Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KUR BRI Kepanjen Diduga Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar: Enam Orang Tersangka

Sabila JP•
Hukrim

BERANTAS KORUPSI: Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menjelaskan perkara dugaan kredit fiktif pada Jumat lalu (23/10). (KEJARI FOR RADAR KANJURUHAN)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya membantu permodalan pelaku usaha kecil justru diduga disalahgunakan dalam perkara di BRI Unit Kepanjen, Kabupaten Malang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran KUR periode 2021–2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Perkara ini menyita perhatian karena para tersangka berasal dari unsur internal maupun eksternal bank. Penyidik juga mencatat 30 orang menjadi korban, yang namanya diduga digunakan untuk mengajukan kredit tanpa menikmati dana pencairannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menyampaikan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kerugian negara yang kami temukan dalam perkara ini sebesar Rp2,7 miliar,” ujar Fahmi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Dua Mantri, Kepala Unit, hingga Perangkat Desa Terseret

Enam tersangka dalam perkara ini terdiri atas dua mantri bank berinisial SHP dan IPS, kepala unit berinisial YW, dua orang yang diduga berperan sebagai calo berinisial AIW dan IS, serta seorang perangkat desa berinisial S.

Komposisi tersangka tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar pihak di luar bank, tetapi juga sejumlah pihak yang memiliki posisi di dalam lingkungan kerja perbankan.

Meski demikian, peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, dan setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Kejari Kabupaten Malang menyebut penyidik telah memeriksa 51 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan, termasuk dua dokumen serta 41 barang bukti lainnya.

Nama Warga Diduga Dipakai, Kredit Justru Dinikmati Pihak Lain

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, menjelaskan bahwa dana kredit yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Imam, sejumlah calo diduga menggunakan nama warga di sekitar Kepanjen untuk mengajukan kredit. Namun, warga yang namanya digunakan disebut tidak menikmati dana tersebut.

“Ada beberapa calo yang menggunakan nama-nama masyarakat di sekitar Kepanjen untuk memperoleh kredit. Namun, kredit tersebut tidak digunakan oleh masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tadi,” jelas Imam.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Jika terbukti, penggunaan identitas warga tanpa manfaat yang mereka terima dapat menimbulkan persoalan serius, baik bagi masyarakat yang namanya tercatat sebagai debitur maupun bagi pengelolaan program pembiayaan pemerintah.

Penyidik masih mendalami bagaimana proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga pencairan kredit dilakukan. Mekanisme pengawasan internal dan peran masing-masing pihak juga menjadi aspek yang perlu diungkap dalam proses hukum.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Satu Tersangka Ditahan untuk Penyidikan

Fahmi menjelaskan, tersangka SHP telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, lima tersangka lainnya disebut telah berada di Lapas Malang dalam perkara berbeda. Status penahanan mereka dalam perkara lain tersebut perlu dibedakan dari proses hukum kasus dugaan penyimpangan KUR BRI Kepanjen ini.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan menindaklanjuti temuan baru apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

“Untuk sementara ini enam tersangka. Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Apabila nanti ditemukan ada tersangka lain, akan kami tetapkan,” tegas Fahmi.

BRI Sebut Kasus Terungkap dari Pengawasan Internal

Di sisi lain, Branch Office Head BRI Kepanjen, Herwansyah, menyatakan perkara tersebut berawal dari pengungkapan internal BRI melalui Branch Office Kepanjen.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance to fraud atau tidak memberikan toleransi terhadap kecurangan.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Herwansyah juga mengapresiasi Kejari dan pihak berwenang yang menindaklanjuti laporan BRI sesuai ketentuan hukum.

“BRI juga mendukung upaya penanganan perkara guna mendorong percepatan proses hukum lebih lanjut. Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi, BRI telah memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat pada tahun 2024,” ungkap Herwansyah.

Pernyataan BRI tersebut menjadi bagian dari respons perusahaan terhadap perkara yang kini ditangani kejaksaan. Namun, penjelasan mengenai bagaimana penyimpangan diduga berlangsung selama periode 2021–2024, termasuk bagaimana nama warga dapat digunakan dalam pengajuan kredit, tetap penting untuk diungkap secara menyeluruh.

Pengawasan Penyaluran KUR Menjadi Sorotan

Kasus ini kembali menempatkan proses verifikasi dan pengawasan penyaluran KUR dalam perhatian publik. Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan modal untuk menjalankan atau mengembangkan usaha.

Jika identitas masyarakat benar digunakan untuk memperoleh kredit yang tidak mereka nikmati, persoalannya bukan hanya mengenai dugaan kerugian negara Rp2,7 miliar. Ada pula pertanyaan tentang perlindungan calon debitur, validitas dokumen pengajuan, dan efektivitas pengawasan sebelum dana dicairkan.

Kejaksaan masih harus membuktikan dugaan penyimpangan tersebut melalui proses hukum. Publik juga perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai pola pengajuan kredit, aliran dana, dan tanggung jawab setiap pihak.

Kasus KUR BRI Kepanjen kini menjadi ujian bagi pengawasan penyaluran kredit dan penegakan prinsip antikecurangan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan.

Tags:
#Bank BRI#Kepanjen#KUR#Korupsi#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…