Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kontroversi Pasal Korupsi ala Luhut: Sejak 1999 Jadi Jerat Pejabat, Kini Diminta Dikaji Ulang

Sabila JP•
Hukrim

Foto: Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook

Suarapantura.com - Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai definisi korupsi membuka kembali perdebatan lama: apakah kerugian keuangan negara cukup untuk menyeret seseorang ke pengadilan, atau harus dibuktikan pula adanya niat jahat dan keuntungan yang dinikmati pelaku?

Polemik itu mencuat ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto genap berusia dua tahun, 20 Oktober 2026. Seusai menyampaikan rekomendasi DEN kepada Presiden, Luhut menjelaskan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

Pernyataan tersebut segera memunculkan pertanyaan besar. Apakah pemerintah sedang bersiap mengubah cara negara mendefinisikan korupsi? Apakah perubahan itu akan mempersempit ruang penindakan, atau justru memperjelas batas antara keputusan yang keliru dan kejahatan yang disengaja?

Pertanyaan itu bukan perkara kecil. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum bagi pejabat dan pelaku usaha, melainkan juga kemampuan negara menindak penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Namun, sehari kemudian, DEN memberikan klarifikasi. Luhut menegaskan bahwa rekomendasinya bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, polemik yang sempat membesar berujung pada penegasan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap dipertahankan. Yang hendak disempurnakan adalah pembuktian unsur-unsurnya, sekaligus memperluas jangkauan delik korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.

Tetapi, klarifikasi itu tidak otomatis menutup perdebatan.

Pasal 2 dan Pasal 3, Dua Ketentuan yang Terus Dipersoalkan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, menempatkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur penting dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kedua pasal tersebut menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi. Namun, penerapannya juga memunculkan perdebatan mengenai cara membuktikan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, serta hubungan antara tindakan terdakwa dan kerugian yang ditimbulkan.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Di sinilah persoalan menjadi rumit.

Keputusan pejabat publik dapat membawa konsekuensi ekonomi yang tidak selalu menguntungkan negara. Kebijakan bisa gagal, proyek bisa merugi, dan keputusan bisnis bisa meleset dari perkiraan. Akan tetapi, kerugian semata tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi.

Sebaliknya, tidak ditemukannya aliran uang kepada seorang pejabat juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan tindak pidana korupsi. Pembuktiannya harus melihat unsur delik yang didakwakan, perbuatan yang dilakukan, kewenangan yang disalahgunakan, serta alat bukti yang tersedia.

Karena itu, tantangannya bukan sekadar memilih antara kerugian negara atau suap. Tantangannya adalah memastikan setiap unsur tindak pidana dibuktikan secara cermat tanpa memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan untuk berlindung di balik keputusan administratif.

Kasus Tom Lembong Memunculkan Pertanyaan tentang Kebijakan

Perdebatan mengenai batas antara kebijakan dan tindak pidana kembali mencuat dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Juli 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah dan kerugian keuangan negara yang dalam proses hukum dikaitkan dengan keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Perkara itu memicu diskusi mengenai pertanggungjawaban pejabat atas kebijakan yang diambil ketika menjalankan tugas pemerintahan.

Pertanyaan yang patut diajukan ialah: bagaimana membedakan keputusan yang salah, kelalaian dalam menjalankan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan yang memang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu?

Pembedaan tersebut penting karena keputusan publik sering dibuat di tengah situasi yang kompleks, dengan berbagai pertimbangan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan risiko yang tidak seluruhnya dapat diprediksi.

Namun, konsep business judgment rule atau perlindungan atas keputusan bisnis bukanlah kekebalan hukum. Perlindungan terhadap keputusan yang diambil dengan iktikad baik tidak boleh digunakan untuk menutupi konflik kepentingan, manipulasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan pembebasan otomatis bagi pejabat yang mengaku sedang mengambil kebijakan, melainkan mekanisme pembuktian yang mampu membedakan kesalahan pengambilan keputusan dari perbuatan pidana.

Kasus Karen Agustiawan Menambah Kompleksitas

Perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) juga memperlihatkan rumitnya hubungan antara keputusan bisnis, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana.

Karen divonis dalam perkara pengadaan LNG yang melibatkan Corpus Christi Liquefaction LLC. Proses hukum tersebut turut memunculkan perdebatan tentang bagaimana keputusan bisnis korporasi milik negara dinilai ketika menimbulkan kerugian.

Namun, penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup hanya dengan menanyakan apakah terdakwa menerima uang secara langsung. Perlu ditelusuri pula unsur tindak pidana yang didakwakan, peran terdakwa, proses pengambilan keputusan, serta bukti yang dinilai oleh majelis hakim.

