Rugi Rp1,06 Triliun, Dugaan Fraud Rp1,28 Triliun, NPL Melonjak: Ada Apa dengan Bank Woori Saudara?
Sabila JP•
Hukrim
Kantor PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (Foto: istimewa)
Suarapantura.com - Kerugian bersih menembus Rp1 triliun. Dugaan fraud transaksi bernilai sekitar Rp1,28 triliun pernah diungkap regulator. Rasio kredit bermasalah juga meningkat tajam dibandingkan dua hingga tiga tahun sebelumnya. Rentetan angka ini menempatkan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) di bawah sorotan, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengendalian risiko dan langkah pemulihan yang ditempuh manajemen.
Laporan kinerja keuangan audited perseroan menunjukkan Bank Woori Saudara membukukan rugi bersih Rp1,06 triliun sepanjang 2025. Kerugian itu hampir dua kali lipat dibandingkan rugi Rp543,97 miliar pada 2024. Padahal, pada 2023 bank ini masih mencatat laba bersih Rp697,86 miliar. Data tersebut tercantum dalam laporan kinerja keuangan resmi Bank Woori Saudara.
Angka tersebut bukan sekadar penurunan laba biasa. Bank yang sebelumnya membukukan keuntungan justru mencatat kerugian besar selama dua tahun berturut-turut. Pertanyaan yang layak diajukan adalah apa yang paling menekan kinerja perseroan, seberapa efektif pengendalian risiko berjalan, dan seberapa jauh langkah perbaikan yang telah dilakukan menghasilkan perubahan nyata.
Di tengah kerugian tersebut, catatan mengenai dugaan fraud transaksi negotiable letter of credit (LC) yang diungkap pada 2025 membuat publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih lengkap. Namun, dua persoalan itu tidak boleh langsung dianggap memiliki hubungan sebab-akibat tanpa bukti dari laporan keuangan atau hasil pemeriksaan resmi.
Dugaan Fraud Rp1,28 Triliun, Sejauh Mana Penanganannya?
Pada Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap indikasi dugaan penipuan dalam transaksi LC jatuh tempo yang berkaitan dengan seorang debitur eksportir. Nilai eksposurnya mencapai US$78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun berdasarkan konversi yang diberitakan saat itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ketika itu menyampaikan bahwa dugaan tersebut berpotensi melibatkan pihak internal bank. OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan manajemen perseroan.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 5 Juni 2025, Bank Woori Saudara menegaskan bahwa angka US$78,5 juta merupakan total eksposur transaksi terkait, bukan nilai kerugian final yang sudah dipastikan. Perseroan menyatakan pemeriksaan internal masih berlangsung dan jumlah kerugian belum dapat ditentukan sampai investigasi diselesaikan. Bank juga menyatakan operasional dan pelayanan kantor cabangnya tetap berjalan normal saat itu.
Persoalannya, publik membutuhkan lebih dari sekadar informasi bahwa pemeriksaan pernah dilakukan. Perkembangan apa yang terjadi setelah pengungkapan awal tersebut? Apakah investigasi internal telah rampung? Apakah kerugian final sudah ditetapkan? Bagaimana penyelesaian transaksi dengan debitur terkait, dan apakah ada tindakan lanjutan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijawab. Meski demikian, tanpa pembaruan resmi yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana atau bahwa kerugian sebesar Rp1,28 triliun sepenuhnya ditanggung bank.
Evaluasi juga tidak semestinya berhenti pada individu yang diduga terlibat. Apabila pemeriksaan menemukan kelemahan pengendalian, aspek yang perlu diperjelas mencakup proses verifikasi dokumen, persetujuan transaksi, pemantauan debitur, mekanisme deteksi risiko, dan pengawasan oleh pejabat terkait.
Rugi Membesar, Rasio Kredit Bermasalah Jauh di Atas Level 2023
Tekanan terhadap kinerja Bank Woori Saudara juga terlihat pada rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Berdasarkan data resmi perseroan, NPL tercatat sebesar 1,95 persen pada Desember 2025. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan 1,94 persen pada akhir 2024. Namun, jika ditarik lebih jauh, NPL pada 2023 masih 0,79 persen dan pada 2022 sebesar 0,74 persen.
