Suarapantura.com - PT Bank KB Indonesia Tbk menghadapi gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan Untung Sampurno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan kini tercatat dalam sistem informasi perkara pengadilan.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1311/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, Untung Sampurno bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Putri Astuti Sihombing. Sementara itu, PT Bank KB Indonesia Tbk tercatat sebagai tergugat.
Sidang Perdana Dijadwalkan 12 November
SIPP PN Jakarta Selatan mencatat sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 03.
Agenda sidang pertama adalah pemanggilan para pihak. Tahap ini menjadi bagian awal proses persidangan sebelum perkara berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski nilai sengketa mencapai Rp100 miliar, informasi mengenai rincian tuntutan atau petitum penggugat belum ditampilkan dalam SIPP. Karena itu, dasar perhitungan nilai gugatan, bentuk kerugian yang diklaim, serta tuntutan spesifik terhadap pihak bank belum dapat dipastikan dari informasi perkara yang tersedia.
Dalil Gugatan Belum Terungkap
Perkara ini diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Namun, tanpa rincian posita atau uraian dasar gugatan dan petitum yang dapat diakses, belum tersedia informasi yang cukup untuk menjelaskan tindakan apa yang dipersoalkan oleh penggugat.
Belum dapat pula disimpulkan apakah gugatan berkaitan dengan kredit, transaksi perbankan, jaminan, atau persoalan hukum lainnya.
Kejelasan mengenai pokok sengketa penting agar publik dapat memahami alasan Untung Sampurno menuntut ganti rugi Rp100 miliar dari bank tersebut.
Di sisi lain, pencatatan perkara di pengadilan tidak berarti tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pokok perkara dan bukti dari kedua pihak harus diperiksa dalam proses persidangan.
Menunggu Penjelasan Para Pihak
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses persidangan dan dokumen hukum yang diajukan para pihak.
Penjelasan dari penggugat mengenai dasar tuntutan Rp100 miliar, serta tanggapan resmi Bank KB Indonesia, diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sengketa tersebut.
Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan dari data perkara adalah gugatan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dan sidang perdana dijadwalkan pada 12 November 2026.