Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 Berstatus PMA di Kalimantan—Polri Belum Buka Nama

Sabila JP•
Hukrim

Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ist

Suarapantura.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan berada di wilayah Kalimantan.

Namun, di tengah pengumuman tersebut, identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diungkapkan kepada publik. Polri menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut seiring perkembangan penanganan perkara.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan itu setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai nama-nama perusahaan yang terseret perkara karhutla, Suyudi belum memberikan perincian. Ia hanya menyebut tiga korporasi berstatus PMA tersebut berada di Kalimantan.

“Nanti, nanti akan dijelaskan,” ujarnya. <Cite refs={["turn399944search0","turn399944search2"]} />

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

98 Laporan Polisi Masuk Penyidikan

Penetapan 11 korporasi tersebut merupakan perkembangan dari penyidikan dugaan karhutla yang melibatkan badan usaha di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Saat itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, bukan semata-mata karena perusahaan berada di wilayah yang mengalami kebakaran.

Polri juga menyatakan tengah menelusuri legalitas korporasi untuk membedakan perusahaan domestik dan perusahaan dengan penanaman modal asing. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah badan usaha. <Cite refs={["turn399944search10","turn399944search11","turn399944search2"]} />

Suyudi menyebut proses penyidikan sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

“Tidak ada tantangan,” katanya.

Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyangkut badan usaha sebagai entitas hukum. Menurut Suyudi, penyidik juga dapat menelusuri pemilik maupun pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi terkait, sepanjang ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung.

Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada identitas perusahaan. Hubungan antara kebijakan korporasi, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan tindakan yang menyebabkan kebakaran juga menjadi bagian yang perlu didalami.

Meski demikian, tanggung jawab pidana setiap pihak harus ditentukan berdasarkan peran dan bukti yang diperoleh penyidik. Status tersangka korporasi tidak otomatis membuktikan kesalahan seluruh pemilik, pengurus, atau pemegang sahamnya.

Identitas Perusahaan Masih Ditunggu

Belum dibukanya nama 11 korporasi tersebut membuat publik belum dapat mengetahui secara terperinci perusahaan mana saja yang menjadi subjek penyidikan, termasuk identitas tiga perusahaan berstatus PMA di Kalimantan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara menjadi penting agar publik dapat membedakan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan yang masih diselidiki, serta badan usaha yang hanya dikenai sanksi administratif.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga mengumumkan sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan terkait karhutla, termasuk pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan. Sanksi administratif tersebut merupakan jalur penanganan yang berbeda dari penetapan tersangka dalam proses pidana. <Cite refs={["turn399944search8"]} />

Karena itu, daftar perusahaan yang terkena sanksi administratif tidak dapat serta-merta dianggap sebagai daftar 11 korporasi tersangka yang diumumkan Kapolri.

Polri menyatakan akan menyampaikan identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kesempatan berikutnya. Publik kini menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai perusahaan yang dimaksud, lokasi perkara, serta perkembangan pembuktian terhadap masing-masing korporasi.

Pengungkapan tersebut akan menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, sekaligus menjaga agar pertanggungjawaban pidana ditetapkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:
#Kebakaran Hutan#Kalimantan#Kapolri Suyudi Ario Seto#Polri
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…