AKTIVIS GREENPEACE - Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Patung Selamat Datang dan membentangkan spanduk protes di Bundaran HI, Jakarta Pusat, dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2026)
Suarapantura.com - Pemerintah menyatakan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, WALHI dan Greenpeace Indonesia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan dan sanksi administratif. Identitas korporasi, pemilik manfaat, hingga perkembangan proses hukumnya harus dibuka kepada publik.
Desakan itu menguat setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap temuan 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi selama 1 Januari hingga 6 September 2026.
Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, mendesak Polri bergerak aktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang,” kata Teo dalam rilis WALHI.
Bagi WALHI, penyelidikan tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan berada di lapangan. Penegak hukum juga perlu menelusuri pihak yang mengendalikan perusahaan dan menerima manfaat dari kegiatan usaha, apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan korporasi.
WALHI turut mendesak Polri membuka informasi mengenai perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan penanganan setiap perkara.
Greenpeace: Jangan Berhenti pada Isu Perusahaan Asing
Desakan serupa disampaikan Greenpeace Indonesia. Organisasi ini meminta pemerintah Singapura dan Malaysia mengambil langkah nyata untuk menangani krisis kabut asap lintas batas yang, menurut Greenpeace, telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai pendekatan diplomasi yang selama ini ditempuh negara-negara di kawasan perlu diikuti tindakan lebih tegas.
“Kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya. Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap,” kata Kiki, dikutip dari rilis Greenpeace pada 21 Oktober 2026.
Greenpeace menyebut sejumlah grup perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kabut asap memiliki basis atau keterkaitan dengan Singapura dan Malaysia. Organisasi itu juga menyoroti pendanaan dari lembaga keuangan di Singapura terhadap ekspansi perkebunan yang diduga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Namun, Greenpeace juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh melepaskan tanggung jawab penegakan hukum di wilayahnya sendiri.
Perusahaan perkebunan sawit dan kayu industri yang konsesinya berulang kali terbakar, menurut Greenpeace, harus ditindak apabila ditemukan bukti pelanggaran. Organisasi tersebut juga menyoroti persoalan pemenuhan sanksi lingkungan oleh perusahaan yang sebelumnya pernah digugat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan perusahaan asing yang melanggar aturan dalam pengelolaan konsesi harus ikut bertanggung jawab atas karhutla.
Dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Jakarta pada 22 Oktober 2026, Prabowo menyebut ada perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran. Ia juga menyatakan pemerintah akan mengumumkan perusahaan-perusahaan yang dinilai bertanggung jawab pada waktunya.
Prabowo mengatakan pencabutan izin perlu dipertimbangkan terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar. Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat penindakan, tetapi identitas perusahaan yang dimaksud dan dasar pembuktian setiap pelanggaran tetap perlu dijelaskan secara terbuka.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 21 Oktober 2026 mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan tambahan di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan itu, total perusahaan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla mencapai 32 perusahaan, dengan cakupan konsesi sekitar 1,93 juta hektare.
372 Konsesi Terindikasi Terbakar, 32 Perusahaan Disanksi: Apa Kelanjutannya?
Angka 372 entitas dari WALHI dan 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan merujuk pada kategori data dan proses yang berbeda. Keduanya tidak bisa langsung dibandingkan sebagai daftar perusahaan yang sama.
Temuan konsesi terindikasi terbakar perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, verifikasi titik api, penelusuran izin, serta pembuktian siapa yang bertanggung jawab. Sementara itu, sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tidak otomatis berarti seluruhnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.
Justru di sinilah tuntutan keterbukaan menjadi penting. Publik perlu mengetahui perusahaan mana yang izinnya dibekukan, mana yang diwajibkan memulihkan lingkungan, perkara mana yang telah masuk tahap penyidikan, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
WALHI menyebut Kementerian Kehutanan sebelumnya mencatat 31 perkara di 10 provinsi, terdiri atas 22 penyelidikan, tujuh penyidikan, dan dua perkara yang telah diserahkan kepada jaksa. Angka tersebut merupakan data yang dikutip WALHI dan perlu diperbarui melalui konfirmasi resmi pemerintah.
Jika pemerintah telah mengantongi data konsesi, titik panas, dan riwayat pelanggaran, perkembangan penanganannya perlu disampaikan secara berkala dengan tetap menghormati proses hukum.
Pemerintah kini ditantang membuktikan bahwa penindakan karhutla tidak berhenti pada pembekuan izin dan pernyataan tegas. Penegakan hukum perlu menjangkau korporasi maupun pengendali yang terbukti bertanggung jawab, disertai pemulihan lingkungan dan transparansi perkembangan perkara.
Tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hukum, publik akan kesulitan menilai sejauh mana janji penindakan terhadap perusahaan pelanggar benar-benar dijalankan.