Suarapantura.com - Sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Martapura, Kabupaten OKU Timur, mengungkap keterangan saksi mengenai pencairan kredit Rp500 juta yang disebut justru digunakan terdakwa Faisal.
Dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2026), saksi Florentina mengaku pernah mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp500 juta dengan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun, menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, uang pencairan tersebut digunakan oleh Faisal.
Florentina juga menyatakan dirinya diminta Faisal datang ke kantor Cabang BSB Martapura. Ia mengaku tidak menjalani survei maupun proses pengajuan KUR sebagaimana mestinya.
“ Hanya saja uang pencairan Rp500 juta itu digunakan oleh terdakwa Faisal. Bahkan, saya mendapat tekanan dan teror dari Faisal,” ungkap Florentina dalam persidangan.
Pinjaman Atas Nama Saksi, Dana Disebut Dikuasai Terdakwa
Keterangan Florentina menyoroti persoalan mendasar dalam perkara ini: hubungan antara nama yang tercatat sebagai debitur dan pihak yang disebut menikmati dana pencairan.
Jika keterangan tersebut didukung alat bukti lain, penyidikannya dapat membantu mengurai bagaimana pengajuan kredit diproses, siapa yang mengendalikan pencairan, dan untuk kepentingan apa dana KUR digunakan.
Pengakuan saksi bahwa tidak ada survei maupun mekanisme pengajuan yang semestinya juga menjadi bagian yang perlu diuji melalui dokumen kredit dan keterangan pihak terkait.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pernyataan saksi dalam persidangan. Penilaian atas kebenarannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Saksi Lain Mengaku Menerima Rp25 Juta
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur menghadirkan enam orang saksi, termasuk Florentina yang memberikan keterangan secara daring.
Saksi Mulyadi mengakui menerima uang sebesar Rp25 juta. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci tujuan pemberian uang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR.
Karena itu, hubungan antara uang Rp25 juta yang disebut diterima Mulyadi dan pencairan KUR Rp500 juta yang diterangkan Florentina masih perlu diperjelas berdasarkan fakta persidangan.
Tiga Terdakwa Hadapi Persidangan
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang hadir adalah Faisal SH, Kus Sabarudin, dan Shafwat Saka Al-Amini. Ketiganya mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Keterangan Florentina menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati untuk mengungkap proses penyaluran KUR di Cabang BSB Martapura, terutama terkait prosedur pengajuan, pencairan dana, dan pihak yang disebut menggunakan uang kredit.
Pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui persidangan adalah bagaimana kredit Rp500 juta tersebut dapat dicairkan, apakah seluruh prosedur telah dijalankan, serta siapa yang pada akhirnya menerima manfaat dari dana tersebut.
Proses hukum masih berjalan. Para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.