Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kredit BJB Rp9,4 Miliar Macet, BPK Hitung Kerugian Negara Rp8,7 Miliar

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gedung bank bjb. Sumber: bankbjb.co.id

Suarapantura.com - Fasilitas kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp9,4 miliar kepada PT Aryando Sejahtera Abadi berujung perkara dugaan korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan melalui Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019. Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyatakan berkas perkara keduanya lengkap untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan perkara bermula ketika PT Aryando Sejahtera Abadi mengajukan fasilitas kredit senilai Rp10 miliar.

Bank BJB kemudian menyetujui fasilitas dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu pinjaman selama 12 bulan.

“Bank BJB kemudian menyetujui fasilitas kredit dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu pinjaman selama 12 bulan,” kata Yudhis, sebagaimana dikutip dari keterangan Polda Banten, Senin (26/10/2026).

Dana Rp7,38 Miliar Dicairkan, Kredit Berujung Macet

Dari fasilitas yang disetujui tersebut, perusahaan melakukan penarikan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total sekitar Rp7,387 miliar.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Namun, pembayaran pinjaman disebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Pada 20 Mei 2020, kredit tersebut masuk kategori Kolektibilitas 5 atau kredit macet.

Bank BJB kemudian berupaya memulihkan dana melalui pelelangan tiga unit rumah yang dijadikan agunan. Nilai pelelangan tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,65 miliar.

Meski terdapat upaya pemulihan melalui agunan, perkara ini kemudian menjadi objek penyidikan dugaan korupsi. Berdasarkan audit BPK RI yang disampaikan penyidik, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp8.702.482.852 atau sekitar Rp8,7 miliar.

Nilai tersebut menjadi angka kerugian yang disampaikan dalam penanganan perkara. Rincian perhitungan audit dan komponen kerugian perlu merujuk pada dokumen resmi BPK serta berkas perkara.

Account Officer BJB dan Pemilik Manfaat Jadi Tersangka

Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Pertama, NF, yang menjabat sebagai Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten pada periode 2018–2019. Kedua, BH alias BK, yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.

Penyidik menduga terdapat penggunaan dokumen yang direkayasa dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dibuktikan dalam proses hukum, termasuk bagaimana dokumen kredit diproses, bagaimana analisis kelayakan dilakukan, dan apa peran masing-masing tersangka dalam persetujuan serta pencairan dana.

Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Berkas Perkara Dinyatakan P-21

Pada September 2026, Polda Banten menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Tahap ini menandai bahwa penyidikan telah memasuki proses lanjutan melalui penuntutan. Perkembangan selanjutnya, termasuk dakwaan, pembuktian di persidangan, dan penetapan kerugian negara oleh pengadilan, perlu dipantau berdasarkan informasi resmi.

Pengawasan Kredit Jadi Sorotan

Perkara ini menyoroti pentingnya proses analisis, persetujuan, pencairan, dan pengawasan kredit komersial perbankan. Dalam fasilitas kredit konstruksi, pemeriksaan dokumen, kemampuan membayar debitur, tujuan penggunaan dana, serta kecukupan agunan merupakan bagian penting dari manajemen risiko.

Namun, untuk menilai titik kegagalan dalam perkara BJB ini, diperlukan uraian lebih lengkap dari hasil penyidikan dan persidangan. Informasi yang tersedia saat ini menyebut adanya dugaan rekayasa dokumen dan kredit yang berujung macet, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan secara menyeluruh bagaimana setiap tahapan pengawasan dijalankan.

Kerugian negara Rp8,7 miliar kini menjadi angka utama dalam perkara dugaan korupsi kredit BJB KCK Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya diharapkan mengungkap peran masing-masing pihak dan dasar perhitungan kerugian tersebut secara lebih terperinci.

Tags:
#Bank BJB#Korupsi#BPK RI#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…