Anggota DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty. ANTARA/Winda Herman
Suarapantura.com - Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh begitu saja berubah menjadi ladang bisnis perkebunan kelapa sawit. Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai praktik alih fungsi lahan pascakebakaran yang berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan memicu kebakaran berulang.
Saadiah menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api. Pemerintah juga harus memastikan ekosistem yang rusak dipulihkan, fungsi hidrologis lahan dijaga, dan pemanfaatan kawasan terdampak diawasi secara ketat.
“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan agar lahan bekas kebakaran tidak semata-mata dipandang dari nilai ekonominya. Jika pemulihan lingkungan dikalahkan oleh kepentingan komersial jangka pendek, kerusakan ekosistem dikhawatirkan semakin sulit dikendalikan.
“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
Aparat Diminta Awasi Celah Perizinan
Saadiah mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait memperketat pengawasan terhadap lahan bekas karhutla, termasuk menelusuri kemungkinan alih fungsi kawasan yang bertentangan dengan ketentuan kehutanan dan perlindungan lingkungan.
Ia menilai, apabila ditemukan bukti bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk mempermudah pembukaan lahan perkebunan, aparat harus menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.
Namun, dugaan pembakaran yang disengaja dan pelanggaran dalam alih fungsi lahan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum. Perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka perkebunan.
Pengawasan perizinan menjadi penting agar lahan yang semestinya dipulihkan tidak dimanfaatkan dengan mengabaikan ketentuan hukum maupun daya dukung lingkungan.
Gambut Dikeringkan, Ancaman Api Bisa Berulang
Ancaman semakin besar apabila lahan yang terdampak merupakan kawasan gambut. Saadiah mengingatkan bahwa pengeringan dan perubahan tata air tanpa memperhatikan kondisi hidrologis dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau.
“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang,” kata dia.
Karena itu, pemulihan tata air dan penegakan regulasi kehutanan harus menjadi bagian penting dari upaya mencegah karhutla kembali terjadi. Penanganan tidak boleh berhenti setelah api padam, tetapi harus dilanjutkan dengan rehabilitasi ekosistem dan pengawasan pemanfaatan lahan.
“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem dan mengawasi pemanfaatan lahan,” ujar Saadiah.
Ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap kawasan bekas kebakaran serta evaluasi kebijakan perizinan agar tidak membuka celah bagi pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan aturan perlindungan lingkungan.
Pesan Saadiah jelas: pemadaman api harus diikuti pemulihan ekosistem. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, risiko kerusakan lingkungan dan kebakaran berulang akan tetap menjadi pekerjaan besar pemerintah.