H belum memenuhi panggilan penyidik dan kini dicari.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi calon debitur, pengawasan penyaluran kredit, dan perlindungan warga yang identitasnya diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman. Sebab, program yang dirancang untuk membantu usaha kecil akan kehilangan tujuan jika penerima manfaat justru tidak menikmati dana yang dicairkan.
Tiga Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp740 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, menyampaikan bahwa VS diduga bekerja sama dengan J dan H untuk mengumpulkan berkas administrasi 30 calon penerima KUR Mikro.
Berdasarkan penyidikan sementara, sejumlah calon debitur diduga tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya, tidak memiliki usaha kecil sebagaimana disyaratkan atau tidak tinggal sesuai alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk.
VS diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima. Berkas pengajuan tersebut tetap diteruskan kepada pimpinan cabang dan kemudian disetujui.
Penyidik menduga rangkaian proses itu membuka jalan bagi pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan program.
Nilai pencairan untuk setiap nasabah disebut berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp740 juta.
Besarnya angka itu memang tidak sebanding dengan perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Namun, perkara ini menyangkut program pembiayaan yang ditujukan untuk masyarakat kecil, sehingga persoalan ketepatan sasaran dan pertanggungjawaban penyalurannya tidak bisa dianggap remeh.
Dana Cair, Buku Tabungan dan ATM Diduga Dikuasai Calo
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proses pengajuan. Setelah kredit disetujui dan dicairkan melalui BRI Unit Tanjungbalai Karimun, J dan H diduga mengambil alih buku tabungan serta kartu ATM milik para nasabah.
Penyidik menduga dana KUR yang masuk ke rekening kemudian dikuasai dan dinikmati oleh ketiga tersangka. Akibatnya, sebagian besar warga yang identitasnya digunakan dalam pengajuan justru tidak menerima dana tersebut.
Ironisnya, nama mereka tetap tercatat sebagai debitur yang memiliki kewajiban pembayaran. Dengan demikian, warga yang seharusnya memperoleh kesempatan mengembangkan usaha berpotensi menghadapi persoalan kredit yang tidak mereka nikmati manfaatnya.
Situasi ini menempatkan nasib para nasabah sebagai salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara. Selain membuktikan dugaan aliran dana dan peran masing-masing tersangka, penanganan kasus perlu memperjelas status kredit para warga yang mengaku atau diduga tidak menerima pencairan.
Apakah seluruh dokumen pengajuan telah diverifikasi secara memadai? Bagaimana penguasaan buku tabungan dan kartu ATM bisa terjadi? Dan bagaimana status tunggakan warga yang namanya digunakan dalam pengajuan tersebut akan ditangani?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen kredit, keterangan saksi, dan hasil penyidikan, bukan sekadar dugaan.
Verifikasi Kredit Dipertanyakan, Persetujuan Pimpinan Juga Perlu Dijelaskan
Menurut keterangan Kejari Karimun, VS diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan sebelum mengajukan berkas kepada pimpinan cabang. Padahal, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria KUR.
Berkas itu kemudian disetujui oleh pimpinan cabang yang berwenang pada saat itu. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengumuman penetapan tersangka, belum ada keterangan bahwa pimpinan cabang tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, persetujuan pimpinan perlu dipahami sebagai bagian dari rangkaian proses yang harus diperiksa, bukan sebagai bukti otomatis adanya keterlibatan pidana pihak lain.
Penyidik perlu mengurai bagaimana pengajuan diproses, apa saja dokumen yang menjadi dasar persetujuan, apakah terdapat pemeriksaan tambahan, dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapnya.
Pengusutan yang menyeluruh penting untuk membedakan dugaan tindakan individual dari kemungkinan kelemahan prosedur. Tanpa penjelasan tersebut, publik belum memperoleh gambaran utuh tentang bagaimana kredit yang diduga tidak memenuhi persyaratan bisa dicairkan.
Satu Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Dicari
Kejari Karimun menahan VS sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Sementara itu, J dan H belum memenuhi panggilan penyidik. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menurut keterangan kejaksaan.
Penyidik telah memeriksa 45 saksi dan dua saksi ahli. Selain itu, 30 bundel dokumen kredit telah dikumpulkan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Jumlah pemeriksaan saksi dan dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri rangkaian pengajuan hingga pencairan kredit. Namun, pembuktian mengenai peran setiap tersangka, aliran dana, serta besaran kerugian tetap harus diuji melalui proses hukum.
Kejari Karimun juga menegaskan bahwa perkara ini berbeda dari kasus serupa di Tanjungpinang dan Bintan. Kesamaan modus penggunaan perantara atau calo tidak berarti perkara-perkara tersebut memiliki hubungan langsung.
KUR Bukan untuk Memperkaya Perantara
KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketepatan sasaran menjadi unsur penting agar subsidi dan dukungan pemerintah benar-benar membantu kegiatan ekonomi produktif.
Jika dugaan dalam perkara Karimun terbukti, penyimpangan tersebut bukan hanya persoalan pencairan kredit yang tidak sesuai persyaratan. Dana yang seharusnya menopang usaha juga diduga tidak sampai kepada sebagian besar warga yang namanya tercantum sebagai penerima.
Dampaknya perlu dilihat dari dua sisi: dugaan kerugian keuangan negara dan potensi beban administrasi maupun kredit yang muncul pada warga. Kedua persoalan itu membutuhkan penanganan yang jelas sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa proses penyaluran KUR tidak cukup mengandalkan kelengkapan berkas. Verifikasi calon debitur, pemeriksaan usaha, pengawasan pencairan, dan pengendalian atas rekening harus berjalan sesuai prosedur.
Jika terdapat kelemahan dalam proses tersebut, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan temuan yang terverifikasi. Namun, tanpa hasil pemeriksaan yang lengkap, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh mekanisme penyaluran KUR BRI bermasalah.
Publik Menunggu Penuntasan, Bukan Sekadar Penetapan Tersangka
Penetapan tiga tersangka merupakan langkah dalam proses hukum, tetapi belum menjadi akhir dari perkara. Penyidik masih harus membuktikan dugaan perbuatan, menelusuri aliran dana, dan memastikan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Di sisi lain, nasib warga yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR juga perlu mendapat perhatian. Mereka tidak semestinya langsung dianggap sebagai pelaku penyimpangan hanya karena tercatat sebagai debitur. Status dan tanggung jawab masing-masing harus ditentukan berdasarkan fakta serta dokumen yang diperiksa.
Kejari Karimun perlu menuntaskan pencarian terhadap J dan H, mengungkap rangkaian pencairan, serta memperjelas bagaimana kerugian negara dihitung. Sementara itu, aspek perlindungan warga dan status kredit yang dipersoalkan juga penting untuk memperoleh kejelasan.
KUR seharusnya membuka jalan bagi usaha kecil untuk tumbuh, bukan meninggalkan utang kepada warga yang diduga tidak menikmati uangnya. Karena itu, keberhasilan penanganan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan mengungkap aliran dana, membuktikan tanggung jawab setiap pihak, dan menjelaskan nasib warga yang terdampak.