ilustrasi gedung BRI. Sumber: Dok. BRI
Suarapantura.com - Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya membantu pelaku usaha kecil kini menjadi sorotan. Mantan kepala unit bank pelat merah di wilayah Sei Kepayang, berinisial MN, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
MN, yang menjabat pada periode 2023–2025, ditetapkan sebagai tersangka bersama RYHS, bawahannya yang bertugas sebagai mantri. Keduanya diduga terlibat dalam pencairan KUR menggunakan identitas palsu dan nasabah fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026. Besaran kerugian negara merujuk pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
“Berdasarkan perhitungan BPK RI nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp15.654.448.127 atau Rp15,6 miliar,” kata Bobon, sebagaimana diberitakan Posmetro Medan.
KTP Palsu dan Nasabah Fiktif Jadi Sorotan
Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian karena menyangkut penyaluran program KUR yang ditujukan untuk mendukung akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut keterangan Kejari Tanjungbalai, modus yang diduga digunakan kedua tersangka adalah memakai KTP palsu dan nasabah fiktif untuk mencairkan dana KUR.
“Modusnya menggunakan KTP palsu untuk mencairkan uang dana KUR,” ujar Bobon.
Penyidik masih mendalami rangkaian pencairan kredit tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, proses penyidikan menjadi penting untuk mengungkap bagaimana pengajuan kredit diduga dapat diproses dan dicairkan dengan identitas yang tidak sesuai.
Dua Tersangka Ditahan 20 Hari
Kejari Tanjungbalai menahan MN dan RYHS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dititipkan di lembaga pemasyarakatan selama masa penahanan tersebut.
Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui bidang tindak pidana khusus menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh untuk mengungkap fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Nilai kerugian yang mencapai Rp15,65 miliar membuat perkara ini bukan sekadar soal pencairan kredit bermasalah. Penyidikan juga akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum para tersangka.
Meski demikian, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Dugaan tindak pidana terhadap MN dan RYHS masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber:
Posmetro Medan – Kepala Unit Bank BRI Tersangka Korupsi Dana KUR — laporan mengenai penetapan tersangka, nilai kerugian negara, dugaan modus, dan penahanan.
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut, 19 Oktober 2026.