Artinya, rasio kredit bermasalah pada akhir 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan level dua hingga tiga tahun sebelumnya. Kondisi tersebut patut dicermati bersamaan dengan memburuknya laba bersih.
Meski begitu, NPL 1,95 persen tidak otomatis berarti bank berada dalam kondisi gagal bayar. Rasio tersebut harus dibaca bersama indikator lain, termasuk pencadangan kerugian kredit, kualitas aset, likuiditas, kecukupan modal, serta kemampuan bank memenuhi kewajibannya.
Justru karena penilaian kesehatan bank tidak bisa bertumpu pada satu angka, transparansi mengenai sumber kerugian dan perkembangan kualitas aset menjadi penting. Publik perlu mengetahui apakah peningkatan beban kerugian berasal dari persoalan tertentu, perubahan risiko kredit secara lebih luas, atau gabungan beberapa faktor.
Beban Operasional Membengkak, Pemulihan Tak Cukup dengan Janji
Laporan keuangan tahunan 2025 menunjukkan beban pencadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan mencapai sekitar Rp1,26 triliun, meningkat dari Rp710 miliar pada 2024. Perseroan juga mencatat kerugian penurunan nilai goodwill sekitar Rp366,34 miliar, dibandingkan Rp260,72 miliar pada tahun sebelumnya.
Angka tersebut memberi petunjuk penting mengenai tekanan terhadap hasil usaha. Namun, masing-masing pos harus dibaca sesuai sifat dan penyebabnya. Pencadangan aset keuangan tidak selalu berarti seluruh dana tersebut telah hilang, sedangkan penurunan nilai goodwill merupakan pos akuntansi yang berbeda dari kredit macet.
Secara keseluruhan, data itu memperlihatkan bahwa pemulihan kinerja membutuhkan penjelasan yang terukur. Manajemen perlu menguraikan faktor utama yang menyebabkan kerugian, bagaimana kualitas aset dievaluasi, serta strategi yang ditempuh untuk mengendalikan biaya dan memperbaiki pendapatan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah langkah-langkah tersebut sudah menghasilkan perbaikan yang konsisten atau baru menunjukkan pemulihan sementara.
Liabilitas Rp46,27 Triliun, Apakah Dana Nasabah Terancam?
Pada akhir 2025, total liabilitas Bank Woori Saudara tercatat Rp46,269 triliun, sementara total aset mencapai Rp56,884 triliun dan ekuitas sekitar Rp10,615 triliun.
Angka liabilitas yang besar tidak bisa langsung dianggap sebagai utang bermasalah. Dalam bisnis perbankan, liabilitas mencakup simpanan nasabah dan kewajiban pendanaan lain yang menjadi bagian normal dari operasional.
Karena itu, angka tersebut bukan bukti bahwa bank tidak mampu membayar kewajibannya. Penilaian risiko membutuhkan informasi mengenai komposisi kewajiban, arus kas, aset likuid, profil jatuh tempo, dan indikator kesehatan lainnya.
Data perseroan juga menunjukkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 29,39 persen pada Desember 2025, naik dari 27,36 persen pada tahun sebelumnya. Ini merupakan salah satu indikator penyangga terhadap risiko kerugian, tetapi bukan satu-satunya ukuran kesehatan bank.
Di sisi lain, rasio kredit terhadap simpanan atau loan-to-deposit ratio (LDR) tercatat 127,48 persen pada akhir 2025, turun dari 148,61 persen pada akhir 2024. Rasio tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan definisi dan komponen pengukurannya, serta tidak cukup untuk menyimpulkan sendiri bahwa bank mengalami krisis likuiditas.
Dengan kata lain, ada indikator permodalan yang relatif kuat, tetapi pada saat bersamaan terdapat kerugian besar dan sejumlah indikator yang menuntut perhatian. Kedua sisi ini harus disampaikan bersama agar penilaian publik tidak berlebihan maupun meremehkan persoalan.
