Suarapantura.com - Penanganan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan, bukan hanya karena menyeret sejumlah tersangka, tetapi juga karena proses pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang belum terlaksana.
Pengamat geopolitik Hendrajit menilai, apabila penanganan perkara tersebut terus berlarut tanpa kejelasan, dampaknya bisa meluas hingga menggerus legitimasi dan wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 20 Oktober 2026, Hendrajit berpendapat bahwa perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada sosok Nusron. Menurut dia, cara KPK menangani perkara ini justru menjadi ujian bagi lembaga antirasuah tersebut.
“Namun hal ini juga mewartakan sebuah berita pikiran kepada kita. Bahwa dari asal muasalnya pun, KPK tergantung siapa yang pegang password dan modus operandi dalam menindak para tersangka koruptor,” kata Hendrajit.
Hendrajit: Jangan Sampai Wibawa KPK Ikut Tergerus
Hendrajit menilai, perkembangan kasus Nusron perlu dibaca sebagai ujian terhadap konsistensi penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang tidak menunjukkan kejelasan dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi dan ketegasan lembaga antikorupsi.
Ia bahkan menempatkan KPK sebagai pusat perhatian dalam membaca perkembangan perkara tersebut. Dalam pandangannya, Nusron bukan satu-satunya figur yang perlu diperhatikan, karena tindakan dan keputusan penyidik juga akan menentukan bagaimana publik menilai lembaga antirasuah itu.
“Justru membaca prolog-nya. Sehingga waktu baca bab-bab awal plot cerita, punya gambaran kenapa bisa-bisanya ada cerita khas model Nusron,” sambung Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI) tersebut.
Hendrajit juga menggunakan analogi bahwa Nusron hanya menjadi salah satu figur dalam perkara yang lebih besar, sementara KPK menghadapi ujian atas kredibilitasnya sendiri.
“Dan Nusron aktor watak yang pas dihadirkan untuk ‘membunuh KPK di lapangan’,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Hendrajit terhadap risiko politik dan kelembagaan dari penanganan perkara itu. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara tersebut sengaja dirancang untuk menjatuhkan KPK.
Nusron Dua Kali Tak Hadir dalam Pemeriksaan
Nusron sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi dalam materi pemberitaan, Nusron tidak menghadiri panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. Ia juga tidak hadir pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026, karena melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura.
Per 20 Oktober 2026, Nusron dilaporkan telah kembali ke Jakarta dan terlihat beraktivitas di kantor Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, penyidik KPK disebut tengah mempertimbangkan pemanggilan ketiga.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa video viral yang menarasikan Nusron dijemput paksa di bandara merupakan hoaks. Dengan demikian, kabar penjemputan paksa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan paksa terhadap Nusron.
Publik Menunggu Kejelasan Penanganan Perkara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Materi yang diterima redaksi menyebut delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan beberapa di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Meski demikian, status Nusron dalam informasi tersebut adalah saksi. Pemanggilannya untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pidana.
Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana KPK menindaklanjuti perkara, termasuk memastikan pemeriksaan saksi berjalan sesuai prosedur dan bukti yang tersedia.
Kritik Hendrajit pada akhirnya mengarah pada satu persoalan: kepercayaan publik terhadap KPK juga dipertaruhkan dalam cara lembaga itu menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat. Namun, penilaian mengenai kinerja KPK tetap perlu didasarkan pada perkembangan penyidikan, penjelasan resmi, dan bukti yang dapat diverifikasi—bukan semata-mata dugaan mengenai motif di balik perkara.