Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kasus KPR BTN Disorot, Kejari Sita 68 Bidang Tanah dan Uang Rp1,11 Miliar

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gedung BTN. Foto: Dok. BTN

Suarapantura.com - Penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengamankan aset berupa 68 bidang tanah senilai sekitar Rp11,6 miliar dan uang lebih dari Rp1,11 miliar.

Penyitaan yang dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, itu membuat total aset yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp12,72 miliar. Aset tanah berada di Kabupaten Bogor, sedangkan uang yang diamankan berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, mengatakan pengamanan aset merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS selama periode 2021–2024.

“Penyidik terus bergerak mengamankan aset dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS tahun 2021 hingga 2024,” demikian keterangan Kejari Karawang yang diberitakan sejumlah media lokal.

68 Bidang Tanah di Bogor, Luasnya 8,7 Hektare

Puluhan bidang tanah yang disita seluruhnya berada di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Total luasnya mencapai 87.281 meter persegi atau sekitar 8,7 hektare, dengan perkiraan nilai Rp11.606.075.000.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Aset tersebut tersebar di tiga lokasi. Sebanyak 30 bidang berada di Kampung Curug dengan luas 44.900 meter persegi. Kemudian, 25 bidang berada di Kampung Bubulak dengan luas 34.306 meter persegi, sedangkan 13 bidang lainnya berada di Kampung Kabandungan dengan luas 8.075 meter persegi.

Salah satu bidang tanah terluas mencapai 5.769 meter persegi di Kampung Curug, dengan nilai taksiran sekitar Rp692,28 juta. Sementara itu, bidang dengan nilai taksiran tertinggi berada di Kampung Bubulak, seluas 2.769 meter persegi, dengan perkiraan nilai Rp1,299 miliar.

Penyidik juga menyita tanah beserta bangunan di atasnya seluas 518 meter persegi di Kampung Curug yang ditaksir bernilai Rp322,5 juta.

Menurut keterangan kejaksaan, bidang-bidang tanah tersebut tercatat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang terbit pada periode Maret hingga Desember 2024.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 3 September 2026 dan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong pada 12 Oktober 2026.

Uang Rp1,11 Miliar dari Rekening PT BAS

Selain tanah, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 atau sekitar Rp1,11 miliar.

Uang tersebut berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya. Langkah itu didasarkan pada surat perintah penitipan tertanggal 15 Oktober 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang pada 9 Oktober 2026.

Dengan demikian, total nilai aset yang diamankan pada 21 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp12,72 miliar, terdiri dari tanah senilai Rp11,6 miliar dan uang sekitar Rp1,11 miliar.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Pengamanan tersebut dimaksudkan untuk menjaga barang bukti sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila kerugian itu nantinya ditetapkan melalui proses hukum.

Namun, nilai aset yang disita tidak otomatis sama dengan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. Besaran kerugian harus merujuk pada hasil penghitungan dan pembuktian yang berwenang.

Penyidikan KPR BTN Periode 2021–2024 Masih Berjalan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara melalui PT BAS di Kantor Cabang Karawang selama 2021–2024. Penyitaan terbaru menunjukkan penyidik masih melakukan pengamanan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, nilai kerugian negara yang telah dihitung, serta perkembangan penyidikan berikutnya.

Kejari Karawang menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik berdasarkan aturan yang berlaku.

Meski penyidik telah menyita aset bernilai miliaran rupiah, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyitaan merupakan tindakan dalam proses penyidikan, bukan putusan yang dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu.  

Tags:
#Bank BTN#Korupsi#KPR#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…