Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan di bawah Takke Group, memunculkan desakan agar penyidik menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan di lingkungan perbankan, termasuk mempertimbangkan pemeriksaan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu.
Desakan itu disampaikan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyusul penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak hanya mendalami pihak penerima kredit, tetapi juga menelusuri proses analisis, persetujuan, pencairan, penambahan plafon, hingga restrukturisasi fasilitas pembiayaan tersebut.
“Kami mendesak Kortas Tipikor turut memeriksa Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, apabila keterangan dan dokumen penyidikan menunjukkan adanya relevansi dengan perkara ini,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Joko menegaskan, pemeriksaan terhadap pimpinan BTN harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti yang ditemukan, bukan sekadar jabatan yang disandang.
“Jangan berhenti hanya pada pihak penerima kredit. Penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari analisis kelayakan debitur, persetujuan fasilitas kredit, pencairan bertahap, penambahan plafon, hingga restrukturisasi kredit. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Kredit Rp629,8 Miliar Diduga Dicairkan Tak Sesuai SOP
Berdasarkan keterangan Kortastipidkor Polri yang diberitakan ANTARA pada 16 Oktober 2026, fasilitas kredit tersebut berasal dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan dan digunakan untuk membiayai proyek Apartemen Metro Galaxy Park.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan proses pencairan kredit diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar perbankan.
Penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence Martiady Takke, yang juga disebut sebagai pemilik Takke Group. Pemeriksaan terhadap Laurence dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. <Cite refs={["turn827348search0"]} />
Penyidik juga menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence. Sejumlah dokumen disita, termasuk dokumen perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, berkas pencairan, serta dokumen restrukturisasi.
Selain itu, penyidik menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). <Cite refs={["turn827348search0"]} />
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Laurence belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
KAMAKSI Minta Rantai Persetujuan Kredit Dibuka
Menurut KAMAKSI, terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami penyidik agar proses pemberian kredit dapat diperiksa secara menyeluruh.
Pertama, mengungkap siapa yang mengambil keputusan.
Penyidik diminta menelusuri pejabat dan komite kredit yang melakukan analisis, memberikan rekomendasi, menyetujui fasilitas, mengawasi pencairan, serta mengevaluasi perkembangan kredit.
Pemeriksaan terhadap pimpinan BTN, menurut KAMAKSI, patut dipertimbangkan apabila ditemukan hubungan yang relevan dengan kewenangan, pengetahuan, atau keputusan dalam perkara tersebut.
Kedua, menguji kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
Dokumen analisis risiko, kelayakan proyek, verifikasi agunan, pemenuhan persyaratan pencairan, dan mekanisme pengendalian internal perlu diperiksa untuk mengetahui apakah proses pembiayaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan penyimpangan, penyidik perlu mengidentifikasi bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Ketiga, menelusuri penambahan plafon dan restrukturisasi.
Dokumen yang telah disita penyidik mencakup fasilitas kredit awal, penambahan kredit tahap pertama dan kedua, tahapan pencairan, serta restrukturisasi. Rangkaian dokumen tersebut dapat membantu penyidik menguji bagaimana fasilitas kredit berkembang dan apakah setiap tahapan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Keempat, mengungkap aliran dana dan potensi kerugian.
Penelusuran transaksi melalui PPATK menjadi bagian dari upaya menguji penggunaan dana dan mengidentifikasi pihak yang menerima manfaat. Nilai fasilitas kredit Rp629,8 miliar merupakan nilai kredit yang tengah diusut, bukan dengan sendirinya jumlah kerugian negara yang telah terbukti.
Pemeriksaan Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Jabatan
Desakan KAMAKSI agar Nixon Napitupulu diperiksa perlu ditempatkan sebagai tuntutan organisasi masyarakat, bukan kesimpulan bahwa Direktur Utama BTN telah terlibat dalam dugaan penyimpangan kredit tersebut.
Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan hubungan yang jelas antara tindakan seseorang dengan dugaan tindak pidana. Jabatan sebagai pimpinan perusahaan saja tidak otomatis membuktikan keterlibatan.
Karena itu, penyidikan perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah prosedur kredit telah dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, apakah ditemukan penyimpangan, dan bagaimana penyimpangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
BTN merupakan bank milik negara yang wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, diperlukan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan tersebut, belum ada keterangan yang menyatakan Nixon Napitupulu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kredit PT ADS. Desakan KAMAKSI agar dirinya diperiksa tetap bergantung pada relevansi keterangan dan dokumen yang ditemukan penyidik.
Publik kini menunggu pengusutan yang transparan untuk menjelaskan bagaimana fasilitas kredit senilai Rp629,8 miliar tersebut diproses, dicairkan, dan diawasi, serta siapa saja yang terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Sumber: ANTARA, 16 Oktober 2026; keterangan DPP KAMAKSI, 21 Oktober 2026.