Bank BRI. Foto: dok, BRI
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, diduga diselewengkan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada 2017–2019 tersebut, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp740 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Mereka berinisial VS, yang saat itu bekerja sebagai tenaga pemasaran bank, serta J dan H yang diduga berperan sebagai perantara pencari calon nasabah.
Kasus ini bermula dari hasil audit internal bank yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Karimun melalui penyelidikan dan penyidikan pada 2026. Setelah mengumpulkan bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, menjelaskan perkara tersebut berawal ketika VS diduga mengusulkan pengajuan KUR Mikro bersama J dan H. Kedua orang itu bertugas mencari calon nasabah sekaligus mengumpulkan identitas dan dokumen administrasi untuk pengajuan kredit.
Sekitar 30 Calon Nasabah Dikumpulkan
Dari proses tersebut, terkumpul sekitar 30 calon nasabah. Namun, menurut Andreansyah, dokumen yang diajukan diduga tidak diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kecocokan data dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Sebagian calon nasabah diduga tidak memenuhi persyaratan KUR Mikro. Di antaranya tidak memiliki usaha kecil atau tidak tinggal sesuai alamat yang tercantum dalam KTP,” ungkap Andreansyah.
VS diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha calon nasabah untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima kredit. Berkas pengajuan kemudian diteruskan kepada pimpinan kantor bank yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Setelah pengajuan disetujui, J dan H membawa para calon nasabah untuk menjalani proses pencairan KUR Mikro. Setiap nasabah memperoleh dana dengan nominal bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Namun, persoalan diduga muncul setelah dana dicairkan. J dan H disebut meminta buku tabungan serta kartu ATM milik nasabah yang menerima KUR tersebut.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, sebagian nasabah tidak menerima secara utuh dana KUR Mikro yang sudah cair dan ada juga sebagian yang tidak menerima sama sekali,” kata Andreansyah.
Dana Cair, Nasabah Diduga Tak Menerima Utuh
Dugaan penguasaan buku tabungan dan kartu ATM setelah pencairan menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Pasalnya, menurut keterangan Kejari Karimun, sebagian penerima kredit diduga tidak menikmati dana sesuai jumlah yang telah dicairkan.
Praktik tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi calon penerima, pengawasan pencairan, serta mekanisme penggunaan dana KUR Mikro.
Meski demikian, peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan berarti para pihak telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kejari Karimun mengungkap perkara tersebut setelah menindaklanjuti temuan audit bank. Dugaan penyimpangan berlangsung dalam rentang 2017–2019, sedangkan proses penanganan perkara oleh kejaksaan dilakukan pada 2026.
Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp740 juta, kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan penyaluran KUR Mikro agar fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.