Apakah Ada Nasabah Kehilangan Dana atau Protes Massal?
Kerugian perusahaan dan dugaan fraud transaksi bernilai besar tidak otomatis berarti tabungan masyarakat hilang. Begitu pula, informasi yang tersedia dalam laporan keuangan tidak cukup untuk membuktikan adanya penolakan pencairan simpanan atau gelombang protes nasabah.
Hingga sumber yang digunakan dalam naskah ini ditelusuri, belum tersedia bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya protes massal nasabah akibat kehilangan tabungan atau simpanan yang tidak dapat dicairkan.
Jika terdapat keluhan individual, laporan transaksi bermasalah, atau sengketa pelayanan, kasus-kasus itu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kronologi masing-masing. Klaim mengenai kerugian nasabah memerlukan dokumentasi yang bisa diverifikasi, keterangan pihak terkait, atau penjelasan regulator.
Namun, ketiadaan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya protes massal bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban bank dalam menangani pengaduan. Saluran keluhan harus mudah diakses, penanganan perlu transparan, dan nasabah berhak memperoleh penjelasan atas persoalan yang mereka laporkan.
OJK Perlu Memperjelas Hasil Pengawasan
Dalam pengungkapan dugaan fraud pada Juni 2025, OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan bank mengenai potensi transaksi LC terkait setelah menemukan persoalan dalam proses bisnis pada pemeriksaan tahun 2023.
OJK juga menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pengelolaan usaha bank yang tidak memenuhi prinsip tata kelola yang baik, termasuk kemungkinan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut membuat tindak lanjut pengawasan menjadi bagian penting dari persoalan ini. Publik perlu mengetahui apakah pemeriksaan telah menghasilkan kesimpulan, apakah tindakan korektif telah ditetapkan, dan bagaimana regulator memastikan perbaikan pengendalian berjalan efektif.
Namun, keterangan pada Juni 2025 tidak cukup untuk menggambarkan status penanganan terkini. Perkembangan terbaru perlu dikonfirmasi melalui pernyataan resmi OJK, Bank Woori Saudara, atau aparat penegak hukum apabila perkara telah masuk ke ranah tersebut.
Pengawasan yang efektif tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga memastikan temuan ditindaklanjuti dan kelemahan yang ditemukan diperbaiki. Dalam konteks ini, penjelasan mengenai hasil investigasi dan langkah pemulihan akan membantu publik memahami risiko yang sebenarnya.
Bank Woori Saudara Perlu Menjawab Pertanyaan Besar
Rugi bersih Rp1,06 triliun, NPL yang jauh lebih tinggi dibandingkan level 2023, serta dugaan fraud dengan eksposur sekitar Rp1,28 triliun merupakan rangkaian persoalan yang layak mendapat penjelasan terbuka.
Manajemen perlu menguraikan sumber utama kerugian 2025, perkembangan penanganan transaksi LC, status penetapan kerugian final, strategi mengendalikan kredit bermasalah, serta target pemulihan profitabilitas. Regulator juga perlu memberikan pembaruan mengenai hasil pengawasan sejauh informasi tersebut dapat diumumkan kepada publik.
Pada saat yang sama, rasio CAR yang tercatat 29,39 persen dan pernyataan bank pada Juni 2025 bahwa operasional berjalan normal harus tetap diperhitungkan. Data tersebut tidak membuktikan bahwa seluruh risiko telah teratasi, tetapi juga tidak mendukung kesimpulan bahwa bank sudah bangkrut atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Inti persoalannya bukan sekadar apakah Bank Woori Saudara pernah merugi, melainkan apakah penyebab kerugian telah diidentifikasi, dugaan fraud telah ditangani secara tuntas, dan pengendalian risiko benar-benar diperbaiki.
Nasabah, pemegang saham, dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas. Tanpa pembaruan yang memadai, pertanyaan mengenai pemulihan kinerja dan efektivitas pengawasan akan tetap menggantung.