Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Rp17 Miliar Belum Kembali, Obon Tabroni Desak BNI Tak Lindungi Oknum: Sanksi Pidana Harus Ditegakkan!

Sabila JP•
Hukrim

Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni

Dana sekitar Rp17 miliar milik PT Manolo Putra belum kembali, meski perusahaan itu mengaku telah melunasi kewajibannya kepada Bank Negara Indonesia (BNI). Persoalan yang berawal pada 2019–2020 tersebut kini menjadi sorotan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Anggota BAM, Obon Tabroni, mendesak agar dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai bank diusut serius, bukan sekadar diselesaikan melalui sanksi administratif.

Obon menyampaikan sikap tersebut setelah BAM DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Wisma BNI di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, persoalan ini perlu dibedah secara menyeluruh karena menyangkut mekanisme penyaluran kredit, pengawasan internal, dan dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Internal perbankan, terutama BNI, harus memastikan bahwa pemberian kredit itu tepat sasaran. Kemudian, berikan sanksi kepada oknum-oknum yang memanfaatkan posisi atau jabatannya, apalagi sampai mengambil keuntungan,” tegas Obon, sebagaimana diberitakan Parlementaria DPR RI.

Bagi Obon, persoalan ini tak cukup dipandang sebagai sengketa pinjam-meminjam biasa. Jika pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau keuntungan pribadi, penanganannya harus disesuaikan dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas kredit milik satu nasabah bisa berkaitan dengan pembayaran kewajiban enam perusahaan lain, dan mengapa dana yang dipersoalkan belum kembali setelah bertahun-tahun?

Tiga Pegawai BNI Jadi Sorotan

BAM menyoroti dugaan keterlibatan tiga pegawai BNI dalam rangkaian transaksi yang berkaitan dengan fasilitas kredit PT Manolo Putra. Dugaan ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Obon menilai bank harus terbuka dalam menelusuri mekanisme yang terjadi. Pemeriksaan perlu menjawab bagaimana informasi kebutuhan likuiditas para debitur disampaikan, bagaimana transaksi berlangsung, serta sejauh mana peran pegawai bank dalam proses tersebut.

Namun, dugaan keterlibatan pegawai tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan mengenai pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

BAM juga menekankan pentingnya membedakan kekeliruan administratif dari tindakan yang diduga dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan. Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya perlu mengikuti mekanisme hukum, bukan berhenti pada pemeriksaan internal.

Dana Kredit Dikaitkan dengan Enam Perusahaan

Persoalan ini bermula pada periode 2019–2020, ketika enam perusahaan disebut membutuhkan dukungan likuiditas untuk memenuhi kewajiban mereka kepada BNI. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Selectrix, PT Putra Dharma Propertindo, PT Aldomaru, PT Brookline, PT Hanna Nuansa, dan PT Henjaya.

Dalam paparan yang disampaikan BNI saat pertemuan dengan BAM, sejumlah pegawai bank disebut menyampaikan informasi kebutuhan dana para debitur kepada Sirman Silitonga, pengendali utama PT Manolo Putra. Sirman kemudian memberikan dukungan dana dengan mempertimbangkan imbal hasil yang dijanjikan para debitur.

Dalam perkembangannya, keenam perusahaan penerima dana tersebut mengalami kendala pembayaran. PT Manolo Putra menyatakan dana yang digunakan untuk membantu memenuhi kewajiban para debitur semestinya dikembalikan, tetapi hingga kini belum terselesaikan sebagaimana yang diharapkan.

PT Manolo Putra memperkirakan nilai persoalan itu mencapai sekitar Rp17 miliar, termasuk pokok dan bunga. Perusahaan juga menyampaikan bahwa sejumlah aset telah dilelang melalui bank, tetapi hasil lelang yang dipersoalkan tidak diterima oleh pihaknya.

Rangkaian tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan perlu menjelaskan alur dana, dasar transaksi, hubungan para pihak, serta status hasil pelelangan aset yang dipersoalkan.

BNI Sebut Transaksi Berlangsung di Luar Perjanjian Resmi Bank

Di sisi lain, BNI menyampaikan penjelasan yang berbeda mengenai tanggung jawab atas dana tersebut. Dalam paparan kepada BAM, pihak bank menyebut dukungan likuiditas kepada enam perusahaan merupakan perjanjian perseorangan di luar ketentuan resmi BNI.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Atas dasar itu, BNI menyatakan bukan pihak dalam perjanjian tersebut dan menganggap tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menagih pembayaran kepada para debitur demi kepentingan PT Manolo Putra.

Meski demikian, BNI menyatakan bersedia bersikap kooperatif dengan memfasilitasi mediasi antara PT Manolo Putra dan perusahaan-perusahaan terkait, dengan tetap berpedoman pada aturan internal dan perundang-undangan.

Perbedaan pandangan ini membuat persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang memuaskan pihak PT Manolo Putra. Di satu sisi, perusahaan menuntut pengembalian dana; di sisi lain, BNI menempatkan transaksi tersebut sebagai kesepakatan perseorangan di luar sistem resmi bank.

Karena itu, pertanyaan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu dijawab melalui penelusuran dokumen transaksi, alur pembayaran, serta peran pihak-pihak yang terlibat.

Mediasi Bertahun-tahun, Dana Belum Kembali

PT Manolo Putra sebelumnya menyampaikan persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2026. Perusahaan mengadukan bahwa dana yang digunakan untuk membantu pembayaran kewajiban enam debitur belum kembali, meskipun kewajiban kreditnya kepada BNI telah dilunasi.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan BNI, PT Manolo Putra telah mengajukan permohonan bantuan penyelesaian kepada BNI Kantor Wilayah 04 Bandung pada 7 Februari 2022. Mediasi kemudian dilakukan pada akhir 2022 dan ditindaklanjuti kembali pada 2023.

Namun, persoalan pengembalian dana tersebut masih belum selesai sebagaimana diharapkan pihak perusahaan.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Obon mendesak agar proses penyelesaian tidak menjadi alasan untuk menunda penuntasan masalah. Menurutnya, mediasi tetap perlu berjalan, tetapi dugaan penyalahgunaan jabatan juga harus ditelusuri secara terpisah apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.

BAM memastikan akan terus mengawal aspirasi PT Manolo Putra. Pengawasan itu diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, mendorong penyelesaian hak para pihak, sekaligus mengevaluasi tata kelola dan pengawasan internal perbankan.

Ujian bagi Pengawasan Internal BNI

Kasus ini menjadi ujian bagi kemampuan BNI menjelaskan mekanisme transaksi yang dipersoalkan dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana dana tersebut disalurkan, apa peran pegawai bank, serta bagaimana nasib dana sekitar Rp17 miliar yang diklaim belum kembali.

Desakan Obon Tabroni agar sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan menempatkan persoalan ini lebih luas daripada sekadar penyelesaian sengketa antara perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, bank perlu melakukan evaluasi. Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya harus diteruskan sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus PT Manolo Putra akan bergantung pada keterbukaan para pihak, kejelasan bukti, dan tindak lanjut yang konkret. Dana belasan miliar rupiah yang dipersoalkan tidak cukup dijawab dengan pernyataan mediasi; status transaksi, tanggung jawab masing-masing pihak, dan dasar hukum penyelesaiannya perlu dibuat terang.

Sumber:

Tags:
#Obon Tabroni#BNI#PT Manolo Putra#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…