Suarapantura.com - Perkara deposito senilai Rp20,1 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar telah bergulir hingga pengadilan. Mantan pegawai bank berinisial MBS disebut divonis 10 tahun penjara. Namun, satu pertanyaan penting masih membutuhkan jawaban: bagaimana nasib uang nasabah yang mengaku memiliki deposito tersebut?
Kasus yang mencuat pada 2021 itu bukan hanya menyangkut dugaan pemalsuan bilyet deposito, tetapi juga persoalan penyelesaian kerugian yang diklaim nasabah. Sebab, hukuman penjara terhadap pihak yang terlibat dalam perkara pidana tidak otomatis menjelaskan apakah dana nasabah sudah dikembalikan.
Hingga kini, belum ditemukan konfirmasi publik yang cukup untuk memastikan bahwa dana Rp20,1 miliar tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah yang bersangkutan.
BNI Sebut Dana Tak Tercatat dalam Sistem
Saat kasus ini mencuat pada Juni 2021, BNI menyatakan bilyet deposito yang dipersoalkan diduga palsu. Bank juga menyebut dana tersebut tidak tercatat masuk ke dalam sistem perbankan BNI.
Penjelasan itu menjadi bagian penting dari perkara karena terdapat perbedaan antara klaim nasabah mengenai deposito yang dimilikinya dan keterangan bank mengenai pencatatan dana.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan melihat putusan pidana terhadap mantan pegawai. Status dana, dasar klaim nasabah, serta hasil proses hukum terkait penggantian kerugian juga perlu ditelusuri.
Eks Pegawai Divonis 10 Tahun, Persoalan Uang Belum Terjawab
Dalam pemberitaan pada 2022, MBS disebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pidana terkait deposito tersebut. Putusan itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara.
Namun, proses pidana dan gugatan perdata memiliki persoalan hukum yang berbeda. Putusan terhadap terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa nasabah telah menerima pengembalian uangnya.
Pihak BNI melalui kuasa hukumnya dalam pemberitaan saat itu menyatakan putusan pidana tidak memuat perintah agar bank membayar ganti rugi kepada nasabah. Sementara itu, pihak nasabah melalui kuasa hukumnya memperjuangkan penyelesaian kerugian yang mereka klaim.
Perbedaan pandangan tersebut membuat perkembangan gugatan perdata dan isi putusan pengadilan terkait menjadi penting untuk diperiksa lebih lanjut.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerugian Nasabah?
Pertanyaan mengenai tanggung jawab pengembalian dana tidak bisa dijawab hanya berdasarkan vonis pidana. Perlu dilihat apakah terdapat putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, apa amar putusannya, serta apakah ada pembayaran atau kesepakatan penyelesaian setelah perkara berjalan.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan terbaru dari BNI mengenai status sengketa tersebut. Apakah nasabah sudah memperoleh pengembalian dana? Jika belum, bagaimana posisi bank dan apa langkah penyelesaian yang tersedia bagi nasabah?
Pertanyaan itu penting karena perkara yang menyangkut dana miliaran rupiah bukan semata soal siapa yang dihukum, melainkan juga kepastian mengenai hak pihak yang mengaku mengalami kerugian.
Jangan Berhenti pada Vonis Penjara
Kasus deposito Rp20,1 miliar di BNI Makassar menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Vonis terhadap mantan pegawai merupakan satu bagian dari proses hukum, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan nasabah telah selesai.
Sampai ada keterangan terbaru dari nasabah, BNI, atau dokumen pengadilan yang memastikan status penyelesaiannya, pengembalian dana tersebut belum dapat dinyatakan tuntas.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan hanya berapa lama pelaku menjalani hukuman, tetapi juga apakah uang nasabah sudah kembali. Jika belum, bagaimana kepastian penyelesaian kerugiannya?