Di titik inilah kepastian hukum harus bekerja dua arah. Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena keputusan yang diambilnya berujung rugi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan bukti penyalahgunaan kewenangan hanya karena keuntungan tidak masuk langsung ke rekening pejabat.

Luhut Klarifikasi, Tetapi Agenda Perubahan Tetap Berjalan

Dalam klarifikasi pada 21 Oktober 2026, Luhut menyatakan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.

DEN menjelaskan bahwa rekomendasi mereka mencakup empat pokok utama:

  1. Penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

  2. Penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan terhadap keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur.

  3. Adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.

  4. Penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

DEN juga menyebut rekomendasi tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta kajian komprehensif terhadap penerapan Pasal 2 dan Pasal 3.

Artinya, persoalan yang dibicarakan bukan semata-mata menghapus atau mempertahankan unsur kerugian negara. Ada agenda yang lebih luas: bagaimana merumuskan tindak pidana, membangun standar pembuktian yang konsisten, dan menutup celah hukum yang belum terjangkau.

Meski begitu, usulan perubahan tersebut perlu dibuka kepada publik secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui rumusan pasal yang hendak diubah, alasan hukumnya, dampaknya terhadap perkara korupsi yang sedang berjalan, serta mekanisme untuk mencegah aturan baru dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Jangan Sampai Perlindungan Pejabat Menjadi Celah Hukum

Perlindungan terhadap pejabat yang mengambil keputusan dengan iktikad baik merupakan gagasan yang dapat dibahas dalam pembaruan hukum. Pejabat tidak semestinya otomatis diperlakukan sebagai koruptor hanya karena kebijakan yang dibuatnya berujung pada kerugian.

Tetapi, siapa yang menentukan bahwa suatu keputusan benar-benar dibuat dengan iktikad baik? Bagaimana menguji apakah prosedur telah dipenuhi secara substantif, bukan sekadar di atas kertas? Dan bagaimana memastikan perlindungan tersebut tidak menjadi tameng bagi keputusan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab sebelum perubahan aturan diterapkan.

Penegakan hukum yang terlalu longgar berisiko memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, penegakan yang mengabaikan unsur dan standar pembuktian dapat membuat pejabat takut mengambil keputusan yang dibutuhkan masyarakat.

Keduanya sama-sama berbahaya. Karena itu, pembaruan hukum harus memastikan adanya batas yang jelas, pengawasan yang efektif, dan proses peradilan yang tetap independen.

UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat kerangka pemberantasan korupsi. Namun, penyelarasan dengan standar internasional tidak cukup dilakukan dengan mengutip satu bagian konvensi. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana keseluruhan rekomendasi akan memperkuat penindakan, menutup kekosongan hukum, dan menjaga akuntabilitas pejabat publik.

Sejak 1999, Pasal Korupsi Harus Diuji Secara Terbuka

Sejak UU Tipikor disahkan pada 1999, Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Pengalaman penerapannya layak dievaluasi, termasuk ketika muncul perbedaan penafsiran dan persoalan pembuktian.

Namun, evaluasi bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pembaruan hukum seharusnya membuat penindakan lebih terarah, pembuktian lebih konsisten, dan peluang lolosnya pelaku korupsi semakin kecil.

Pemerintah perlu membuka ruang bagi akademisi, penegak hukum, pegiat antikorupsi, pelaku usaha, serta masyarakat untuk menguji setiap usulan perubahan. Jangan sampai alasan memberikan kepastian hukum justru menimbulkan ketidakpastian baru tentang siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Korupsi harus ditindak berdasarkan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Kesalahan administratif harus dinilai sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan pidana harus tetap diproses ketika unsur-unsurnya terbukti.

Pada akhirnya, persoalannya bukan memilih antara melindungi pejabat atau menghukum koruptor. Negara wajib melakukan keduanya secara adil: melindungi pengambil keputusan yang bertindak sah dan beriktikad baik, sekaligus memastikan jabatan publik tidak menjadi jalan untuk memperkaya diri atau pihak lain dengan merugikan negara.

Jika Pasal 2 dan Pasal 3 hendak dirumuskan ulang, pertanyaan terpentingnya bukan siapa yang akan terlindungi, melainkan apakah perubahan itu benar-benar membuat hukum lebih adil tanpa mengurangi daya gigit pemberantasan korupsi.

Tags:
#luhut binsar padjaitan#Prabowo Subianto#UU Tipikor#KOrupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…