Foto: Barito Renewables Energy. (Dok: BNI Sekuritas)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif Rp500 miliar kepada AH Ltd terkait pelanggaran dalam penjatahan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), perusahaan energi milik konglomerat Prajogo Pangestu.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi penawaran saham. OJK menemukan adanya pengaburan identitas pemesan saham yang membuat sejumlah pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar. Dampaknya, kepemilikan saham BREN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. <Cite refs={["turn872278search0","turn872278search2"]} />
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 16 Oktober 2026, OJK menyatakan sanksi terhadap AH Ltd dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Surat sanksi tersebut kemudian diserahkan langsung kepada pihak-pihak yang melanggar pada Rabu (21/10/2026) di kantor OJK. Penyerahan itu dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto. <Cite refs={["turn872278search1","turn872278search3"]} />
Identitas Pemesan Saham Dikaburkan
OJK mengungkapkan, dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN, terdapat pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka sebagai pemesan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena proses penjatahan saham dalam IPO seharusnya berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan informasi yang benar mengenai pihak yang melakukan pemesanan.
Menurut OJK, praktik pengaburan identitas itu menyebabkan kepemilikan saham BREN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas perdagangan saham karena jumlah saham yang benar-benar beredar di publik tidak mencerminkan penyebaran kepemilikan yang luas.
OJK juga menyatakan bahwa dalam pemeriksaan IPO BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Regulator menelusuri aliran dana dan meminta data serta dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. <Cite refs={["turn872278search0","turn872278search9"]} />
BREN Bukan Satu-satunya yang Disanksi
Kasus BREN merupakan bagian dari penegakan hukum OJK terhadap pelanggaran di pasar modal yang juga melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT dalam perkara manipulasi perdagangan saham DSSA. Selain itu, seorang berinisial R yang menjabat sebagai direktur PT SS dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Dalam kasus IPO CUAN, OJK menjatuhkan denda administratif Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak pemesan saham.
Dengan demikian, total denda administratif dalam tiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun: Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. <Cite refs={["turn872278search0","turn872278search2"]} />
OJK menyebut pemeriksaan dilakukan melalui permintaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Dalam pemeriksaan proses penawaran umum BREN dan CUAN, regulator menyatakan telah memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
OJK Tegaskan Penegakan Hukum Pasar Modal
OJK menegaskan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum ditujukan untuk mendorong perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Keterbukaan informasi mengenai pemesan dan kepemilikan saham menjadi aspek penting agar investor dapat menilai kondisi pasar secara lebih akurat. Ketika kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan identitas pemesan dikaburkan, investor berpotensi menghadapi gambaran pasar yang tidak mencerminkan distribusi saham sebenarnya.
Karena itu, kasus IPO BREN menjadi pengingat bahwa pengawasan pasar modal tidak cukup hanya berfokus pada pergerakan harga saham. Proses penawaran umum, keterbukaan identitas pemesan, dan kepatuhan para pihak yang terlibat juga merupakan bagian penting dari perlindungan investor.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak pelanggaran ketentuan pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing pasar keuangan Indonesia.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, siaran pers 16 Oktober 2026 dan keterangan penyerahan surat sanksi 21 Oktober 2026.